Rabu, 21 Juli 2021

Barter Kulit Kurban dengan Daging

Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging.


Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.


Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban.


Solusi Penanganan Kulit Kurban


Solusi yang bisa ditawarkan adalah:


1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter.


2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya.


Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam.


Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran).




Sumber https://rumaysho.com/3674-panitia-menjual-kulit-kurban-ditukarkan-daging.html

Jangan Kau Bercerita tentang Wanita Lain

Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik tak ragu untuk menceritakan tentang sifat-sifat wanita itu di depan suaminya. Ia pun memuji-muji wanita itu di depan sang suami. Ia tak segan-segan menyebut namanya dan memberikan pujian untuk wanita tersebut setelah ia menjumpainya. Istri ini mungkin tidak tahu jika hati terkadang lebih dulu jatuh cinta daripada dua mata sekalipun hanya melalui apa yang telah didengarkan saja.


Ketika sepasang suami istri ini hidup dalam keharmonisan, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi tiba-tiba kehidupan bisa saja menjadi keruh di antara keduanya. Sag istri pun tidak tahu apa penyebabnya. Kemudian setan masuk untuk menyempurnakan kehancuran rumah tangga ini. Setan telah menemukan celah untuk memusnahkan rumah tangga tersebut. Setan mulai masuk mempengaruhi suami dengan menyibukkannya untuk mencari jalan agar bisa melihat wanita yang dulu selalu diceritakan oleh istrinya. Ia lalu mencari berita tentang wanita tersebut, mencari tahu keadaannya, apakah wanita itu sudah menikah atau belum, mencari alamat rumahnya, bertanya tentang berapa umurnya, dan hal-hal yang lain. Bahkan terkadang saat sang suami sedang berada di tengah keluarga, setan membisikkan wanita itu ke telinganya. Suami pun kemudian berkhayal jika wanita itu sedang berada di depannya. Hal ini membuat ia mulai membenci sang istri dan mencari alasan untuk menyakitinya. Suami itu juga berusaha untuk membeberkan sifat buruk istrinya di depan orang lain. Ini semua ia lakukan untuk membenarkan diri dan memberikan legitimasi agar bisa menempuh jalan setan yang telah direncanakannya. Oleh karena itu syariat Islam melarang seorang istri untuk menceriakan tentang wanita muslimah lain di hadapan sang suami.


Atau mungkin saja kisah seperti ini akan mengacaukan kehidupan rumah tangga hinga menjadi kehidupan yang menyakitkan karena pasangan suami istri ini memiliki anak-anak dan keluarga besar. Suami tidak berani untuk menjalin hubungan dengan wanita yang dulu selalu diceritakan istrinya dengan alasan materi, pribadi, atau karena alasan sosial. Tapi ini semua justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang akan membinasaka rumah tangga dan menelantarkan anak-anak mereka. Lalu suami pun mulai berani untuk menempuh hal-hal yan diharamkan seperti merokok dan yang lainnya. Setan pun kemudian menggiring sang suami untuk meneguk minuman keras, dan menempuh jalan hina serta penuh tipu daya. Rumah tangga akan tersingkirkan dan kemudian meninggalkan pendidikan anak-anak. Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


لا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها


“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati (kecantikan) wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia (suami) melihatnya.” (HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud)


***




Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/3297-jangan-kau-bercerita-tentang-wanita-lain.html

Hukum Memakai Smiley/Emoticons

Apa Hukum Memakai Smiley/Emoticons YM?

By KonsultasiSyariah.com28111

Tanya:


Assalamu’alaikum.

Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di Yahoo Messenger (YM)? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran.


(Ikhsan Jaya)


Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.


Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa


Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)


Diantara dalil-dalilnya:

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم


“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)


Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:


Pertama: Dipotong kepalanya

Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)


Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut


Berkata Syeikh Bin Baz:

(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))


“Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)


2. Hadist Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة


“Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar.” (HR. Al-Isma’ili di dalam Mu’jamnya, dari Ibnu ‘Abbas,

Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.


3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:


Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.

Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.


Berkata Syeikh Bin Baz:

ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه


“Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih” (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).


Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:

((أن قوله ” حتى تصير كهيئة الشجرة ” ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))


“ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sampai menjadi bentuk pohon” dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya” (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)


Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.


Wallahu a’lam




Referensi: https://konsultasisyariah.com/806-apa-hukum-memakai-smiley-emoticons-ym.html

Hadis Tentang Maaf-Maafan Di Hari Arafah : HOAX

 Bismillah


*HADIS TENTANG MAAF-MAAFAN DI HARI ARAFAH: HOAX*☝️📌⛔


Tersebar broadcast, mengatasnamakan Imam Muhammad al Baqir radhiallahu ‘Anhu, beliau dianggap imam oleh penganut Syiah, padahal beliau bukan Syiah, yang menganjurkan saling memaafkan di Hari Arafah. Lalu dikutip hadis Nabi ﷺ yang menganjurkan hal itu, dengan alasan amal manusia diangkat saat Hari Arafah.


Itu adalah DUSTA, dan TIDAK ADA dalam kitab-kitab hadis Nabi ﷺ.


Dalam Ad Durar As Sanniyah-nya Syaikh Alawi bin Abdul Qadir as Saqqaf disebutkan:


حديث: ((ترفع الأعمال يوم عرفة، إلا المتخاصمين))، أو ((يوم عرفة تُرفع جميع الأعمال إلى الله ما عدَا المتخاصمين)).


الدرجة: ليس بحديث، ولا وجود له في كتب السُّنة


Hadis: “Amal manusia diangkat di Hari Arafah, kecuali orang yang sedang bermusuhan”, atau hadis: “Hari Arafah adalah hari diangkatnya amal kepada Allah, kecuali orang-orang yang bermusuhan.”


[Derajat: Ini BUKAN HADIS, dan TIDAK ADA dalam kitab-kitab Sunnah]


Kemudian dalam Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 22798:


فلا نعلم حديثا بهذا اللفظ ولا بمعناه.


وننبه إلى أنه لا يجوز نشر هذا الكلام، حيث لم يثبت كونه حديثا نبويا لا صحيحا ولا ضعيفا


Kami tidak ketahui hadis dengan lafal dan makna seperti itu.


Warning!


TIDAK BOLEH MENYEBARKAN ucapan ini, di saat tidak diketahui kesahihannya dan kedhaifannya. (selesai)


Semata maaf-maafan, tentu kapan pun dan di mana pun, boleh-boleh saja. Tapi yang jadi masalah, ketika itu dikhususkan dengan Hari Arafah dan seolah satu paket dengan Hari Arafah, lalu menganggapnya sebagai Sunnah Nabi ﷺ, inilah letak KEBOHONGANNYA.


Demikian. Wallahu a’lam.


Penulis: al-Ustadz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah


📌 Repost by admin


══════

Senin, 19 Juli 2021

Bangkit Dari Ruku'

Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).


20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan.


21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian.


Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan,


وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ


“Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)


22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”.


Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan:


a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404)


b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795)


c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477)


d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411).


Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’),


اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ


“Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471).


Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah,


إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


“Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409).


Begitu pula bagi yang mengucapkan,


رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ


“Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu,


رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ


“Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799)




Sumber https://rumaysho.com/7078-sifat-shalat-nabi-7.html

Doa Agar Diberi Tambahan Ilmu Syar'i


  *بِسْــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ*

📝 *DOA AGAR DIBERI TAMBAHAN ILMU SYAR'I* 


*اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا،* *وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً*


*_Artinya :_*


*_Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima._*

*[HR. Ibnu As-Sunni dalam 'Amalul Yaum wal Lailah, no. 54 dan Ibnu Majah 925. Isnadnya hasan menurut Abdul Qadir dan Syu'aib Al-Arna'uth dalam tahqiq Zad Al-Ma’ad 2/375]*


*📚Rasulullah ﷺ :*


*مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ فِيْهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْـجَنَّةِ وَإِنَّ الْـمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِـمِ مَنْ فِى السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى الْـحِيْتَانُ فِى الْـمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِـمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ.* *إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ لَـمْ يَرِثُوا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ.*


*_Artinya :_*


*_Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga. Sesungguhnya Malaikat akan meletakkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka lakukan. Dan sesungguhnya seorang yang mengajarkan kebaikan akan dimohonkan ampun oleh makhluk yang ada di langit maupun di bumi hingga ikan yang berada di air. Sesungguhnya keutamaan orang ‘alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama itu pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar tidak juga dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu. Dan barangsiapa yang mengambil ilmu itu, maka sungguh, ia telah mendapatkan bagian yang paling banyak._*

*[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641), at-Tirmidzi (no. 2682), Ibnu Majah (no. 223), dan Ibnu Hibban (no. 80 al-Mawaarid), lafazh ini milik Ahmad, dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu]*


📚 *Allah ﷻ berfirman:*


*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ*


*_Artinya :_*


*_Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan._*

*[Surat Al-Mujadilah Ayat 11]*


✍🏻

*Tim Admin*


 •• ◎❅❀❦❖🌺❖❦❀❅◎  ••

Sabtu, 17 Juli 2021

Dzikir Setelah Shalat Bagi Mereka yang Buru-buru

Pertanyaan :

Untuk dzikir selesai shalat baca tasbih, tahmid, takbir 33 kali, bisakah disingkat? Krn kita ingin segera beraktivitas. Sementara dzikir itu jangan sampai bolong.. shg tetap dirutinkan..

Jawab :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita ditekankan sebisa mungkin ketika dzikir, antara ucapan dengan kondisi batin bisa serasi. Dalam arti, tidak hanya lisan yang menyuarakan, tapi batin juga merenungkan pujian yang kita ucapkan. Sebagaimana layaknya shalat, kita diminta untuk merenungkan setiap bacaan di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

Ketahuilah bahwa Allah tidak mengijabahi doa dari hati yang lalai. (HR. Turmudzi 3816 dan dihasankan al-Albani).

Berdoa sementara hatinya lalai, lisannya berucap tapi tidak sampai ke dalam batinnya.

Karena nilai pahala yang kita dapatkan dari dzikir kita, sesuai kekhusyukan saat kita berdzikir.

Sufyan at-Tsauri pernah mengatakan,

لَيسَ لِلمَرءِ مِن صَلَاتِهِ إِلَّا مَا عَقل

Seseorang tidak mendapatkan pahala dari shalatnya selain apa yang dia pikirkan. (al-Hilyah, Abu Nuaim, 7/61).

Untuk itu, sebisa mungkin ketika kita berdzikir, kita membacanya dengan serius, tidak terlalu cepat, hingga bunyinya tidak jelas. Membaca Allahu akbar, yang terbaca hanya roabar…. roabar…. atau membaca alhamdulillah, yang terbaca hanya mdla… mdla… Saking cepetnya.

Sehingga bisa kita pastikan, membaca dengan gaya semacam ini tidak ada perenungannya.

Seharusnya kita membacanya lebih serius. Kita baca sesuai teksnya.

 

Solusi Bagi yang Terburu-buru

Bagi anda yang waktunya terbatas, ada solusi yang bisa anda lakukan,

[1] berdzikir sambil berjalan atau beraktivitas lainnya.

Bukan syarat dzikir dalam setelah shalat harus dilakukan sambil posisi duduk. Orang boleh berdzikir sambil berjalan, berkendara, memasak, bersih-bersih, nunggu toko, atau aktivitas lainnya.

Allah berfirman, memuji ulul albab (orang yang berakal),

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ

Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, sambil duduk, dan ketika berbaring. (QS. Ali Imran: 191)

Sehingga ketika selesai shalat, anda harus segera melakukan aktivitas yang lain, anda tetap bisa berdzikir seusai shalat, sambil melakukan aktivitas tersebut.


[2] berdzikir dengan redaksi yang lebih pendek.

Bila anda merasa kelamaan membaca dzikir tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali, anda bisa membaca dengan jumlah yang lebih sedikit, yaitu masing-masing dibaca 11 kali atau 10 kali.

Keduanya berdasarkan riwayat yang shahih.

Untuk dzikir tasbih, tahmid, dan takbir yang dibaca 11 kali, mengacu pada hadis riwayat muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada beberapa sahabat miskin yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, orang-orang kaya memborong derajat yang tinggi dan kenikmatan abadi..”

“Apa yang terjadi?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Mereka bisa shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa, mereka bisa bersedekah, sementara kami tidak bisa, mereka bisa membebaskan budak, sementara kami tidak bisa…” jawab sahabat.

“Maukah kuajarkan kepada kalian amalan yang bisa mengejar orang yang mendahului amal kalian dan tidak ada orang yang lebih afdhal dibandingkan kalian, kecuali orang yang melakukan amalan sebagaimana yang kalian kerjakan?” Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tentu ya Rasulullah…” jawab sahabat.

Lalu beliau bersabda,

تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ

Kalian baca tasbih, takbir, dan tahmid di setiap selesai shalat.

يَقُولُ سُهَيْلٌ إِحْدَى عَشْرَةَ إِحْدَى عَشْرَةَ فَجَمِيعُ ذَلِكَ كُلِّهُ ثَلاَثَةٌ وَثَلاَثُونَ

Suhail mengatakan, masing-masing 11 kali-11 kali, total seluruhnya 33 kali. (HR. Muslim 1376).

Sementara untuk total 10 kali, mengacu kepada hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَلَّتَانِ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِمَا، أَدْخَلَتَاهُ الْجَنَّةَ، وَهُمَا يَسِيرٌ، وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ

Ada 2 amalan, siapa yang menjaganya maka akan mengantarkannya ke dalam surga. Keduanya sangat mudah, meskipun orang yang mengamalkannya sedikit.

“Apa itu ya Rasulullah?” tanya para sahabat…

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تَحْمَدَ اللهَ وَتُكَبِّرَهُ وَتُسَبِّحَهُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ عَشْرًا، عَشْرًا

Engkau memuji Allah (membaca tahmid), takbir, dan tasbih di setiap selesai shalat wajib 10 kali-10 kali… (HR. Ahmad 6498 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Semoga kita bisa istiqamah untuk selalu menjaga rutinitas berdzikir seusai shalat…

Demikian, Allahu a’lam.


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


sumber : https://konsultasisyariah.com/30737-dzikir-setelah-shalat-bagi-mereka-yang-buru-buru.html


Jangan sampai suatu berita itu , bersumber dari katanya , dan katanya ..

Jadi begini ,.. ketika kita mendapatkan suatu berita , sebaiknya kita tanyakan dahulu ,.. berita itu datangnya dari mana ? Berdasar apa ?  Jadi nanti bisa kita telaah lagi ..

Jangan sampai suatu berita itu , bersumber dari katanya , dan katanya ..

Nggih umm , .. ini sekedar masukan yaa..

Adapun artikel mengenai hal tersebut , silahkan dipahami seperti dibawah ini 👇

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Hadis yang anda sebutkan, redaksinya,

إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ ، وَلْيَقُلْ : ذَكَرَ اللَّهُ مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ

”Apabila telinga kalian berdenging, hendaklah dia mengingatku, dan membaca shalawat untukku, dan hendaknya dia mengucapkan, ’Semoga Allah mengingat orang yang mengingatkan dengan mendoakan kebaikan.”

Ada beberapa catatan tentang riwayat di atas,

Pertama, tentang status keabsahan hadis

Hadis ini disebutkan oleh al-Azizi dalam as-Siraj al-Munir atau yang dikenal dengan Azizi ‘Ala Jami’ush Shaghir, al-Kharaithi dalam Makarim al-Akkhlaq, al-Uqailli dalam al-Maudhu’at, dari jalur Muhammad bin Ubaidillah dari Ma’mar, dari bapaknya.

Al-Bukhari mengatakan,

معمر وأبوه كلاهما منكر الحديث

”Ma’mar dan bapaknya, keduanya adalah munkarul hadis.” (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/242).

Sementara ad-Daruquthni menyebut Muhammad bin Ubaidillah dengan ‘Matruk’ (perawi yang tidak diindahkan hadisnya).

Bahkan al-Uqaili mengomentari hadis ini dengan,

ليس له أصل، محمد بن عبيد الله بن أبي رافع قال البخاري: منكر الحديث

“Hadis yang tidak ada asalnya (tidak ada di kitab hadis). Sementara Muhammad bin Ubaidillah dinyatakan oleh Bukhari sebagai Munkarul hadis.” (ad-Dhu’afa’ 390, dinukil dari Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 6/138).

Kesimpulannya, hadis ini sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena itu, tidak perlu dihiraukan, apalagi dijadikan acuan.

Kedua, dalam hadis di atas, sama sekali tidak ada keterangan bahwa telinga berdenging adalah tanda panggilan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis di atas hanya berisi anjuran untuk membaca shalawat ketika telinga berdenging. Karena itu, tambahan bahwa denging telinga adalah panggilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas tambahan dusta, mengada-ada, terlalu berlebihan dan memalukan.

Terlebih, jika hadis tersebut adalah hadis palsu. Menyebarkan pernyataan semacam ini tidak ubahnya menyebarkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين

“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7).

Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan: “Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).

Mari kita renungkan, jika orang yang menyampaikan sebuah hadis, sementara dia ragu terhadap status hadis tersebut, shahih ataukah dhaif, dan dia tetap sampaikan hadis itu tanpa memberikan keterangan statusnya maka orang semacam ini termasuk dalam ancaman, disebutb sebagai pendusta.

Dalam kasus ini, orang membawakan suatu hadis dan dia yakin hadis tersebut adalah hadis dhaif, namun di sisi lain dia masih menganggap bahwa hadis dhaif tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia sebarkan ke masyarakat, manakah diantara dua kasus di atas yang lebih layak untuk disebut pendusta?

Ketiga, kita disyariatkan untuk banyak membaca shalawat. Namun bukan berarti kita boleh memotivasi masyarakat untuk bershalawat dengan membuat kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam justru merupakan bukti bahwa kita tidak menghormati beliau dan melanggar kehormatan beliau. Kita bisa bayangkan ketika ada orang yang memalsu tanda tangan kita untuk mendapatkan keuntungan. Tentu kita akan marah dan menganggap perbuatan ini sebagai tindak kriminal.

Ini baru dalam masalah dunia. Sementara hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara masalah akhirat, yang itu urusannya jauh lebih besar. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman neraka untuk setiap umatnya yang berdusta atas nama beliau. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَمَّدَ عَلَيَّ كَذِبًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

”Siapa yang secara sengaja berdusta atas namaku, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari 108 & Muslim 2)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Siapa yang menyampaikan satu hadis atas namaku, yang belum pernah aku sampaikan, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari 109).

Keempat, ada banyak kesempatan untuk bershalawat, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Dan kita sangat yakin, belum semuanya kita amalkan. Karena itu, bukan sikap mukmin yang baik, ketika dia lancang mengikuti hadis palsu, sementara meninggalkan tuntunan yang jelas-jelas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas sesuai sunah belum mampu kita kerjakan semuanya, maka jangan sampai kita merambah kepada ajaran yang tidak ada dalilnya.

Keterangan tentang tempat dan waktu anjuran untuk bershalawat, telah dijelaskan di: Waktu dan Tempat untuk Bershalawat

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/20626-telinga-berdenging-panggilan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Apa Hukum Melayat Orang Kafir?

By KonsultasiSyariah.com41094

Tanya:


Assalamu’alaikum, Barakallahu fikum ustadz

Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang kristen/kafir misalkan pada saat:


Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan?

Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya?

Mempunyai/melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?

Jazaakallah khoiron


(Abu Panji)


Jawab:

Wa’alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.


Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.


Allah ta’ala berfirman:


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.الممتحنة:8


“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. 60:8)


Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa’dy:


لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة


“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.” (Tafsir As-Sa’dy hal 856-857)


Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.


Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta’ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)


Pertama:

Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta’ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a’lamu: ta’ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:


Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta’ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )

Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )

Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka, karena Allah berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ.الأنعام:68


“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Qs. 6:68)


Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika berta’ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan syar’i seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.


Allah berfirman:


مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ.التوبة:113


“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (Qs. 9:113)


Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita ucapkan ketika berta’ziyah kepada orang kafir adalah:


أخلف الله عليك ولا نقص عددك


“Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya).” (Lihat Al-Majmu’, Imam An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)


Kedua:


Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak diperbolehkan.


Rasulullah dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi sebagaimana dalam hadist Anas:


عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير وأهالة سنخة فأجابه


Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah baunya, maka beliau menerima undangan tersebut. (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu’aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas syarat Muslim)


Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan), musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)


Ketiga:


Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka (seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya, seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.


Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu dengan keislaman. (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah, Ibnul Qayyim 3/441)


Wallahu a’lam.


Ustadz Abdullah Roy, Lc.




Referensi: https://konsultasisyariah.com/903-apa-hukum-melayat-orang-kafir.html

Saling Memberi Nasehat

 💕  Allah Ta'ala berfirman : 

وَالْعَصْرِ   إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ   إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 


"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." 


(QS. Al 'Ashr, 1-3) 


🍃  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Agama adalah nasehat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya."


📖  (HR. Muslim, no.55, dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu 'anhu)


🍃  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." 


📖  (HR. Muslim, no.1893, dari Uqbah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu)


🍃  Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: 

"Tidak ada kebaikan pada kaum yang tidak saling menasehati, dan tidak ada kebaikan pula pada kaum yang tidak mencintai nasehat." 


📖  (Al-Istiqomah, hal.148) 


🍃  Abu Darda radhiyallahu 'anhu berkata: 

"Bila salah seorang temanmu berubah dan berbuat dosa, maka janganlah meninggalkannya dan membuangnya, tapi nasehatilah dengan nasehat yang terbaik, dan bersabarlah karena saudaramu itu terkadang bengkok dan terkadang lurus." 


📖  (Hilyatul Auliya, 4/232) 


🍃  Imam Al-Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah berkata: 

"Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya."


📖  (Jami'ul Ulum wal Hikam, 1/225) 


🍃  Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: 

"Apabila engkau memiliki teman yang membantu dirimu dalam ketaatan, maka perkuatlah pertemananmu dengannya. Karena mencari teman (yang baik) itu sulit, dan berpisah dengannya itu mudah." 


📖  (Hilyatul Auliya', 4/101) 


🍃  Imam Ibnu Hibban rahimahullah berkata: 

"Sebaik-baik saudara (seiman) adalah mereka yang paling banyak memberi nasehat." 


📖  (Raudhatul 'Uqalaa, hlm.195) 


🍃  Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata: 

"Tidaklah semua teman itu adalah pemberi nasehat, tetapi semua pemberi nasehat itu adalah teman." 


📖  (Al-Akhlak was Siyar, hlm.42)


Wallahu A'lam

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap Shalat?

By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 7994 0


Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek?


Daftar Isi  tutup 

1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning)

2. Tanda suci dari haid pada wanita

3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid

4. Perbedaan darah haid dan istihadhah

5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat

Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut.



Hadits pertama:


‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ


Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’


Hadits kedua: 


Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata,


‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ


“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).


 


Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning)

Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid.

Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.


 


Tanda suci dari haid pada wanita

Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid.

Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.

Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.


 


Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya:


‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟


Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak?


Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:


‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ .


Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu.


‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض .


Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.


‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة .


Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat.


‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة .


Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat.


‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف.


Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.


 


Referensi:


https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها


Perbedaan darah haid dan istihadhah

Yang diamati Haid Istihadhah

Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar

Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk

Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka

Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa

Kekentalan Kental Encer/ kurang kental

Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.


 


Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat

Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid.

Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat


Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid.

Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat


Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.

Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat


Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.

Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat


Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid.

Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat


 


Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas


 


Semoga bermanfaat.



Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020


Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel Rumaysho.Com




Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:

https://rumaysho.com/25897-flek-kecoklatan-muncul-sebelum-dan-sesudah-haid-apakah-tetap-shalat.html

Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah


 

┈┈┉━•⊱༻✾𖣘🌸𖣘✾༺⊰•━┉┈┈

*بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ*

*Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah*

✍🏻 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
🌏 https://rumaysho.com/11910-cara-melakukan-puasa-awal-dzulhijjah.html

Seringkali ada yang bertanya, apakah ada tuntunan melakukan puasa dari hari pertama hingga hari kesembilan Dzulhijjah? Yang diketahui hanyalah puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah.

Intinya, puasa tersebut memiliki tuntunan. Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud no. 2437 dan An-Nasa’i no. 2374. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktikkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut untuk berpuasa. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459)

Bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan puasa Dzulhijjah? Riwayatnya dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176)

Untuk memahami hal ini, lihat perkataan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berikut.

Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshah yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshqh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459-460)


*Cara melakukan puasa awal Dzulhijjah*

✓ Boleh lakukan dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, lebih utama lagi puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
✓ Boleh lakukan dengan memilih hari yang diinginkan, yang penting jangan tinggalkan puasa Arafah.

Niat puasanya bagaimana? Niat cukup dalam hati, karena maksud niat adalah keinginan untuk melakukan amalan.

Moga dimudahkan beramal shalih di awal Dzulhijjah. Karena amalan shalih di awal Dzulhijjah dapat mengalahkan jihad.

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

“Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah pun tidak bisa mengalahkan kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sedikit pun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Semoga Allah mudahkan untuk menjalankan shiyam tersebut. Masih ada kesempatan.


Kriteria Hewan Kurban

Assalamu ‘alaikum,

mohon dijelaskan, apa kriteria hewan kurban yang baik menurut sunnah?

Trimakasih


Abu Ahmad jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com)


Jawaban:


Wa ‘alaikumus salam


Kriteria hewan kurban ada dua:

Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.

Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah


pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)


kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.


Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ


Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)


Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).


ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan


Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:


no. Jenis hewan Usia minimal

-1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh

–2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua

-3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga

–4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.


Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).


keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.


Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.


Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)


kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.


Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.


Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).


keterangan: maksud “menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam” : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.


Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)

Atikel www.KonsultasiSyariat.com




Referensi: https://konsultasisyariah.com/8166-kriteria-hewan-kurban.html

Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.


Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ


“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)


Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:


Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan


Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.


Berikut penjelasannya:


Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan


Lafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ


‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)


Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.


طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن


“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)


Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.


Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,


لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه


“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)


Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,


فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع


“Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)


Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,


وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن


“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)


Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.


Demikian semoga bermanfaat



Penyusun: Raehanul Bahraen


Artikel www.muslim.or.id

Minta Dido’akan Orang Lain

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya: Wahai Syaikh, apakah permintaan seseorang pada saudaranya yang dinilai sholeh untuk mendoakan dirinya dan saudaranya ini mendoakan dirinya dalam keadaan dia (yang meminta) tidak mengetahuinya, apakah ini termasuk mengurangi tawakkal orang yang meminta didoakan?


Jika memang demikian, bagaimana penilaian engkau terhadap kisah Umar bin Al Khathab yang meminta pada Uwais Al Qorni agar mendoakan dirinya, padahal Umar lebih utama dari Uwais?


Syaikh rahimahullah menjawab :


Permintaan seseorang kepada saudaranya agar mendoakan dirinya, -perlu diketahui- bahwa di dalamnya sebenarnya terdapat bentuk meminta-minta pada manusia. Kalau kita melihat pada sejarah yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaiat oleh para sahabatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain sedikit pun juga (syai’an).” Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata dalam bentuk nakiroh . Dalam kalimat tadi, kata nakiroh tersebut terletak dalam konteks nafi (peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit pun di situ adalah umum (mencakup segala sesuatu). Inilah kaedah ushuliyah (dalam ilmu ushul).


Dalam mempraktekkan maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, di antara sahabat sampai-sampai ada tongkatnya terjatuh sedangkan dia berada di atas kendaraanya. Dia langsung turun dan mengambil tongkatnya tersebut, dia tidak mengatakan pada saudaranya yang lain, “Tolong ambilkan tongkatku.” (Mereka tidak mau meminta tolong) karena mereka telah berbaiat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak meminta pada orang lain sedikit pun juga.


Seandainya jika di dalam hal ini cuma sekedar meminta maka tidak mengapa. Akan tetapi dalam kondisi meminta-minta seperti terkadang dalam hati seseorang terdapat sikap memandang rendah diri sendiri dan berburuk sangka pada dirinya sehingga dia meminta pada orang lain. Lalu dia mengatakan, “Ya akhi (saudaraku) …!”


Seharusnya kita berbaik sangka kepada Allah ‘azza wa jalla. Jika memang engkau bukan orang yang maqbul doanya (terkabul doanya), maka tentu juga doa saudaramu tidak bermanfaat bagimu. Oleh karena itu, wajib bagimu berbaik sangka pada Allah. Janganlah engkau menjadikan antara dirimu dan Allah perantara agar orang lain berdoa pada Allah untukmu. Lebih baik jika engkau ingin berdoa, langsung mintalah pada Allah.


Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,


ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً


“Berdo’alah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri, dengan suara yang lembut.” (QS. Al A’rof [7] : 55)


Doamu sendiri kepada Allah adalah suatu ibadah. Bagaimana engkau membuat dirimu luput dari ibadah yang mulia ini?


Demikian pula, sebagian orang jika meminta kepada saudaranya yang terlihat sholeh untuk mendoakan dirinya, maka orang ini terkadang menyandarkan diri pada do’a orang sholeh tadi. Bahkan sampai-sampai dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri (karena keseringannya meminta pada orang lain).


Kemudian muncul pula masalah ketiga. Boleh jadi orang yang dimintakan do’a tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri. Orang sholeh ini bisa menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk dimintakan doa. (Inilah bahaya yang ditimbulkan dari meminta doa pada orang lain)


Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang cukup bagus. Beliau rahimahullah mengatakan :


Apabila engkau meminta pada saudaramu untuk mendoakan dirimu yaitu engkau ingin saudaramu juga mendapatkan kebaikan dengan berbuat baik padamu atau engkau ingin agar dia juga mendapatkan manfaat karena telah mendoakanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya -doa seperti ini akan diaminkan oleh malaikat dan malaikat pun berkata : engkau pun akan mendapatkan yang semisalnya-, maka seperti ini tidak mengapa (diperbolehkan) .


Namun, apabila yang engkau inginkan adalah semata-mata kemanfaatan pada dirimu saja, maka inilah yang tercela.


Adapun mengenai kisah Umar (bin Al Khathab) –radhiyallahu ‘anhu- yang meminta pada Uwais (Al Qorni) untuk mendoakan dirinya, maka ini adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja (bukan yang lainnya). Oleh karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain meminta pada Umar untuk mendoakan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, berdoalah pada Allah untuk kami.” Padahal Abu Bakar lebih utama daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari sahabat lainnya. Jadi permintaan Umar pada Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang bertemu Uwais, maka katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdoalah pada Allah untukku.” Kisah Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh digeneralkan pada yang lainnya.


******


Kesimpulan:


Akhirnya, kami menemukan jawaban yang kami cari sejak dulu yaitu bagaimana meminta pada orang lain untuk mendoakan kita. Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin ini sudah sangat gamblang. Jadi yang tercela adalah jika kita meminta saudara kita mendoakan kita namun kita ingin agar doa tersebut hanya bermanfaat pada diri kita. Jika maksud kita dengan permintaan tersebut adalah agar saudara kita juga mendapatkan manfaat sebagaimana yang kita peroleh, maka ini tidak mengapa. Perhatikanlah salah satu keutamaan orang yang mendoakan saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ


“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733).


Jika manfaat seperti dalam hadits ini yang diinginkan pada saudara kita –yaitu saudara kita akan mendapatkan timbal balik dari doanya pada kita-, maka seperti ini tidaklah mengapa.


Jika saudara kita mendoakan kita, maka dia juga akan mendapatkan yang semisalnya. Kita meminta padanya agar mendoakan kita tetap istiqomah dalam agama ini, maka dia juga akan diberi taufik oleh Allah untuk istiqomah. Jika memang kemanfaatan seperti ini yang kita ingin agar saudara kita juga mendapatkannya, maka bentuk permintaan doa seperti ini tidaklah mengapa. Jadi, bedakanlah dua kondisi ini.


Oleh karena itu, sebaiknya jika kita ingin meminta doa pada saudara kita maka kita juga menginginkan dia mendapatkan kemanfaatan sebagaimana yang nanti kita peroleh. Kita minta padanya agar mendoakan kita lulus ujian. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu lulus ujian. Kita minta padanya agar mendoakan tetap isiqomah ngaji. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu tetap istiqomah ngaji. Jadi, sebaiknya yang kita katakan padanya adalah : Wahai akhi, doakan ya agar aku dan kamu bisa lulus ujian. Atau : Wahai akhi, doakan ya agar aku dan kamu bisa tetap istiqomah ngaji. Itulah yang lebih baik. Atau juga bisa kita niatkan bahwa semoga do’a dia pada kita juga bermanfaat bagi dirinya.


Semoga kita diberi keistiqomahan dalam agama ini. Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan dalam amal sholeh dan selalu diberi rizki yang thoyib.


 


Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, menjelang waktu Ashar, 3 Dzulqo’dah 1429 H




Sumber https://rumaysho.com/1630-minta-didoakan-orang-lain.html