Senin, 28 Desember 2020

Orang Asing

Untaian Syair Zainal Abidin -Rahimahullah-


لَيْس الغرِِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَاليمنِ إنَّ الغَريب غَريبُ اللحْد والكَفَنِ


Orang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri Syam atau Yaman


Tapi orang asing adalah, orang yang asing dalam liang lahad bersama kain kafan


إنَّ الغريبَ لَهُ حَق لِغُربَتِهِ علَى المُقِيمينَ فى الأوْطَانِ والسَّكَنِ


Sungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinya


لاَ تَنْهَرَنّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِ


Janganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan


Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaan


سَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِي


Perantauanku jauh… 

padahal bekalku tidak mencukupi


Kekuatanku semakin rapuh… 

sedang kematian terus mencariku


وَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٌ لَسْتُ أَعْلَمُهَا اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ


Aku tentu punya banyak sisa dosa, 

yang aku tak mengetahuinya


Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampak


مَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِى ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِي


Betapa sayangnya Allah padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya


Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannya


تَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِ


Hari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dosa-dosa)


Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihan


أَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِي


Akulah orang yang telah menutup pintu


Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Allah selalu mengawasiku


يَا زَلَّة كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ يَا حَسْرَة بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِي


Salah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat


Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yang terus membakar diriku


Salam Sejahtera

Sekarasih collection

WA 082118559646




☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕

Barakallah fikum.

Jika Hidup Sering Susah, Lihatlah Sholat Subuhmu

 "JIKA HIDUP SERING SUSAH, LIHATLAH SHOLAT SHUBUHMU" 


➡Waktu saya dalam kesusahan hidup, pernah kadang terbersit "Ya ALLAH, kan saya sudah melakukan semuanya, Sholat sudah, ngaji sudah, sedekah sudah kok tetap saja ada masalah???"


➡Begitulah kita, kalo boleh demo dengan ALLAH, mungkin kita juga pernah merasakan.


➡Ternyata kesusahan yang ALLAH hadirkan tadi karena ALLAH SAYANG dan akan memberikan HADIAH.


➡Apa hadiahnya???

ILMU lah hadiahnya.

Kalau tidak diingatkan saya tidak akan memikirkannya.

Dari situlah saya coba cari tahu, apa yang salah?


➡Saya mulai 'tafakur...' dari sekian... kesalahan dan dosa yang dilakukan, baik yang benar-benar dosa maupun dosa yang dilakukan saat ibadah.


➡Yang mencolok adalah ketika saya sadar sholat subuh saya sering terlambat.


➡Berawal dari guru saya cerita, beliau juga pernah babak belur waktu muda dan setelah dicek karena sholat subuhnya asal-asalan.


➡Sehingga ketika saya diskusi ke beliau, beliau mulai dengan 1 pertanyaan.


*SHOLAT SUBUH KAMU JAM BERAPA ...???*


➡Dengan enteng saya jawab dan merasa tidak bersalah; "jam 5 kadang lewat-lewat sedikit"

Beliau pun bergumam _*"Hhmmm, pantesan"*_


➡Bagaimana mau membangun rumah tangga??? Bagaimana mau membangun usaha???

Apalagi mau membangun negara???

Kalaupun REZEKI mereka Berlimpah, Usahanya Lancar, lihat saja nanti, jika sholatnya tidak terjaga, khususnya SUBUH, banyak masalah yang di hadapinya, baik masalah kesehatan, masalah keluarga dll.!!!


(ALLAH mengingatkan karena ALLAH SAYANG agar kita TAAT dan berubah)


Nah kalau bangun Subuhnya saja bermasalah!!!


Iya... Bener SUBUH!!!

Disitu saya langsung sadar, dan memang coba kita perhatikan, orang-orang tua kita jaman dulu yang Sholat Subuhnya disiplin berjamaah di masjid bukan hanya rejekinya dicukupkan ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA, tetapi tubuhnya sehat terjaga.


Nah sebelum kita _*'muhasabah'*_ dosa-dosa kita yang lain... coba cek sholat Subuh kita, sholat Subuh Istri kita...!!!


Jam berapa dan dimana...???


Kalau untuk laki-laki sudah jelas berjamaah di MASJID.

Buat perempuan mesti diawal waktu.


Memangnya ada apa dengan sholat Subuh???

Satu hal yang pasti saat Subuh, ALLAH perintahkan jutaan malaikat-Nya untuk membagikan rejeki.


Baik yang mohon ketenangan hidup, mohon sehat, mohon hutangnya lunas, mohon usaha, mohon kerjaan...

*Nah bagaimana kita mau dapat!!!*

*Pas pembagian kita masih terlelap tidur.* 

Benar tidak... ???


Jadi wajar kalau hidup penuh masalah, karena kita tidak kebagian kebaikan dari ALLAH saat Subuh.

Lihatlah apa yang ALLAH beritakan tentang Subuh...


‎أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا


_*“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).”*_

(Qs. Al-Isra’ : 78).


Kenapa hanya sholat Subuh yang diingatkan ALLAH???

Coba pikir sendiri.


Jadi jika kita masih ada masalah hidup yang belum selesai, salah satunya lihatlah *SHOLAT SUBUHNYA ... !!!*

Kalau ini sudah dilaksanakan, insyaAllah barokah ALLAH pasti akan menghampirinya.


TURKI sudah membuktikan...!!! 

TURKI memiliki banyak *Kemajuan dan Perubahan,*

TURKI menjadi Negara Maju dan Negara yang di SEGANI dan Diperhitungkan, itu hanya berawal dari gerakan SHOLAT SUBUH berjamaah.


Satu negara saja ALLAH bisa mengubah, apalagi cuma satu orang saja atau satu rumah tangga, terlalu kecil bagi ALLAH.


*Mari kita perbaiki Sholat Subuh kita terlebih dahulu...!!!*


SEMOGA KITA BISA SELALU ISTIQOMAH


Aamiin Ya Robbal Alamiin.


Ya ALLAH...

✔ Muliakanlah orang yang membaca dan membagikan status ini

✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid

✔ Lapangkanlah hatinya

✔ Bahagiakanlah keluarganya

✔ Luaskan rezekinya seluas lautan

✔ Mudahkan segala urusannya

✔ Kabulkan cita-citanya

✔ Jauhkan dari segala Musibah

✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.

✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang

membaca dan membagikan status ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin


Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,

1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini

2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu , insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin..


Semoga yg berkomentar Aamiin dijauhkan dari segala penyakit, diberi sehat wal'afiat, rezekinya melimpah ruah, dan keluarganya bahagia Dan bisa masuk Surga melalui pintu mana saja...

                                      Sender by : Abah Haji Zein

 Aamiin Ya Rabbal'alamiin..

Minggu, 27 Desember 2020

Memelihara Anjing, Menyentuh & Menciumnya

Pertanyaan

Memelihara anjing termasuk najis, akan tetapi jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek. Bagaimana dia mensucikan dirinya? Apa hukumnya jika dia tidak mendapatkan debu atau tanah untuk membersihkan dirinya? Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan seorang muslim untuk membersihkan dirinya? Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya…

Teks Jawaban

Alhamdulillah.


Pertama:  Syariat yang suci telah mengharamkan memeliharat anjing. Siapa yang menentang ajaran ini (dengan memelihara anjing) maka akan dihukum dengan mengurangi kebaikannya sebanyak satu qirath atau dua qirath setiap hari. Dikecualikan dalam hal ini jika memelihara bertujuan untuk berburu, menjaga ternak dan menjaga pertanian.


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575


"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575)


Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)


Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?


Imam Nawawi berkata, "Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu: Kebutuhan." selesai


Syarh Muslim, 10/236.


Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, "Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman." Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.


Dalam mengkompromikan riwayat antara satu qirath dan dua qirath terdapat beberapa pendapat;


Al-Hafiz Al-Aini rahimahullah berkata,


Kemungkinan perbedaan keduanya tergantung macam anjingnya, salah satunya lebih berbahaya.

Ada juga yang mengatakan bahwa dua qirath jika memeliharanya di kota dan desa, sedangkan yang satu qirath, jika memeliharanya di pedalaman.

Ada juga yang mengatakan bahwa kedua riwayat tersebut disampaikan dalam dua zaman yang berbeda. Pertama disampaikan satu qirath, kemudian ancamannya ditambah, lalu disebut dua qirath.

Umdatul Qari, 12/158


Kedua: Adapun ucapan penanya bahwa "Memelihara anjing adalah meyimpan najis" tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Karena yang dikatagorikan najis adalah bukan anjingnya, tapi liurnya apabila dia minum dari sebuah wadah. Siapa yang menyentuh anjing atau disentuh anjing, maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan air. Jika seekor anjing minum dari sebuah wadah, maka air di wadah tersebut harus ditumpah dan dicuci sebanyak tujuh kali, yang kedelapan dicuci dengan debu, jika dia ingin menggunakannya. Jika wadah tersebut khusus dia gunakan untuk anjing, maka tidak perlu disucikan.


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


 ( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْيَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (


"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)


Dalam sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda), "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280)


Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat;


Pertama, bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik.


Kedua, bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.


Ketiga, bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.


Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."


Majmu Fatawa, 21/530.


Beliau berkata di tempat lain;


"Hal demikian, karena asal pada setiap benda adalah suci, maka tidak boleh menyatakan sesuatu najis atau haram kecuali berdasarkan dalil. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,


 ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَعَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُّرِرْتُم إِلَيْهِ ) الأنعام/119 ،


Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An'am: 11)


Allah juga berfirman,


"Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi." (QS. At-Taubah: 115)


Jika demikian halnya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)


Dan dalam hadits lain (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda), "Jika anjing menjilati wadah." (HR. Muslim, no. 280)


Hadits-hadits tentang masalah ini seluruhnya hanya menyebutkan jilatan anjing, dan tidak menyebutkan bagian tubuh lainnya. Maka dengan demikian, penetapan (bagian lain dari tubuhnya) sebagai najis dilakukan berdasarkan qiyas (perbandingan).


Begitu juga, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan (membolehkan) memelihara anjing buruan, penjaga hewan ternak dan pertanian. Maka tentu saja siapa yang memeliharanya akan tersentuh bulunya yang lembab sebagaimana dia akan tersentuh bulu lembab keledai dan semacamnya. Maka pendapat bahwa bulu anjing termasuk najis dalam keadaan demikian, termasuk perkara memberatkan, diangkat dari umat ini." 


Majmu Fatawa, 21/617, 619


Namun yang lebih hati-hati adalah apabila seseorang menyentuh anjing dengan tangannya yang basah, atau anjingnya basah, hendaknya dia mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Demikian dikatakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.


'Adapun menyentuh anjing, jika tidak dalam kondisi basah, maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Adapun menyentuhnya dalam keadaan basah, hal tersebut dalam membuat tangan menjadi najis berdasarkan pendapat sebagian besar ulama. Wajib mencuci tangannya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah."


Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/246.


Ketiga. Cara mensucikan najis anjing adalah sebagaiman telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal, no. 41090, 46314.


Yang wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tidak mendapatkan tanah, tidak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.


Keempat. Penanya menyatakan bahwa mencium anjing menyebabkan berbagai macam penyakit.  Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.


Di antaranya, penyakit Pastrela, yaitu penyakit yang disebabkan bakteri


Daintaranya juga penyakit ‘Kantong air’ yaitu termasuk penyakit benalu yang menyerang dalam isi perut orang dan hewan. Serangan yang paling mematikan pada hati dan kedua jantung, setelahnya mengeringkan perut dan (menyebar) keseluruh tubuh.


Penyakit ini akan menimbulkan cacing pita yang disebut Ikankus Carnilusis, yaitu cacing kecil yang panjangnya mencapai 2-9 mm, terdiri dari tiga ruas, kepala dan leher. Bagian kepalanya terdapat empat alat penghisap. Dan cacing ini hidup di ujung usus tambahan yang seringkali berada pada anjing, kucing, musang dan srigala


Lalu penyakitnya akan berpindah ke manusia yang sangat mencintai anjing, apabila dia menciumnya atau meminum dari wadahnya.


Lihat Buku Amrad Al-Hayawaanat Al-Alifah allati Tushiibul-Insan, oleh DR. Ali Ismail Ubaid As-Sanafi.


Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Boleh juga untuk menjaga rumah dengan syarat tempatnya berada di perkampungan dan dengan syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.


, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memperbaiki agama dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Wallahua'lam.

Bekas Najis Yang Sudah Kering

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.


Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?


Terima kasih atas pencerahannya.


Dari: Abdillah


Jawaban:


Wa’alaikumussalam


Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah


الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً


Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.


‘illah adalah segala sesuatu yang menyebabkan adanya hukum tertentu. Misalnya, wanita haid dilarang shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’ karena adanya ‘illah berupa datang bulan. Ketika si wanita telah selesai haid, maka dia kembali wajib shalat, karena ‘illahnya sudah tidak ada.


Semacam juga berlaku untuk benda suci yang terkena najis. Baju atau kain suci yang terkena najis, statusnya menjadi najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk shalat. Adanya hukum kain itu statusnya najis dan tidak boleh digunakan untuk shalat, karena adanya ‘illah berupa benda najis yang melekat di kain itu. Sehingga ketika benda najis itu telah hilang, maka kain itu kembali menjadi suci, karena ‘illahnya sudah tidak ada.


Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,


إذا زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً


Apabila barang najis (yang menempel di benda suci) telah hilang dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena barang najis adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah hilang maka sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut hilang, dan benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung kepada ada dan tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).


Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertetu


Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:


Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)


Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)


Hilangnya najis, termasuk jenis yang kedua, yaitu menjauhi larangan. Artinya, untuk menghilangkan najis, kita tidak diharuskan melakukan amal tertentu. Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:


كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –  فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ


“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).


Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.


Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,


وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا


Hadis ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemduian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.


Selanjutnya penulis mengatakan,


فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا


Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).


Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,


وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور


“Menghilangkan najis bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan, harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).


Oleh karena itu, kencing bayi yang menempel di pakaian anda sudah kering, sehingga dipastikan dengan yakin tidak ada lagi bekas air kencing yang menempel di baju tersebut maka pakaian anda kembali suci.


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)




Referensi: https://konsultasisyariah.com/16044-bekas-najis-yang-sudah-kering.html

Bgaimana Hukumnya Bersentuhan Dengan Anak Yang Suka Dijilati Anjing???

 QnA Belajar Sunnah Islam Salaf


Q : Assalamu'alaikum umm bagaimana hukumnya kita bersentuhan dengan anak yang sudah mandi tapi sebelum dia sering memegang anjing dan dijilati saya tidak melihat kapan dia dijilat tpi dia memang suka dijilat anjing umm... Bagaimana hukumnya?


A : Anak siapa yang anti maksudkan ? Anak anti ? Apa anak saudara ?


Q : Anak murid


A : Anak muslim ? Apa non muslim ?


Q : Ayah nya non ibunya muslim.. Dia ikut ibunya (agama)


A : Anti tak mengapa menyentuh nya , dikarenakan sesuatu yang dihukumi najis itu bisa hilang bersebab mandi , penguapan matahari , dll ..sebagaimana artikel dibawah ini ,..



Bekas Najis yang Sudah Kering

Pertanyaan:


Assalamu’alaikum Ustadz.


Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?


Terima kasih atas pencerahannya.


Dari: Abdillah


Jawaban:


Wa’alaikumussalam


Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah


الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً


Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.


‘illah adalah segala sesuatu yang menyebabkan adanya hukum tertentu. Misalnya, wanita haid dilarang shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’ karena adanya ‘illah berupa datang bulan. Ketika si wanita telah selesai haid, maka dia kembali wajib shalat, karena ‘illahnya sudah tidak ada.


Semacam juga berlaku untuk benda suci yang terkena najis. Baju atau kain suci yang terkena najis, statusnya menjadi najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk shalat. Adanya hukum kain itu statusnya najis dan tidak boleh digunakan untuk shalat, karena adanya ‘illah berupa benda najis yang melekat di kain itu. Sehingga ketika benda najis itu telah hilang, maka kain itu kembali menjadi suci, karena ‘illahnya sudah tidak ada.


Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,


إذا زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً


Apabila barang najis (yang menempel di benda suci) telah hilang dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena barang najis adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah hilang maka sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut hilang, dan benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung kepada ada dan tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).


Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertetu


Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:


Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)


Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)


Hilangnya najis, termasuk jenis yang kedua, yaitu menjauhi larangan. Artinya, untuk menghilangkan najis, kita tidak diharuskan melakukan amal tertentu. Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:


كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –  فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ


“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).


Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.


Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,


وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا


Hadis ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemduian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.


Selanjutnya penulis mengatakan,


فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا


Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).


Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,


وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور


“Menghilangkan najis bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan, harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).


Oleh karena itu, kencing bayi yang menempel di pakaian anda sudah kering, sehingga dipastikan dengan yakin tidak ada lagi bekas air kencing yang menempel di baju tersebut maka pakaian anda kembali suci.


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)




Referensi: https://konsultasisyariah.com/16044-bekas-najis-yang-sudah-kering.html

Hukum Merapikan Alis

Pertanyaan:


Assallamualaikum Ustadz.


Saya mau bertanya mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian sedikit saja) karena alis saya terlalu banyak bagaimana hukumnya? Syukron.


Dari: Asih


Jawaban:


Wa’alaikumussalam


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,


Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.


قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ


“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).


Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,


وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ


“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)


Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.


Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,


لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ


“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).


Makna Al-Mutanamishah


Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).


An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,


وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه


“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).


Ibnul Atsir mengatakan,


النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها


“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”


Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,


وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ


“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).


Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/19922-hukum-merapikan-alis.html

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:


Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:


سد الذرائع


“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”


Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:


“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”


Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.


Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.


1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah


ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟


Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?


ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ .

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)


Jawaban:


Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,


ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ


“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).


Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).


2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:


ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ


Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.


Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:


ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»


“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).

Bagaimana Hukumnya Seorang Ibu Yang Fitnah Anaknya Sendiri Di Depan Tetangga Atau Orang Banyak???

Q : BismillahA,, fwan umm ijin bertanya. Bagaimana ya hukumnya apabila seseorang menjaga jarak dengan ibu kandungnya ? Karena ibu A tidak suka dengan suami A. Jadi A ini seperti kena imbas umm. Kalau main ke rumah ibunya itu santai aja. Tapi di belakang, dia denger sendiri ibunya cerita tentang apa apa yang dimakan A ini di rumah ibunya. Mengeluh juga cucu cucunya ribut, berantakan. Padahal kalau di depan langsung ga seperti itu. Tapi sakit sekali hati A  ini umm sebab orang orang taunya yang di ceriitakan ibunya. Padahal kenyataannya ga bener. Jadi A seperti males berhubungan dengan ibunya karena merasa sering difitnah atau digibahin lah. Bagaimana menyikapi yang seperti ini umm ?


A : Kadang sebagian orangtua ( apalagi yang sudah sepuh ) apalagi yang sudah pasca menapouse , ataupun sudah sepuh , agak sulit kita pahami ,.. untuk itu ,.. kita yang harus merubah mindset pola pikir kita , agar tidak ikut terseret nafsu emosi... ( Ini emang tidak mudah ) 


Jadi bersikaplah bahwa "tidak ada yang mampu menimbulkan mudharat ( akibat dari ghibah / fitnah ) kepada kita , selain Allah telah menghendaki & mengetahui hikmah nya kemudian ....


Begitu pula sebaliknya ... 


A akan lelah , jika berusaha untuk mendapatkan ridho/ image baik dihadapan manusia ,... Akan terus menguras emosi .. 


Jadi rubahlah , perasaan ingin dinilai baik dihadapan tetangga .. biasa saja ...tanpa beban ... Harapkan pahala saja dari semua prasangka yang ditimbulkan .. 


Wallahu a'lam bisshowab

Bagaimana Hukumnya Apabila Seseorang Menjaga Jarak Dengan Ibu Kandungnya???

Q : Bismillah,, Afwan umm ijin bertanya. Bagaimana ya hukumnya apabila seseorang menjaga jarak dengan ibu kandungnya ? Karena ibunya A selingkuh dengan suami A yang notabennya menantunya. Jadi A seperti merasa risih kalau dekat dengan ibunya sendiri. Akhirnya dia memilih jaga jarak. Nth komunikasi atau bertemu. Bagaimana menyikapi yang seperti ini umm ?


A : Apakah hal dikatakan perselingkuhan itu , sudah terbukti ? Dalam hal ini menghindari su'udzon ,..jika ya , maka sebaiknya A memberi nasihat kepada suami ( yang mana nasihat itu diberikan pada saat2 dimana kondisi hati dan raga suami sedang baik / santai ) , dan niatkan untuk semata karena Allah , buka. Karena ingin menggurui ,.  Selebihnya do'a kan , suami terus menerus ,...karena hati dan raganya milik Allah ,..hanya Allah yang memberi petunjuk ... 


Adapun sikap terhadap ibu , bersikap baik selalu ... Dan juga mendoakannya ,... Karena sikap ini yergantung pada suami si A ... jika suami si A sudah bertobat , maka in syaa Allah ibu A , bisa di minimalisir ... Memang sebaiknya silaturahim di perjarang , hanya pada waktu tertentu saja ... 


Wallahu a'lam bisshowab

Bagaimana Hukumnya Menghapus Tato???

Q : Assalamualaikum mau tanya,, Kalo misal sudah tau kalo membuat tato hukumnya haram kemudian sudah telanjur buat tato dan ingin menghapus bagaimana hukumnya ya.. Mohon jawabannya syukron..


A : Wa'alaikum Salaam ... 

Allah tudak membebani sesuatu melainkan kesanggupan hambanya .. 


Hapus tatto nya sebisa mungkin ,.. namun jika tidak memungkinkan ( karena sakit yang luar biasa , atau misalkan tak ada sarana untuk menghilangkan , atau tak ada biaya , dll ... ) Cukuplah bertaubat , untuk tidak mengulanginya lagi ,.. dan sebisa mungkin melakukan ikhtiar lainnya yang lebih memungkinkan dilakukan .. adapun hasilnya pasrahkan pada Allah .. 


Karena sejatinya Allah tidak melihat rupa ( fisik ) dari hambanya , melainkan ketakwaan nya .. 


Wallahu tapi...

Wallahu a'lam bisshowab

Merenungi Hakekat Hidup Ini

 »»

*MARI MERENUNGI HAKEKAT HIDUP INI*

________✒



🍀   Setiap hari sebenarnya semua orang selalu mendapatkan musibah, namun seringkali dia tidak menyadarinya, apalagi mengambil pelajaran darinya.


1⃣ *Musibah pertama :*


*Umur yang terus berkurang.* 


Ironisnya pada hari ketika umurnya berkurang, dia tidak sedih karenanya, tapi apabila uangnya berkurang, dia bersedih, padahal uang bisa dicari lagi, sedangkan umur tidak mungkin dicari gantinya.


2⃣ *Musibah kedua :*


*Setiap hari dia memakan dari rezeki Allah.*


Bila rezeki itu haram; dia akan disiksa karenanya, dan bila rezeki itu halal; dia tetap akan dihisab untuk mempertanggung jawabkannya.

Dan dia tidak tahu apakah dia akan selamat dalam hisab itu atau tidak.


3⃣ *Musibah ketiga :*


*Setiap hari, dia semakin mendekat kepada akherat, dan semakin menjauh dari dunia.*


Meskipun begitu, dia tidak memperhatikan akheratnya yang kekal sebagaimana dia memperhatikan dunianya yang fana. 


Padahal dia tidak tahu, pada akhirnya nanti dia akan ke surga ataukah ke neraka.


```Ya Allah, janganlah Engkau jadikan dunia, sebagai tujuan terbesar hidup kami dan tujuan akhir ilmu kami..```


```Ya Allah.. Hindarkanlah kami dari nerakaMu, dan jadikanlah rumah abadi kami adalah surgaMu, Aamiin.```



🖊  Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA

Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam


*Oleh : Mutiara Risalah Islam*


>>>>>>>>🌺🌺<<<<<<<<

Orang Yang Diinginkan Kebaikan Oleh Allah SWT

 BAHASAN UTAMA TAZKIYATUN NAFS


Orang yang Diinginkan Kebaikan Oleh Allah

Di antara manusia ada orang-orang yang Allah inginkan kebaikan padanya. Kita berharap mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang diinginkan oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan tersebut. Tentunya kita tidak ingin kita termasuk orang yang Allah kehendaki keburukan ada pada diri kita. Lalu siapakah orang-orang yang Allah inginkan kebaikan bagi mereka? Berikut ciri-cirinya:


1. Dijadikan ia senantiasa beramal sholih sebelum kematian menjelang


Disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya[1], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يفتح له عملا صالحا بين يدي موته حتى يرضي عليه من حوله


“Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah jadikan ia beramal.” Lalu para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dijadikan dia beramal?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dibukakan untuknya amalan shalih sebelum meninggalnya sehingga orang-orang yang berada di sekitarnya ridha kepadanya.”


2. Dipercepat sanksinya di dunia


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا و إذا أراد بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة


“Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada hamba-Nya, Allah akan segerakan sanksi untuknya di dunia. Dan apabila Allah menginginkan keburukan kepada hamba-Nya, Allah akan menahan adzab baginya akibat dosanya (di dunia), sampai Allah membalasnya (dengan sempurna) pada hari Kiamat.” (HR. At-Tirmidzi dan Al Hakim dari Anas bin Malik)[2]


Namun kita tidak diperkenankan untuk meminta kepada Allah agar dipercepat sanksi kita di dunia, karena kita belum tentu mampu menghadapinya.


3. Diberikan cobaan


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من يرد الله به خيرا يصب منه


“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan, Allah akan memberinya musibah.” (HR. Al-Bukhari).


Cobaan pasti akan menerpa kehidupan mukmin, karena itu merupakan janji Allah. Allah berfirman,


وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ


“Sungguh, Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikan kabar gembira bagi orang-orang yang bersabar” (QS. Al Baqarah: 155).


Bersabarlah ketika kita mendapatkan cobaan, karena cobaan itu untuk menggugurkan dosa atau mengangkat derajat.


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ أَوْ الْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَفِي مَالِهِ وَفِي وَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيئَةٍ


“Senantiasa ujian itu menerpa mukmin atau mukminah pada jasadnya, harta dan anaknya sampai ia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai dosa.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani).


4. Dijadikan faham terhadap agama Islam


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين


“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya, Allah akan faqihkan ia dalam masalah agama (ini).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Kefaqihan adalah pemahaman yang Allah berikan kepada seorang hamba. Pemahaman yang lurus tentang Al-Qur’an dan hadits didasari dengan kebeningan hati dan aqidah yang shahih. Karena hati yang dipenuhi oleh hawa nafsu tidak akan dapat memahami Al-Qur’an dan hadits dengan benar.


5. Diberikan kesabaran


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


و ما أعطي أحد عطاء خيرا و أوسع من الصبر


“Tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas dari kesabaran.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).


Kesabaran dalam keimanan bagaikan kepala untuk badan. Badan tak akan hidup tanpa kepala, demikian pula iman tak akan hidup tanpa kesabaran. Untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya amat dibutuhkan kesabaran. Karena iblis dan balatentaranya tak pernah diam dari menyesatkan manusia dari jalan Allah. Allah berfirman,


وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ


“Tidaklah diberikan (sifat-sifat yang terpuji ini) kecuali orang-orang yang sabar, dan tidaklah diberikannya kecuali orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fushshilat: 35).


Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang Engkau inginkan kebaikan, beri kami kesabaran untuk menjalankan perintah-Mu dan menjauhi larangan-Mu, beri kami kesabaran dalam menghadapi musibah yang menerpa, beri kami kefaqihan dalam agama dan bukakan untuk kami pintu amal shalih sebelum wafat kami.


 


***


Sumber Referensi :


Rekaman ceramah berjudul  “Orang yang Diinginkan Kebaikan Oleh Allah”, oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam,Lc

Artikel berjudul “Mereka yang Diinginkan Kebaikan Oleh Allah.” Sumber: Cintasunnah.com

___


[1]. Dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBani dalam shahih Jami’ no 304.


[2]. Dishahihkan oleh Syaikh Al- AlBani dalam shahih Jami’ no 308.




Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/8895-orang-yang-diinginkan-kebaikan-oleh-allah-2.html

Menyentuh Bulu Anjing

Menyentuh Bulu Anjing

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Kebetulan tetangga saya memlihara anjing, dan bulu anjing yang sudah rontok tersebut berceceran di jalan sehingga sulit dihindari untuk menginjaknya. Lalu hukumnya bagaimana bila menyentuh bulu anjing yang sudah rontok tersebut.

Terimakasih


Jawaban:


Bulu anjing najis?

Dalam Al-Fatwa Al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan:

Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :


Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.


Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur.


Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)


Selanjutnya, Syaikhul Islam menjelaskan alasannya secara panjang lebar, yang bisa diringkas sebagai berikut:

Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sementara kita tidak boleh memvonis najis atau menyatakan sebagai benda haram, kecuali dengan dalil. Allah berfirman,


وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ


“Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa.” (QS. Al-An’am: 119)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الحلال ما أحل الله في كتابه . والحرام ماحرم الله في كتابه . وما سكت عنه فهو عفا عنه


“Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)


Bagian anjing yang dinyatakan najis dalam dalil adalah liurnya, dan tidak disebutkan bagian anggota badan yang lain. Dengan demikian, vonis najis untuk bulu hanya bisa dilakukan dengan mengqiyaskan (analogi) hukum bulu dengan hukum air liur.


Mengqiyaskan hukum bulu dengan air liur untuk anjing adalah qiyas (analogi) yang tidak bisa diterima. Karena air liur bersambung dengan bagian dalam tubuh anjing, sedangkan bulu tumbuhnya di bagian luar anjing. Dan semua ulama membedakan dua hal ini. Sebagaimana mayoritas ulama menegaskan bahwa bulu anjing statusnya suci, tidak sebagaimana liurnya.


Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama lainnya menyatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis, daunnya suci. Jika kita menyatakan bahwa bulu anjing tumbuh di tempat yang najis maka statusnya sebagaimana tanaman. Karena statusnya suci


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com




Referensi: https://konsultasisyariah.com/9638-menyentuh-bulu-anjing.html

Bagaimana Hukumnya Menyentuh Bulu Anjing???

Q : Assalamu'alaikum... mau tanya termasuk najis, kalau memang misalnya anjing mandi kan biasanya pake liur. Saya mau tanya apakah bulu nya juga ikut najis? Saya ada murid private dia pelihara anjing . Di karpet bulu nya sering ada kaya bulu" Putih gitu saya gatau itu bulu karpet atau bulu anjing umm.. Tdi kena tangan saya,, Bisa aja kena pakaian saya atau barang",, Itu bagaimana hukumnya?,, Tpi klo memang benar itu bulunya, tpi dalam kondisi kering,, Bagaimana umm?


A : Menyentuh Bulu Anjing

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Kebetulan tetangga saya memlihara anjing, dan bulu anjing yang sudah rontok tersebut berceceran di jalan sehingga sulit dihindari untuk menginjaknya. Lalu hukumnya bagaimana bila menyentuh bulu anjing yang sudah rontok tersebut.

Terimakasih


Jawaban:


Bulu anjing najis?

Dalam Al-Fatwa Al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan:

Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :


Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.


Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur.


Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)


Selanjutnya, Syaikhul Islam menjelaskan alasannya secara panjang lebar, yang bisa diringkas sebagai berikut:

Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sementara kita tidak boleh memvonis najis atau menyatakan sebagai benda haram, kecuali dengan dalil. Allah berfirman,


وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ


“Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa.” (QS. Al-An’am: 119)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الحلال ما أحل الله في كتابه . والحرام ماحرم الله في كتابه . وما سكت عنه فهو عفا عنه


“Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)


Bagian anjing yang dinyatakan najis dalam dalil adalah liurnya, dan tidak disebutkan bagian anggota badan yang lain. Dengan demikian, vonis najis untuk bulu hanya bisa dilakukan dengan mengqiyaskan (analogi) hukum bulu dengan hukum air liur.


Mengqiyaskan hukum bulu dengan air liur untuk anjing adalah qiyas (analogi) yang tidak bisa diterima. Karena air liur bersambung dengan bagian dalam tubuh anjing, sedangkan bulu tumbuhnya di bagian luar anjing. Dan semua ulama membedakan dua hal ini. Sebagaimana mayoritas ulama menegaskan bahwa bulu anjing statusnya suci, tidak sebagaimana liurnya.


Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama lainnya menyatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis, daunnya suci. Jika kita menyatakan bahwa bulu anjing tumbuh di tempat yang najis maka statusnya sebagaimana tanaman. Karena statusnya suci


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com




Referensi: https://konsultasisyariah.com/9638-menyentuh-bulu-anjing.html


A : Namun ,.. jika kita merasa tidak nyaman akan bulu2 tersebut , dan ragu2 atas najis / tidaknya ,.. sebaiknya duduk / berjalan ditempat yang memungkinkan tidak ada rontokan bulunya ...


Wallahu a'lam bisshowab

Peringatan Hari Ibu Bagi Umat Muslim

Apakah boleh umat Islam turut memperingati hari ibu?

Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari diang`gap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Di Indonesia hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.


👉 Berbakti pada Ibu Lebih Utama


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,


جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »


“Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).


Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331).


👉 Berbakti pada Ibu itu Setiap Waktu, Bukan Setahun Sekali


Allah Ta’ala berfirman,


وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ


“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Perintah berbakti di sini bukan hanya berlaku pada bulan Desember saja, namun setiap waktu.


➡️ Sebab Larangan Memperingati Hari Ibu bagi Muslim:


1- Tasyabbuh dengan orang kafir

Peringatan hari ibu bukanlah perayaan umat Islam. Islam tidak pernah mengajarkannya sama sekali. Yang ada, perayaan tersebut diperingati hanya meniru-niru orang kafir. Islam hanya memiliki dua hari besar. Anas bin Malik mengatakan,


كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى


“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa’i no. 1557. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).


Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“(HR. Abu Daud no. 4031. Hadits ini hasan shahih kata Syaikh Al Albani).


Ada hadits juga dalam kitab Sunan,


لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى


“Bukan termasuk golongan kami yaitu siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) kelakukan selain kami. Janganlah kalian meniru-niru Yahudi, begitu pula Nashrani.” (HR. Tirmidzi no. 2695, hasan menurut Syaikh Al Albani).


2- Tidak pernah dituntunkan dalam ajaran Islam

Perayaan tersebut adalah perayaan yang mengada-ngada, tidak pernah dituntunkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka adalah orang-orang terbaik di masa salaf, namun tidak pernah memperingati hari tersebut. Jadi, peringatan tersebut bukan ajaran Islam.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama besar dari Mesir pernah ditanya mengenai hukum perayaan hari Ibu. Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak ada dalam syari’at kita peringatan hari Ibu. Namun kita memang diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua kita. Dan ibu lebih utama untuk kita berbakti. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya siapakah yang lebih utama bagi kita untuk berbuat baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ibumu sebanyak tiga kali, lalu bapakmu.” (Youtube: Hukmul Ihtifal bi ‘Iedil Umm)

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi hafizhohullah berkata, “Perayaan hari Ibu adalah perayaan dari barat. Mereka orang-orang kafir di sana punya perayaan hari ibu, juga ada peringatan hari anak. Kita -selaku umat Islam- tidak butuh pada peringatan hari Ibu karena Allah Ta’ala sudah memerintahkan kita untuk berbakti pada ibu kita dengan perintah yang mulia. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, siapakah yang lebih berhak bagi kita untuk berbakti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ibumu, ibumu, ibumu lalu bapakmu. … Intinya, kita selaku umat Islam tidaklah butuh pada peringatan hari ibu. Karena kita diperintahkan berbakti pada ibu setiap saat, tidak perlu bakti tersebut ditunjukkan dengan peringatan dan semisal itu. Intinya, peringatan tersebut tidaklah dituntunkan dalam Islam dan seorang muslim sudah sepantasnya tidak memperingatinya.” (Youtube: Al Ihtifal bi ‘Iedil Umm)


3- Istri Punya Kewajiban Bakti pada Suami

Jika yang diperingati pada peringatan hari ibu adalah membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya, maka ini pun keliru. Karena berbaktinya istri pada suami dalam mengurus rumah tangga adalah suatu kewajiban. Bagaimana kewajiban ini dilalaikan hanya karena ada peringatan hari ibu? Padahal istri yang taat suami adalah wanita yang paling baik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ


Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)


Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/5469-peringatan-hari-ibu-bagi-muslim.html

Riba Itu Dilaknat

 Ada pertanyaan demikian yang sampai pada RumayshoCom, “Di tempat kami Kabupaten Kerinci, Jambi. Banyak PNS yang pinjam uang BANK (riba) untuk mendaftar ongkos naik haji. Mohon penjelasan hukumnya secara ilmiyyah yg shahih. Jazakumullohu khoiron.”


 


Riba itu Dilaknat

 


Yang jelas orang yang meminjam uang dengan cara riba terkena laknat atau kutukan.


Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).


Berarti berhajinya jadinya diawali dengan melakukan yang haram dan menggunakan harta haram.


 


Berhaji dengan Harta Haram

 


Syaikh Shalih Munajjid mengatakan, “Hajinya sah. Ia sudah menunaikan haji yang wajib. Namun hajinya tidak disebut mabrur. Pahala hajinya juga berkurang dengan sangat-sangat kurang.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 48986)


Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7: 62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama.


Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17: 131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, namun tetap diharamkan. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin do’anya bisa terkabul.


 


Dana Talangan Haji

 


Renungkan sendiri pula mengenai dana talangan haji. Apakah termasuk riba atau bukan?


Ibnul Mundzir sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan tentang kaedah riba, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang menyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”


 


Padahal …

 


1- Haji mabrur adalah jihad yang paling afhdal

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,


يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »


“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 1520)


 


2- Haji mabrur balasannya adalah surga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ


“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari, no. 1773; Muslim, no. 1349). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 119)


Ingin sekedar berhaji, demi cari sahnya? Ataukah ingin haji mabrur yang balasannya surga?


 


Kalau Tidak Mampu

 


Kalau tidak mampu dengan harta halal, tentu belum dikenakan wajib haji. Karena dalam ayat disebutkan,


وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).


Kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana dinukil dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud mampu di sini adalah punya kemampuan dari sisi zad (bekal) dan al-ba’ir (hewan tunggangan atau kendaraan).


Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa siapa saja yang memiliki 300 dirham, berarti ia telah mampu menempuh perjalanan untuk berhaji.


Dan tak mungkin 300 dirham yang dimaksud Ibnu ‘Abbas ini adalah dari haram riba, dari pinjaman bank atau dari harta haram secara umum.


Jadi kalau belum punya harta yang halal untuk berhaji, tunggulah sampai memilikinya. Lihat nasihat Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 34517.


Wallahu waliyyut taufiq. Semoga menjadi renungan.



Disusun di malam Jum’at, 30 Dzulqa’dah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, DIY


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.




🔍 Tarawih 4 Rakaat Satu Salam, Istri Nabi Yang Durhaka, Kewajiban Seorang Istri Menurut Al Quran, Akun Resmi Line Islam, Do A Terbebas Dari Hutang, Surat Al Fatihah Artinya, Doa Untuk Orang Yang Sakit


TAGSHAJIHARTA HARAMPANDUAN HAJIRIBA


Artikel sebelumnya

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji

Artikel selanjutnya

Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak Diterima


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.

    

Artikel terkaitMORE FROM AUTHOR

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?

Muamalah

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

hukum jual beli organ tubuh

Muamalah

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

daging_haram_rumaysho

Muamalah

Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

4 COMMENTS

Hery March 9, 2017 At 10:32

ustadz, bagaimana dengan produk bank (syariah/konvensional) untuk tabungan haji? apakah boleh kita manfaatkan?


Balas

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc July 22, 2017 At 08:59

Kalau nabung masih boleh. Namun kalau itu bukan syarat naik haji, baiknya tidak. Kecuali kalau sudah terlanjur.


zhoni andre September 5, 2016 At 08:24

terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat


oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com

termksih


Balas

Muhammad Abduh Tuasikal September 5, 2016 At 13:57

barakallahu fiikum.


Muhammad Abduh Tuasikal

▪ From Seven Edge SAMSUNG

——– Original message ——–From: Disqus Date: 05/09/2016 08:24 (GMT+07:00) To: rumaysho@gmail.com Subject: Re: Comment on Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji

“terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat


oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih”


Settings


A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


This comment


is awaiting moderator approval.


zhoni andre


terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaatoh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih


9:24 p.m., Sunday Sept. 4


|


Other comments by zhoni andre


Moderate this comment by email


Email address:


jhoniandrean74@gmail.com


|

IP address: 180.254.95.72


Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,

or moderate from the Disqus moderation panel.


You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.


You can unsubscribe

from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

by replying to this email with “unsubscribe”

or reduce the rate with which these emails are sent by

adjusting your notification settings.


Tinggalkan Balasan

Komentar:

Nama:*

Email:*

Website:

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.


3,529,140FansLike

92,141FollowersFollow

84,300SubscribersSubscribe







ARTIKEL TERBARU 

Apa saja kandungan penting dari surat Al-Kahfi?

24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi

Tafsir Al Qur'an December 18, 2020

“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis)

Teladan December 15, 2020

Bila ada yang mengkhianati kita, bagaimanakah kita membalasnya?

Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?

Akhlaq December 13, 2020

KOMENTAR TERAKHIR 

Russel Riffe on Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Ozi on Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Endik on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Arifin Nur Prabowo on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini


Ruqoyyah

 

Bekas Budak dan Pembantu Nabi Muhammad

Tanggung Jawab Pendidikan Fisik pada Anak

Istri dan Hamba Sahaya Milik Nabi Muhammad

Jangan Sampai Anak Kita Meninggalkan Shalat

Remaja Islam

 

Bagaimana Islam Memandang Orang yang Ingin Hidup Membujang Saja?

Anjuran Menikah untuk Para Jomblo yang Mampu

Darush Sholihin

 

Evaluasi 04 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho

Evaluasi Akhir Sekolah Online untuk Anak Belajar Sirah Nabi (Dapatkan Sertifikat)

Evaluasi 03 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho

Ebook Gratis 

Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah

Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - August 21, 2020

Buku Gratis: Fikih Bulan Syawal

Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - June 7, 2020

Buku Gratis: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona

Amalan Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - May 2, 2020

About Me

© Rumaysho

Simpan ke PDF


Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:

https://rumaysho.com/14258-pinjam-bank-dan-dana-talangan-haji.html

Utang Bank Untuk Berangkat Haji

Bagaimana hukum haji dari hasil utang bank? apakah hajinya sah?


Jawab:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Allah mewajibkan haji bagi yang mampu. Allah berfirman,


وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)


Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.


Bagi yang tidak mampu, islam tidak menganjurkan agar memaksakan diri untuk berangkat. Termasuk salah satunya dengan cara berutang.


Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan menyatakan,


ليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج


“Bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.”


Meskipun andai ada orang berangkat haji dari hasil utang, hajinya tetap sah.


Dr. Soleh al-Fauzan mengatakan,


ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.


Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.

[Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083]


Bagaimana jika Haji dari Utang Bank?


Keterangan di atas berlaku untuk merek yang melakukan haji dari hasil utang TANPA riba. Bagaimana jika ada orang berhaji dari hasil utang bank, yang bisa dipastikan ada ribanya. Tanpa memandang label, baik konven maupun syariah, produk dana talangan haji sangat merugikan masyarakat.


Mengenai hukum talangan haji bank syariah, bisa anda pelajari di: Dana Talangan Haji Haram?


Utang riba, sekalipun mengandung dosa, namun uang yang diterima menjadi hak milik penerima. Demikian menurut pendapat yang benar. Karena itu, uang ini bisa dia gunakan untuk keperluan apapun yang sifatnya mubah, termasuk untuk mendaftar haji.


Dalam Fatwa Islam dinyatakan,


والقرض الربوي – مع حرمته وشناعته – يفيد الملك على الصحيح ، فيكون المال المقترض ملكا لك ، تنتفع به فيما شئت من المباح كشراء سيارة وغيرها .


Utang riba – meskipun hukumnya haram dan kemaksiatan – namun uang yang diberikan menjadi hak milik yang sah, menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda utang, merupakan milik anda. Anda bisa manfaatkan untuk tujuan mubah apapun yang anda inginkan, seperti membeli mobil atau kebutuhan lainnya.


(Fatwa Islam no. 149111, menyimpulkan dari buku: al-Manfaah fi al-Qardh, Abdullah bin Muhammad al-Imrani, hlm. 245 – 254).


Mengenai penjelasan lebih detailnya, bisa anda pelajari artikel di situs pengusahamuslim.com: Pinjaman Bank Bukan Uang Haram?


Untuk itu, haji yang diselenggarakan dari hasil utang bank, termasuk haji dari uang halal. Hanya saja, dia punya kewajiban melunasi utang itu dan yang menjadi masalah besar adalah dia harus membayar riba saat pelunasan. Sementara memberi makan riba, termasuk dosa yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Dia berkewajiban untuk bertaubat kepada Allah, atas kesalahannya melakukan transaksi dengan bank, yang mengharuskan dia untuk membayar riba ke bank.


Allahu a’lam.


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)




Referensi: https://konsultasisyariah.com/28285-haji-dari-utang-bank.html

Bagaimana Hukumnya Reward Berangkat Haji Dari Bank???

Q : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Al afwu umm ana mau bertanya. ada tman kerja dibank,dpat reward/bonus buat berangkat haji.Itu hukumnnya gmna ya umm. yang memberangkatkan dan memberi bonus itu  bank tempat bekerja. 

A : Dari beberapa sumber artikel yang ada , ana lebih memilih untuk berhati2 dalam hal ini ,..

Karena beribadah dengan harta haram itu tidaklah membawa kebaikan yang maksimal , meski haji ya sah ,.. bagaimana mungkin dari pekerjaan yang tidak halal , lalu hadiahnya ( turunannya  ) bisa dikatakan barokah ? ( Mabrur ?? )

Sebagaimana diriwayatkan , ada seseorang yang berdoa , tapi makanan , bajunya , dan perbuatannya ( pekerjaannya ) , doa nya dapat dikabulkan oleh Allah ??

Wallahu a'lam bisshowab

Ada pertanyaan demikian yang sampai pada RumayshoCom, “Di tempat kami Kabupaten Kerinci, Jambi. Banyak PNS yang pinjam uang BANK (riba) untuk mendaftar ongkos naik haji. Mohon penjelasan hukumnya secara ilmiyyah yg shahih. Jazakumullohu khoiron.”

Riba itu Dilaknat

Yang jelas orang yang meminjam uang dengan cara riba terkena laknat atau kutukan.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Berarti berhajinya jadinya diawali dengan melakukan yang haram dan menggunakan harta haram.

Berhaji dengan Harta Haram

Syaikh Shalih Munajjid mengatakan, “Hajinya sah. Ia sudah menunaikan haji yang wajib. Namun hajinya tidak disebut mabrur. Pahala hajinya juga berkurang dengan sangat-sangat kurang.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 48986)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7: 62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama.

Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17: 131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, namun tetap diharamkan. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin do’anya bisa terkabul.

Dana Talangan Haji

Renungkan sendiri pula mengenai dana talangan haji. Apakah termasuk riba atau bukan?

Ibnul Mundzir sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan tentang kaedah riba, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang menyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”

Padahal …

1- Haji mabrur adalah jihad yang paling afhdal
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 1520)

2- Haji mabrur balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari, no. 1773; Muslim, no. 1349). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 119)

Ingin sekedar berhaji, demi cari sahnya? Ataukah ingin haji mabrur yang balasannya surga?

Kalau Tidak Mampu

Kalau tidak mampu dengan harta halal, tentu belum dikenakan wajib haji. Karena dalam ayat disebutkan,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).

Kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana dinukil dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud mampu di sini adalah punya kemampuan dari sisi zad (bekal) dan al-ba’ir (hewan tunggangan atau kendaraan).

Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa siapa saja yang memiliki 300 dirham, berarti ia telah mampu menempuh perjalanan untuk berhaji.

Dan tak mungkin 300 dirham yang dimaksud Ibnu ‘Abbas ini adalah dari haram riba, dari pinjaman bank atau dari harta haram secara umum.

Jadi kalau belum punya harta yang halal untuk berhaji, tunggulah sampai memilikinya. Lihat nasihat Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 34517.

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga menjadi renungan.

Disusun di malam Jum’at, 30 Dzulqa’dah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, DIY

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.

🔍 Tarawih 4 Rakaat Satu Salam, Istri Nabi Yang Durhaka, Kewajiban Seorang Istri Menurut Al Quran, Akun Resmi Line Islam, Do A Terbebas Dari Hutang, Surat Al Fatihah Artinya, Doa Untuk Orang Yang Sakit

TAGSHAJIHARTA HARAMPANDUAN HAJIRIBA

Artikel sebelumnya
Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji
Artikel selanjutnya
Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak Diterima

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
http://www.rumaysho.com
Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.
   
Artikel terkaitMORE FROM AUTHOR
Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?
Muamalah
Bangkai yang Tidak Termasuk Najis
hukum jual beli organ tubuh
Muamalah
Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)
daging_haram_rumaysho
Muamalah
Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius
4 COMMENTS
Hery March 9, 2017 At 10:32
ustadz, bagaimana dengan produk bank (syariah/konvensional) untuk tabungan haji? apakah boleh kita manfaatkan?

Balas
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc July 22, 2017 At 08:59
Kalau nabung masih boleh. Namun kalau itu bukan syarat naik haji, baiknya tidak. Kecuali kalau sudah terlanjur.

zhoni andre September 5, 2016 At 08:24
terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat

oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com
termksih

Balas
Muhammad Abduh Tuasikal September 5, 2016 At 13:57
barakallahu fiikum.

Muhammad Abduh Tuasikal
▪ From Seven Edge SAMSUNG
——– Original message ——–From: Disqus Date: 05/09/2016 08:24 (GMT+07:00) To: rumaysho@gmail.com Subject: Re: Comment on Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji
“terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat

oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih”

Settings

A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

This comment

is awaiting moderator approval.

zhoni andre

terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaatoh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih

9:24 p.m., Sunday Sept. 4

|

Other comments by zhoni andre

Moderate this comment by email

Email address:

jhoniandrean74@gmail.com

|
IP address: 180.254.95.72

Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,
or moderate from the Disqus moderation panel.

You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.

You can unsubscribe
from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
by replying to this email with “unsubscribe”
or reduce the rate with which these emails are sent by
adjusting your notification settings.

Tinggalkan Balasan
Komentar:
Nama:*
Email:*
Website:
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

3,529,140FansLike
92,141FollowersFollow
84,300SubscribersSubscribe

ARTIKEL TERBARU
Apa saja kandungan penting dari surat Al-Kahfi?
24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi
Tafsir Al Qur'an December 18, 2020
“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis)
Teladan December 15, 2020
Bila ada yang mengkhianati kita, bagaimanakah kita membalasnya?
Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?
Akhlaq December 13, 2020
KOMENTAR TERAKHIR
Russel Riffe on Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim
Ozi on Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini
Endik on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini
Arifin Nur Prabowo on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Ruqoyyah

Bekas Budak dan Pembantu Nabi Muhammad
Tanggung Jawab Pendidikan Fisik pada Anak
Istri dan Hamba Sahaya Milik Nabi Muhammad
Jangan Sampai Anak Kita Meninggalkan Shalat
Remaja Islam

Bagaimana Islam Memandang Orang yang Ingin Hidup Membujang Saja?
Anjuran Menikah untuk Para Jomblo yang Mampu
Darush Sholihin

Evaluasi 04 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho
Evaluasi Akhir Sekolah Online untuk Anak Belajar Sirah Nabi (Dapatkan Sertifikat)
Evaluasi 03 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho
Ebook Gratis
Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah
Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - August 21, 2020
Buku Gratis: Fikih Bulan Syawal
Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - June 7, 2020
Buku Gratis: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona
Amalan Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - May 2, 2020
About Me
© Rumaysho
Simpan ke PDF

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/14258-pinjam-bank-dan-dana-talangan-haji.html

Bagaimana Hukumnya Sistem Umroh Atau Haji Yang Dicicil???

Q : bagaimana dngan sistim umroh yang diccil,punya 2-3 juta boleh berangkat,setelah kembali dr umroh sisanya boleh diangsur,yg ana ketahui Al afwu msih fakir ilmu,kita berangkat kan tdk boleh ada beban hutang yg ditinggal saat umroh,apa ini benar dlam kyakinan ana umm..

mhon jawabannya.
syukron Jazakillahu khairan

A : Utang Bank Buat Haji

Bagaimana hukum haji dari hasil utang bank? apakah hajinya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah mewajibkan haji bagi yang mampu. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Bagi yang tidak mampu, islam tidak menganjurkan agar memaksakan diri untuk berangkat. Termasuk salah satunya dengan cara berutang.

Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan menyatakan,

ليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج

“Bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang berutang untuk haji.”

Meskipun andai ada orang berangkat haji dari hasil utang, hajinya tetap sah.

Dr. Soleh al-Fauzan mengatakan,

ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح.

Akan tetapi, jika dia tetap melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan kebaikan.
[Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083]

Bagaimana jika Haji dari Utang Bank?

Keterangan di atas berlaku untuk merek yang melakukan haji dari hasil utang TANPA riba. Bagaimana jika ada orang berhaji dari hasil utang bank, yang bisa dipastikan ada ribanya. Tanpa memandang label, baik konven maupun syariah, produk dana talangan haji sangat merugikan masyarakat.

Mengenai hukum talangan haji bank syariah, bisa anda pelajari di: Dana Talangan Haji Haram?

Utang riba, sekalipun mengandung dosa, namun uang yang diterima menjadi hak milik penerima. Demikian menurut pendapat yang benar. Karena itu, uang ini bisa dia gunakan untuk keperluan apapun yang sifatnya mubah, termasuk untuk mendaftar haji.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

والقرض الربوي – مع حرمته وشناعته – يفيد الملك على الصحيح ، فيكون المال المقترض ملكا لك ، تنتفع به فيما شئت من المباح كشراء سيارة وغيرها .

Utang riba – meskipun hukumnya haram dan kemaksiatan – namun uang yang diberikan menjadi hak milik yang sah, menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda utang, merupakan milik anda. Anda bisa manfaatkan untuk tujuan mubah apapun yang anda inginkan, seperti membeli mobil atau kebutuhan lainnya.

(Fatwa Islam no. 149111, menyimpulkan dari buku: al-Manfaah fi al-Qardh, Abdullah bin Muhammad al-Imrani, hlm. 245 – 254).

Mengenai penjelasan lebih detailnya, bisa anda pelajari artikel di situs pengusahamuslim.com: Pinjaman Bank Bukan Uang Haram?

Untuk itu, haji yang diselenggarakan dari hasil utang bank, termasuk haji dari uang halal. Hanya saja, dia punya kewajiban melunasi utang itu dan yang menjadi masalah besar adalah dia harus membayar riba saat pelunasan. Sementara memberi makan riba, termasuk dosa yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia berkewajiban untuk bertaubat kepada Allah, atas kesalahannya melakukan transaksi dengan bank, yang mengharuskan dia untuk membayar riba ke bank.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/28285-haji-dari-utang-bank.html

Bacaan Dzikir Pagi

 ┏🍃🥦●━━━━━━┓

       ⏰ *REMINDER*

┗━━━━━━●🥦🍃┛


┏━━🍃🌸🍃━━┓

      *DZIKIR PAGI*

┗━━🍃🌸🍃━━┛


➡ *BACAAN DZIKIR PAGI*



أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ


“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”


➡ *1.MEMBACA AYAT KURSI 1X*


اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ


الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ


“Allah tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang (berada) dihadapan mereka, dan dibelakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari Ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” Al-Baqarah: 255) (Dibaca pagi 1x) [1]


➡ *2. Membaca Surat Al-Ikhlas (Dibaca Pagi  3x)*


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ


“Katakanlah, Dia-lah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah (Rabb) yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.’” (QS. Al-Ikhlash: 1-4). (Dibaca pagi 3x). [2]


➡ *3.Membaca Surat Al-Falaq (Dibaca Pagi  3x)*


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَ


سَدَ


“Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai (waktu) Shubuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Serta dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.”‘ (QS. Al-Falaq: 1-5). (Dibaca pagi 3x). [3]


➡ *4.Membaca Surat An-Naas (Dibaca Pagi 3x)*


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ


”Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan (Ilah) manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada-dada manusia. Dari golongan jin dan manusia.’” (QS. An-Naas: 1-6) (Dibaca pagi 3x) [4]


➡ *5.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


Ketika pagi, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:


أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ.


*Ash-bahnaa wa ash-bahal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa fii hadzal yaum wa khoiro maa ba’dahu, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzal yaum wa syarri maa ba’dahu. Robbi a’udzu bika minal kasali wa su-il kibar. Robbi a’udzu bika min ‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.*


”Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.” (Dibaca pagi 1x) [5]


➡ *6.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


Ketika pagi, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:


اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ


*Allahumma bika ash-bahnaa wa bika amsaynaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikan nusyuur.*


“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (Dibaca pagi 1x) [6]


➡ *7.Membaca Sayyidul Istighfar (Dibaca Pagi 1x)*


اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ


*Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.*


“Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Engkau, Engkau-lah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan (apa) yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu (yang diberikan) kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” (Dibaca pagi 1x) [7]


➡ *8.Membaca (Dibaca Pagi 3x)*


اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ


“Ya Allah, selamatkanlah tubuhku (dari penyakit dan dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah pendengaranku (dari penyakit dan maksiat atau dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah penglihatanku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau.” (Dibaca pagi 3x) [8]


➡ *9.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ


*Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa aamin row’aatii. Allahumah fadni min bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ughtala min tahtii.*


“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkan-lah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depan, belakang, kanan, kiri dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (aku berlindung dari dibenamkan ke dalam bumi).”(Dibaca pagi 1x) [9]


➡ *10.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرُّهُ إِلَى مُسْلِمٍ


*Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min syarrisy syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurruhu ilaa muslim.*


“Ya Allah Yang Mahamengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Rabb atas segala sesuatu dan Yang Merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, syaitan dan ajakannya menyekutukan Allah (aku berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan atas diriku atau mendorong seorang muslim kepadanya.” (Dibaca pagi 1x) [10]


➡ *11.Membaca (Dibaca Pagi 3x)*


بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ


*Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim.*


“Dengan Menyebut Nama Allah, yang dengan Nama-Nya tidak ada satupun yang membahayakan, baik di bumi maupun dilangit. Dia-lah Yang Mahamendengar dan Maha mengetahui.” (Dibaca pagi3x) [11]


➡ *12.Membaca (Dibaca Pagi 3x)*


رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا


*Rodhiitu billaahi robbaa wa bil-islaami diinaa, wa bi-muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallama nabiyya.*


“Aku rela (ridha) Allah sebagai Rabb-ku (untukku dan orang lain), Islam sebagai agamaku dan Muhammad صلي الله عليه وسلم sebagai Nabiku (yang diutus oleh Allah).” (Dibaca 3x)[12]


➡ *13.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*



يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ 



*Yaa Hayyu Yaa Qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin.*


“Wahai Rabb Yang Maha hidup, Wahai Rabb Yang Maha berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu) dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan (urusanku) kepada diriku sendiri meskipun hanya sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (Dibaca pagi 1x) [13]


➡ *14.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ


*Ash-bahnaa ‘ala fithrotil islaam wa ‘alaa kalimatil ikhlaash, wa ‘alaa diini nabiyyinaa Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam, wa ‘alaa millati abiina Ibraahiima haniifam muslimaaw wa maa kaana minal musyrikin*


“Di waktu pagi kami berada diatas fitrah agama Islam, kalimat ikhlas, agama Nabi kami Muhammad صلي الله عليه وسلم dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (Dibaca pagi 1x) [14]


➡ *15.Membaca (Dibaca 10x atau 1x)*


لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.


*Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.*


“Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10x [15] atau dibaca 1x pada pagi) [16]


➡ *16.Membaca (Dibaca setiap hari 100x)*


لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.


*Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.*


"Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca setiap hari 100x) [17]


➡ *17.Membaca (Dibaca Pagi 3x)*


سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ


*Subhanallah wa bi-hamdih, ‘adada kholqih wa ridhoo nafsih. wa zinata ‘arsyih, wa midaada kalimaatih.*


“Mahasuci Allah, aku memuji-Nya sebanyak bilangan makhluk-Nya, Mahasuci Allah sesuai ke-ridhaan-Nya, Mahasuci seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan Mahasuci sebanyak tinta (yang menulis) kalimat-Nya.”(Dibaca pagi 3x) [18]


➡ *18.Membaca (Dibaca Pagi 1x)*


اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً


*Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa.*


“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima.” (Dibaca pagi 1x) [19]


➡ *19.Membaca (Dibaca Pagi 100x)*


سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ


*Subhanallah wa bi-hamdih.*


“Mahasuci Allah, aku memuji-Nya.” (Dibaca pagi100x) [20]


➡ *20.Membaca (Dibaca setiap hari 100x)*


أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ


*Astagh-firullah wa atuubu ilaih.*


“Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.” (Dibaca setiap hari 100x) [21]


_


Fote Noote:


[1] Barangsiapa yang membaca ayat ini ketika pagi hari, maka ia dilindungi dari (gangguan) jin hingga sore hari. Dan barangsiapa mengucapkannya ketika sore hari, maka ia dilindungi dari (gangguan) jin hingga pagi hari.” (Lihat Mustadrak Al-Hakim 1/562, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/418 no. 662, shahih).


[2] HR. Abu Dawud no. 5082, an-Nasa-i VIII/250 dan at-Tirmidzi no. 3575, Ahmad V/312, Shahiih at-Tirmidzi no. 2829, Tuhfatul Ahwadzi no. 3646, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/411 no. 649, hasan shahih


[3] Ibid.


[4] “Barangsiapa membaca tiga surat tersebut setiap pagi


dan sore hari, maka (tiga surat tersebut) cukup baginya dari segala sesuatu”. Yakni mencegahnya dari berbagai kejahatan. ( HR. Abu Dawud no. 5082, Shahiih Abu Dawud no. 4241, Annasa-i VIII 250 dan At-Tirmizi no. 3575 , At-Tarmidzi berkata “Hadits ini hasan shahih” Ahmad V/312, dari Abdullah bin Khubaib radhiyallahu ‘anhu. Shahiih at-Tirmidzi no. 2829, Tuhfatul Ahwadzi no. 3646, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/411 no. 649, hasan shahih).


[5] HR. Muslim no. 2723 (75), Abu Dawud no. 5071, dan at-Tirmidzi 3390, shahih dari Abdullah Ibnu Mas’ud.


[6] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 1199, lafazh ini adalah lafazh al-Bukhari, at-Tirmidzi no. 3391, Abu Dawud no. 5068, Ahmad 11/354, Ibnu Majah no. 3868, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Shahiih al-Adabil Mufrad no. 911, shahih. Lihat pula Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 262.


[7] “Barangsiapa membacanya dengan yakin di waktu pagi lalu ia meninggal sebelum masuk waktu sore, maka ia termasuk ahli Surga. Dan barangsiapa membacanya dengan yakin di waktu sore lalu ia meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk ahli Surga.” (HR. Al-Bukhari no. 6306, 6323, Ahmad IV/122-125, an-Nasa-i VIII/279-280) dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu.


[8] HR. Al-Bukhari dalam Shahiib al-Adabil Mufrad no. 701, Abu Dawud no. 5090, Ahmad V/42, hasan. Lihat Shahiih Al-Adabil Mufrad no.539


[9] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 1200, Abu Dawud no. 5074, An-Nasa-i VIII / 282, Ibnu Majah no. 3871, al-Hakim 1/517-518, dan lainnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa. Lihat Shahiih al-Adabul Mufrad no. 912, shahih


[10] Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda kepada Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه “Ucapkanlah pagi dan petang dan apabila engkau hendak tidur.” HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 1202, at-Tirmidzi no.3392 dan Abu Daud no. 5067,Lihat Shahih At- Tirmidzi no. 2798, Shahiih al-Adabil Mufrad no. 914, shahih. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2753


[11] “Barangsiapa membacanya sebanyak tiga kali ketika pagi dan sore hari, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakan dirinya.” HR. At-Tirmidzi no. 3388, Abu Dawud no. 5088,Ibn


u Majah no. 3869, al-Hakim 1/514, Dan Ahmad no. 446 dan 474, Tahqiq Ahmad Syakir. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni Majah no. 3120, al-Hakim 1/513, Shahiih al-Adabil Mufrad no. 513, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/413 no. 655, sanad-nya shahih.


[12] “Barangsiapa membacanya sebanyak tiga kali ketika pagi dan sore, maka Allah memberikan keridhaan-Nya kepadanya pada hari Kiamat.” HR. Ahmad IV/337, Abu Dawud no. 5072, at-Tirmidzi no. 3389, Ibnu Majah no. 3870, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 4 dan Ibnus Sunni no. 68, dishahihkan oleh Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/518 dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, hasan. Lihat Shahiih At Targhiib wat Tarhiib I/415 no. 657, Shahiih At Targhiib wat Tarhiib al-Waabilish Shayyib hal. 170, Zaadul Ma’aad II/372, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2686.


[13] HR. An-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 575, dan al-Hakim 1/545, lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/417 no. 661, Ash-shahiihah no. 227, hasan, dari Anas radhiyallahu ‘anhu


[14] HR. Ahmad III/406, 407, ad-Darimi II/292 dan Ibnus Sunni dalam Amalul Yaum wol Lailah no. 34, Misykaatul Mashaabiih no. 2415, Shahiihal-Jaami’ish Shaghiir no. 4674, shahih


[15] HR. Muslim no. 2693, Ahmad V/420, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 113 dan 114, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/416 no. 660, shaahih.


[16] HR. Abu Dawud no. 5077, Ibnu Majah no. 3867, dari Ab ‘Ayyasy Azzurraqy radhiyallahu ‘anhu, Shahiih Jaami’ish Shaghiir no. 6418, Misykaatul Mashaabiih no. 2395, Shahiih at-Targhiib 1/414 no. 656, shahih.


[17] “Barangsiapa membacanya sebanyak 100x dalam sehari, maka baginya (pahala) seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis seratus kebaikan, dihapus darinya seratus keburukan, mendapat perlindungan dari syaitan pada hari itu hingga sore hari. Tidaklah seseorang itu dapat mendatangkan yang lebih baik dari apa yang dibawanya kecuali ia melakukan lebih banyak lagi dari itu.” HR. Al-Bukhar


i no. 3293 dan 6403, Muslim IV/2071 no. 2691 (28), at-Tirmidzi no. 3468, Ibnu Majah no. 3798, dari Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Penjelasan: Dalam riwayat an-Nasa-i (‘Amalul Yaum wal Lailah no. 580) dan Ibnus Sunni no. 75 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dengan lafadz: “Barangsiapa membaca 100x pada pagi hari dan 100x pada sore Hari.”… Jadi, dzikir ini dibaca 100x diwaktu pagi dan 100x diwaktu sore. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2762


[18] HR. Muslim no. 2726. Syarah Muslim XVII/44. Dari Juwairiyah binti al- Harits radhiyallahu ‘anhuma


[19] HR. Ibnu Majah no. 925, Shahiih Ibni Majah 1/152 no. 753 Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 54,110, dan Ahmad VI / 294, 305, 318, 322. Dari Ummu Salamah, shahih.


[20] HR. Muslim no. 2691 dan no. 2692, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Syarah Muslim XVII / 17-18, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/413 no. 653. Jumlah yang terbanyak dari dzikir-dzikir Nabi adalah seratus diwaktu pagi dan seratus diwaktu sore. Adapun riwayat yang menyebutkan sampai seribu adalah munkar, karena haditsnya dha’if. (Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha-’iifah no. 5296).


[21] HR. Al-Bukhari/ Fat-hul Baari XI/101 dan Muslim no.2702


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:قَالَ رَسُو لُ اللهِ صلي الله عليه وسلم : يَااَيُّهَا النَّسُ، تُوبُواإِلَيْ اللهِ. فَإِنِّيْ اَتُوبُ فِيْ الْيَومِ إِلَيْهِ مِانَةً مَرَّةٍ


Dari Ibnu ‘Umar ia berkata: “Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda: ‘Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.’” HR. Muslim no. 2702 (42).


Dalam riwayat lain dari Agharr al-Muzani, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:


[إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِيْ وَإِنِّيْ لأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ]


“Sesungguhnya hatiku terkadang lupa, dan sesungguhnya aku istighfar (minta ampun) kepada Allah dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim no. 2702 (41)


Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan:


أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ


‘Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, Yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia, Yang Maha hidup lagi Maha berdiri sendiri dan aku bertaubat kepada-Nya.’


Maka Allah akan mengampuni dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” HR. Abu Dawud no. 1517, at-Tirmidzi no. 3577 dan al-Hakim I/511. Lihat Shahiih at-Tirmidzi III/282 no. 2381.


Ayat yang menganjurkan istighfar dan taubat di antaranya: (QS. Huud: 3), (QS. An-Nuur: 31), (QS. At-Tahriim: 8) dan lain-lain.


[22] HR. Ahmad 11/290, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 596, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/412 no. 652, Shahiih al-Jaami ‘ish Shaghiir no. 6427


Dinukil dari buku Doa Dan Wirid halaman 133- 155 yang disusun oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir jawas , Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii


•••●✿❁✿●•••