Rabu, 29 Juni 2022

BATAS WAKTU CUKUR & MEMOTONG KUKU BAGI YANG HENDAK BERQURBAN

Hari rabu tgl 30 Dzulqo'dah/tgl 29 Juni 2022 hari terakhir untuk bercukur dan memotong kuku bagi yang berniat berkurban.


1 Dzulhijjah = Hari kamis/tgl 30 Juni 2022

2 Dzulhijjah = Hari Jum'at/1 Juli 2022

3 Dzulhijjah = Hari Sabtu/tgl 2 Juli 2022

4 Dzulhijjah = Hari Ahad/tgl 3 Juli 2022

5 Dzulhijjah = Hari Senin/tgl 4 Juli 2022

6 Dzulhijjah =Hari Selasa/tgl 5 Juli 2022

7 Dzulhijjah = Hari Rabu/6 Juli 2022

8 Dzulhijjah = Hari Kamis/tgl 7 Juli 2022

9 Dzulhijjah = Hari Jum'at/tgl 8 Juli 2022


_*HARAM PUASA :*_


10 Dzulhijjah =Hari Sabtu tgl 9 Juli 2022

11 Dzulhijjah =Hari Ahad tgl 10 Juli 2022

12 Dzulhijjah =Hari Senin tgl 11 Juli 2022

13 Dzulhijjah =Hari Selasa tgl 12 Juli 2022


*NB:*

*Tanggal 30 Juni - 8 Juli 2022 disunnahkan puasa dan perbanyak amal shaleh* 

karena pahalanya akan dilipatgandakan.



*Puasa Arafah 9 Dzulhijjah = 8 Juli  2022*

 *Idul Adha 10 Dzulhijjah = 9 Juli 2022*


*Tanggal 10, 11 dan 12 Juli 2022/ 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1443 adalah hari TASYRIK = HARAM PUASA*_



NB: penetapan tanggal 1 Dzulhijjah menunggu informasi resmi dari Pemerintah RI.   

_*Semoga bermanfaat*_

DERAJAT HADITS ADZAN & IQAMAT UNTU BAYI YANG BARU LAHIR



Sebagian Ulama menyunnahkannya dengan beberapa, tapi dalam kesempatan ini kami sebutkan dua hadits saja yang sering dijadikan alasan oleh sebagian Ulama yang menyunnahkannya.

Hadits pertama, Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى, لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

_"Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan dirinya"._ 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Ya’la 6780, Ibnu Suni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 623, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil VII:198. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama *Yahya bin Al ‘Allaa Al Bajili.* Mengenai Yahya di atas, maka *beberapa kritikus hadits telah mencelanya bahkan cukup keras.* 

Kata Abu Bisyr Ad Daulabi rahimahullah: *"Ditinggalkan haditsnya (karena dituduh suka berdusta)".* 

Kata Al-Baihaqi rahimahullah: *"Ditinggalkan haditsnya* dan terkadang menyebutnya *lemah* dan sesekali menyebutnya lemah, *tidak boleh dijadikan argumentasi dengannya".*

Kata Ahmad bin Hanbal rahimahullah: *"Pendusta dari kalangan Rafidhah, suka memalsukan hadits.* Dan pernah juga beliau menyebutnya *matruk* (ditinggalkan haditsnya karena dituduh suka berdusta)".

Kata Ibnul Hajar rahimahullah (pakar hadits Madzhab Syafi’i): *"Dituduh sebagai pemalsu hadits, sangat lemah".* (Diringkas dari Tahdziibul Kamaal no.urut rawi 8227)

Atas dasar itu *para ahli hadits melemahkan, bahkan menyatakan palsunya hadits di atas.* 

Ulama yang melemahkan hadits diatas adalah Al Bushiri dalam Ittihaaful Hiirah V:329: *"Dha'if".* Kata As Suyuthi dalam Jaami’us Shaghir 9066: *"Dha'if".* Kata Al Iraqi dalam Takhrij Ihyaa ‘Ulumud Din II:69: *"Dha'if".* Kata Al Albani rahimahumullah dalam Irwa’ul Ghalil 1174: *"Palsu".* 

Dengan penjelasan diatas *hadits tersebut sama sekali tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan hujjah.* 

Hadits kedua, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ يَوْمَ وُلِدَ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

_"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma pada hari beliau dilahirkan. Beliau mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya"._ 

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu’abul Iman 8255. Dalam sanadnya terdapat tiga rawi yang bermasalah.

Pertama, *محمد بن يونس الكديمي (Muhammad bin Yunus Al-Kadimi).* Imam Abu Dawud, Baihaqi dan lainnya menyebutnya sebagai *pendusta.* (Tahdziibhul Kamaal XVII:66-80).

Kedua, gurunya Muhammad bin Yunus yang bernama *الحسن بن عمرو بن سيف (Al-Hasan bin ‘Amruu bin Saif).* Kata Imam Bukhari rahimahullah: *"Pendusta".* (Taarikhul Kabir II:299).

Ketiga, *القاسم بن مُطيَّب (Al-Qasim bin Muthayyab).* Ibnul Hajar rahimahullah menyebutnya: *"Padanya ada kelembekan".* Bahkan Al-Haitsami rahimahullah menyebutnya *matruk.* http://hadith.islam-db.com/narrators/26697/

Karena itulah Al-Iraqi rahimahullah *mendha’ifkannya* dalam Takhrij Al-Ihya II:69, bahkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ad-Dha’ifah 8121 menilainya *palsu.* 

Ada lagi sebenarnya hadits-hadits lain yang isinya anjuran adzan dan iqamat bagi bayi yang baru dilahirkan, *namun semuanya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.* 

Karena itu Syaikh Abdul ‘Azizi At-Tharifi hafizhahullah berkata: "Hadits terkait mengadzani bayi yang baru dilahirkan *tidaklah shahih*. Maka, tidaklah shahih adanya hadits tentang anjuran adzan di telinga bayi". https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944

Berkata Syaikh Sulaiman Al-Ulwan hafizhahullah: "Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah mengadzani bayi yang baru dilahirkan *tidak ada yang shahih,* tidak ada satupun (hadits shahih) dalam bab ini, dengan demikian *adzan di telinga anak yang baru dilahirkan tidaklah disukai* dan hukum-hukum syariat, baik hukum wajib, sunnah, haram, makruh, *tidak bisa ditegakkan sebagai dalil, kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan berita yang terpercaya".* 

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/derajat-hadits-adzan-dan-iqamat-untuk-bayi-yang-baru-lahir.html
_______

NAFKAH UNTUK SANG ISTERI

NAFKAH UNTUK SANG ISTERI


Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.


خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ


“Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik“[1]


Kewajiban Suami Memberi Nafkah Keluarga

Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.


Definisi Nafkah Menurut Ulama

Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya[2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.


Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.


لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا


“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq/65 : 7].


Juga firmanNya.


وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“.[Al Baqarah/2 : 233].


Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ


“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian“.[3]


Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri[4].


Keutamaan Memberi Nafkah Kepada Keluarga

Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.


Melalui lisan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ


“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu“.[5]


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ


“Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu“.[6]


Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]


Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?


Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rezeki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.


Kapan Kewajiban Memberi Nafkah Berawal?

Para ulama kalangan Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini mulai dibebankan ke pundak suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.


Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.


Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah semata-mata. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak memboyong isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.[8]


Jenis-jenis Nafkah

Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah. Termasuk kategori nafkah wajib ini –tanpa ada perselisihan ulama– meliputi kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu wajib dipenuhi oleh suami.


Adapun kebutuhan selain itu, seperti biaya pengobatan dan pengadaan pembantu rumah tangga, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ahli fiqh berpendapat, biaya pengobatan isteri tidak wajib bagi suami. Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan, pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.


Baca Juga  Fitnah Harta

Ada satu kisah menarik yang bisa dijadikan pelajaran bagi para isteri. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadu kepada ayahnya tentang luka-luka di tangannya yang dikarenakan pekerjaannya berkhidmah kepada suami. Wanita mulia ini mendengar, telah datang seorang budak kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun saat itu Fathimah Radhiyallahu anha tidak menjumpai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya Fathimah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah menceritakan pengaduan Fathimah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Ali Radhiyallahu anhu berkata: Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mengunjungi kami, dan pada saat itu kami bersiap-siap hendak tidur. Kami pun bangun mendengar kedatangan beliau, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Tetaplah kalian berdua di tempat kalian.” Beliau datang dan duduk diantara aku dan Fathimah, hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak tangan beliau di perutku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


ألاَ أدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّ سَأَلْتُمَا ؟ إذَا أَخَذْتَمَا مَضَاجَعَكُمَا أوْ أَوَيْتَمَا إلى فِرَاشِكُمَا فَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَاحْمِدَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَ كَبِّرَا أرْبَعًا وَ ثَلاَثِيْنَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ


“Maukah kutunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian berdua minta? Jika kalian hendak tidur, maka ucapkanlah tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pelayan”.[9]


Ali Radhiyallahu anhu berkata,”Sejak saat itu aku tidak pernah meninggalkannya.” Dia (Ali) ditanya,”Juga pada malam perang Shiffin?” Ali Radhiyallahu anhu menjawab,”Juga pada malam perang Shiffin.”


Teknis Pemberian Nafkah Keluarga dan Kadarnya

Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar membawakan penjelasan ulama ketika menjelaskan teknis pemenuhan nafkah keluarga.

“Hal yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang, bahwa suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta (uang) ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya (artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga, pen). Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan kepada kadar nafkah serta (tidak pula) mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim; kecuali jika terjadi perselisihan di antara suami-isteri yang disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena kekikirannya, atau karena kepergiannya atau pun karena ketidaksanggupannya memberi nafkah. Maka pada kondisi seperti ini, pemenuhan nafkah keluarga disandarkan kepada hukum secara suka sama suka (taradhin) atau berdasarkan keputusan hakim.”[10]


Dari penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, pemenuhan nafkah isteri ini dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, sang suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal-hal lain yang dibutuhkan keluarganya, secara per hari, per pekan ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya, sebagai nafkah bagi keluarganya.


Tentang masalah kadar nafkah ini, sebenarnya terdapat silang pendapat diantara para ulama. Siapakah yang menjadi barometer untuk menentukan kadar nafkah tersebut? keadaan isteri atau keadaan suami, ataukah keadaan keduanya?


Ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat, kadar nafkah diukur sesuai dengan kondisi suami-isteri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezkinya oleh Allah (artinya sama-sama berasal dari keluarga berada), maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua. Jika keduanya berasal dari keluarga miskin, maka kewajiban suami memberi nafkah sesuai dengan keadaan mereka. Namun, jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.[11]


Sedangkan para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala.


لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا


‘”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan“. [Ath Thalaq/65 : 7]


Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh (بِالْمَعْرُوفِ) pada ayat berikut.


وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“. [Al Baqarah/2 : 233]


Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”[12]


Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.


وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ


“Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut“. [Al Baqarah/2:236].


FirmanNya Azza wa Jalla.


لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


“Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya“. [Al Baqarah/2: 286]


Ayat-ayat di atas telah menjadikan beban taklif (kewajiban) memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami.


Nafkah Isteri Dalam Kondisi yang Berbeda

Secara umum, isteri memiliki hak nafkah dari suaminya. Namun terkadang, ada beberapa kondisi yang membuat sang isteri kehilangan haknya tersebut. Berikut ini adalah penjelasan sebagian kondisi tersebut.


Nafkah Bagi Isteri yang Bekerja Diluar Rumah.

Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat, isteri yang bekerja (di luar rumah) tetap berhak mendapat nafkah dari suaminya, jika ia bekerja dengan izin dari suaminya. Namun apabila ia bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Tentang hal ini, ketika menjelasan alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak mendapat nafkah, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.”[13]


Nafkah Isteri yang Durhaka Kepada Suaminya (Nusyuz).

Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur. Sedangkan Al Hakam berpendapat, isteri yang nusyuz tetap berhak mendapat nafkah.

Ibnu Al Mundzir berkata,”Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi pendapat jumhur ini, kecuali Al Hakam. Sepertinya ia berhujjah bahwa kedurhakaan seorang isteri tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan mahar setelah adanya akad, maka demikian pula dalam hal nafkah.”


Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”


Tentang pernyataan ini, Dr Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Dan ini adalah pensyaratan yang shahih, karena nafkah yang diberikan kepada isteri yang hamil tersebut adalah untuk anaknya. Dan hal itu tidak mungkin tersampaikan kepada anak, kecuali dengan memberi nafkah kepada isterinya (ibu sang bayi).”[14]


Nafkah Bagi Isteri yang Dicerai.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]

Baca Juga  Etika Mencari Nafkah

Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا


“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya“. [Al Ahzab/33 : 49].


Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i.[16]

Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.”


Wanita hamil yang dithalak ba’in[17]  ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.


وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ


“Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan“. [Ath Thalaq/65 : 6][18]


Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan.


Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.


فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ


“Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatu dengan baik“. [Ath Thalaq/65 : 6]


Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19]


Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.


Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ وَ لاَ سَكَنَى


” Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal“.[20]


Jika Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah

Imam As Sarkhasi berkata,”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya.”


Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu.


Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya?


Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21]


Hukum Suami yang Meminta Kembali Nafkah yang Telah Diberikan

Apabila seorang suami telah memberikan nafkah kepada isterinya, kemudian ia menceraikan isterinya tersebut atau ia meninggal, maka seorang suami tidak boleh meminta kembali nafkah yang telah diberikannya.


Imam An Nawawi menjelaskan,”Jika sang isteri telah mendapat nafkah, kemudian isteri tersebut meninggal pada pertengahan hari, maka tidak boleh (bagi suami) untuk meminta kembali nafkah yang telah diberikannya tersebut. Akan tetapi harta isterinya tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Dan jika isteri meninggal, atau ia dithalaq ba’in oleh suaminya pada pertengahan hari, sedangkan dia pada awal hari tersebut (sebelum ia meninggal atau dithalaq) belum mendapatkan nafkah dari suaminya, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami yang wajib ia tunaikan.”[22]


Ancaman Bagi Suami yang Bakhil

Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.


كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ


“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”[23]


Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا


“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).”[24]


Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya, sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.


Demikianlah sebagian ulasan berkenaan kewajiban suami, yang menjadi pilar diantara pilar-pilar rumah tangga. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan cita-cita rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin, Allahumma, Amin. (Az- Zarqa’).

Kamis, 05 Mei 2022

Ada Apakah dengan Mbaknya???

 Jadi ceritanya ,, sesembaknya ini nulis story di wa "caranya pindah agama gimana"

Karena aku baca story wa nya ,, ya aku komenlah dengan maksud hati mau kasih tau caranya klo mau pindah agama itu seperti apa.lha kok jawabannya malah ngegas...kan lucu🤣🤣🤣

Sudah ngegas ,, malah nuduh kalo saya terlalu ikut campur. Sudah nuduh tanpa bukti ,, langsung d blokir tanpa adanya penjelasan dan pertanggung jawaban kebenaran atas tuduhannya tersebut.

Gini ya mbak ,, kalo memang saya terlalu ikut campur urusan orang lain ataupun urusan mu ,, sini kasih tunjuk saya buktinya mana???atas dasar apa nuduh saya seperti itu???

Kalo saya terlalu ikut campur urusanmu ,, urusanmu yang mana ya???Anda lupa ya????Anda kalo ada masalah aja dikit² nulis story di wa ,, saya lho cuma baca ,, jarang komen. Kalo saya sering komen story² wa Anda ,, terus saya kepo tentang story wa Anda ,, ya wajar Anda nuduh saya begitu...lha ini???

Bukankah Anda sndri yang publish masalah Anda d story wa???kenapa jadi nuduh orang mbak???lucu Anda 🤣🤣🤣

Kalo orang gak mau mencampuri urusan Anda ,, gak usah tiap ada masalah nulis di story wa ,, secara gak langsung sama saja Anda itu sudah bikin laporan ke netizen sehingga membuat netizen yang punya jiwa kepo jadi kepo sama Anda dan mencampuri urusan Anda...giliran di komen malah di bilanb begitu🤦🏻‍♀🤦🏻‍♀🤦🏻‍♀ Lucu deh kamu mbak 😂😂😂

Sadar diri mbak...story Anda itulah yang buat orang lain menjadi kepo. Ingat ya mbak!!! Saya gak pernah tanya sana sini atau pun sering komen story Anda.

Mungkin diri Anda sndri lah banyak yang gak di sukai sama orang karena jempol Anda terlalu lantih ,, tapi nuduh orang bgtu... Ingat gak dulu pernah bermasalah sama siapa akibat jempol Anda sendiri???🤭🤭🤭

Coba deh sini kasih tunjuk saya buktinya kalo saya terlalu ikut campur urusan orang ,, termasuk urusan Anda. Dan siapa saja orang yang sudah saya campuri urusannya... Biar tuduhan Anda terbukti kebenarannya...

Sudah nuduh ,, langsung main blokir tanpa ada pertanggung jawaban atas tuduhannya ,, dasar aneh kamu mbak🤣🤣🤣

Apakah Anda masih waras mbak??? Atau kamu sudah hampir diambang puncak depresi mbak???makanya Anda nanggapinya ngegas😂😂😂

Ke psikiater dulu mbak biar otaknya gak terlalu seteres ,, atau coba healing dulu lah...