Rabu, 25 Agustus 2021
Senin, 23 Agustus 2021
SEBAGIAN PENJELASAN TENTANG TERTAWA
بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu perkara yang bisa mematikan hati seseorang, sehingga berat dan susah melakukan ketaatan kepada Allah ta'ala adalah banyak tertawa, sebagaimana hadis Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda :
وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
"Jangan memperbanyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati."Diriwayatkan Imam Tirmidzi (2305) dan Ibnu Majah(4217) dan dishahihkan Albani.
Berkata Hasan Al-Basri Rahimahullah, dan beliau salah seorang muridnya sahabat:
ﺿَﺤِﻚُ اﻟۡﻤُﺆۡﻣِﻦِ ﻏَﻔۡﻠَﺔٌ ﻣِﻦۡ ﻗَﻠۡﺒِﻪِ.
"(Banyak) tertawanya seorang mukmin merupakan kelalain dalam hatinya". Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (9/113) dan sanadnya shahih.
Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah, (wafat: 751H.):
ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻀُﺮُّ ﺑِﺎﻟﻌَﻘۡﻞِ: . . . . ﻛَﺜۡﺮَﺓُ اﻟﻀَّﺤِﻚِ
"Dan termasuk yang merusak akal... adalah memperbanyak tertawa". Lihat
Zadul Ma'ad:3/391.
Berkata Al-Munawi Rahimahullah ta'ala, (wafat:1031 H.):
ﻭَاﻹِﻛۡﺜَﺎﺭُ ﻣِﻨۡﻪُ -أي الضَّحِكِ- ﻣُﻀِﺮٌّ ﺑِﺎﻟۡﻘَﻠۡﺐِ ﻣَﻨۡﻬِﻲٌّ ﻋَﻨۡﻪُ ﺷَﺮۡﻋًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦۡ ﻓِﻌۡﻞِ اﻟﺴُّﻔَﻬَﺎءِ ﻭَاﻷَﺭَاﺫِﻝِ ﻣُﻮۡﺭِﺙٌ لِلۡأَﻣۡﺮَاﺽِ اﻟﻨَّﻔۡﺴَﺎﻧِﻴَﺔِ
"Memperbayak tertawa bisa berbahaya pada hati seseorang, dan dilarang secara syariat dan itu (memperbayak tertawa) termasuk perbuatan orang-orang yang tolol dan rendah dan bisa menyebabkan penyakit kejiwaan". Lihat
Faidhul Qadir:1/124.
Maka hendaknya kita rajin dan semangat belajar ilmu syari sehingga dapat mengetahui batasan-batasan syariat, dan dengan sebab ilmu seseorang tidak akan banyak tertawa, oleh karena itu Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu:
وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
"Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan lebih banyak menangis". Diriwayatkan Imam Bukhari (6486) dan Muslim (2359).
Sehingga pada hakikatnya, orang yang banyak tertawa disebabkan kedangkalan ilmunya tentang syariat Allah ta'ala terutama masalah kehidupan akhirat.
Tapi boleh saja seseorang tertawa jika pada tempatnya bahkan termasuk sifat yang sempurna, oleh karena itu Nabi ﷺ terkadang tertawa, sebagaimana hadis Ibnu Masud Radhiyallahu Anhu:
فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْر
"Maka Rasulullah ﷺ pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai bentuk pembenaran terhadap perkataan rahib (ulamanya yahudi saat mengabarkan suatu perkara)". Diriwayatkan Imam Bukhari (7513) dan Muslim(2786).
Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
فَاﻟﻀَّﺤِﻚُ ﻓِﻲ ﻣَﻮۡﺿِﻌُﻪُ اﻟۡﻤُﻨَﺎسِبِ ﻟَﻪُ ﺻِﻔَﺔُ ﻣَﺪۡﺡٍ ﻭَﻛَﻤَﺎﻝٍ ﻭَﺇِﺫَا ﻗُﺪِّﺭَ ﺣَﻴَّﺎﻥِ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻳَﻀۡﺤَﻚُ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﻀۡﺤَﻚُ ﻣِﻨۡﻪُ؛ ﻭَاﻵﺧَﺮُ ﻻَ ﻳَﻀۡﺤَﻚُ ﻗَﻂ ﻛَﺎﻥَ اﻷَﻭَّﻝُ ﺃَﻛۡﻤَﻞُ ﻣِﻦَ اﻟﺜَّﺎﻧِﻲ
"Dan tertawa pada tempatnya merupakan sifat terpuji dan sempurna, dan jika diandaikan ada dua orang, salah satunya tertawa jika ada yang menuntut untuk tertawa dan lainnya tidak tertawa sama sekali maka yang pertama tadi lebih sempurna darinya". Lihat Fatawa Ibnu Taimiyah:6/121.
*PERINGATAN*
Adapun lafad yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
ﺇِﻳَﺎﻙَ ﻭَﻛَﺜۡﺮَﺓَ اﻟﻀَّﺤِﻚِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻤِﻴۡﺖُ اﻟۡﻘَﻠۡﺐَ، ﻭَﻳُﺬۡﻫِﺐُ بِنُوۡرِ الۡوَجۡهِ
"Jangan banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati dan memudarkan cahaya wajah". Diriwayatkan Baihaqi dalam Syuabul Imam:4/242 dan sanadnya dhaif/lemah, didalamnya ada perowi bernama Yahya bin Said As-Saidi, berkata Adz-Dzahabi:
وَاهٍ
"Lemah/dhaif". Lihat Tarikh Islam:4/1250.
Sehingga lafad "Dan banyak tertawa bisa memudarkan cahaya wajah" hadis yang lemah bukan dari sabda Nabi ﷺ.
والله أعلم بالصواب
*Kota Mabar, Rupublik Yaman, 10 Muharam 1443 H.*
*Repost by admin*
Waspada Perusak-Perusak Ilmu
┏•••••••••••••••••❁🌷❁•••••••••••••••••┓
🍀 * 🍀 ┗•••••••••••••••••❁🌷❁•••••••••••••••••┛
*MATERI : TAZKIYATUN NAFS*
•┈•••○○❁🌿❁○○•••┈•
*Waspada Perusak-Perusak Ilmu*
Di antara perusak-perusak ilmu yang diperingatkan oleh para ulama dan harus dijauhi oleh para tholabatul 'ilmi adalah sebagai berikut:
(1). Kelalaian.
Lalai menjadi penghalang terbesar bagi para pembelajar untuk memahami ilmu yang dipelajarinya.
Allah berfirman,
ولا تكن من الغافلين
“Janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (Al-A’rof: 205)
Lawannya lalai adalah kesungguhan dan kesabaran. Dari Abu Huroiroh bahwa Rosulullah ﷺ mengingatkan, “Bersemangatlah dalam meraih hal bermanfaat bagimu dan minta tolonglah pada Allah dan jangan merasa lemah.” (HR. Muslim 2664)
Lihat bagaimana kesungguhan dan kesabaran para ulama dalam tholabul 'ilmi. Di antara mereka ada yang mempelajari kitab "Shohih Al-Bukhari" hanya beberapa malam seperti Al-Khothib Al-Baghdadi.
Ada yang menghabiskan waktunya dalam sehari untuk mempelajari 12 bab ilmu yang berlainan seperti Al-Imam An-Nawawi.
Berkat kesungguhan dan kesabaran Allah karuniakan baiknya pemahaman dan kesholihan dalam beramal. Sebab itu Yahya bin Abi Katsir mengingatkan puteranya, "Sungguh ilmu ini tidak akan dicapai dengan badan yang santai."
(2). Ujub.
Ujub artinya kagum terhadap dirinya sendiri lantaran punya kelebihan. Ujub termasuk penyakit hati yang sering tidak disadari oleh penderitanya.
Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata, “Tidak ada suatu perkara yang lebih merusak amalan daripada ujub dan berlebihan memandang diri berjasa.” (Al-Fawa’id hal. 147)
Pengaruh ujub ini sangat berbahaya karena merusak keikhlasan akibatnya ilmu yang dipelajari tidak barokah. Sedangkan lawan dari ujub adalah tawadhu' dan menyadari aibnya diri.
(3). Kesombongan.
Sombong didefinisikan oleh Nabi ﷺ yaitu menolak kebenaran dan menghinakan manusia.
Orang yang sombong dengan ilmunya menjadikan dirinya suka berjidal (berdebat) dalam hal yang tidak perlu. Dia mencari-cari dalil untuk mendapat pembenaran, menolak kebenaran, serta melontarkan tuduhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Perusak ilmu adalah kesombongan.” (Ar-Rodd ‘ala Asy-Syadzili hlm. 207)
Lawannya sombong adalah khudhu' yaitu ketundukan kepada kebenaran.
(4). Mengandalkan Logika.
Beragama dengan otak atik otak ini juga termasuk perusak yang sangat berbahaya. Sehingga seseorang lancang mendahului Allah dan Rosul-Nya ﷺ atau lebih menuruti tradisi daripada mengikuti petunjuk dalil Al-Qur'an was Sunnah dengan bimbingan para salaf.
Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا تقدموا بين يدي الله ورسوله واتقوا الله إن الله سميع عليم
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya, bertaqwalah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurot: 1)
Al-Imam Al-Auza’i (157 H) berkata, “Wajib engkau berpegang dengan atsar sekalipun orang-orang menolakmu dan hati-hatilah engkau dari logika-logika orang meskipun mereka menghiasinya dengan berbagai omongan. Karena perkara agama ini telah sangat jelas dengan petunjuk Nabi ﷺ dan para shohabat dan bila engkau beragama di atas dasar itu maka engkau telah berjalan di atas shirothol mustaqim.” (Al-Adabus Syar’iyyah 2/70)
(5). Tidak Memperhatikan Adab.
Adab di sini mencakup adab seorang tholib terhadap dirinya, adab dalam mengikuti pelajaran, adab terhadap guru, adab terhadap kawan dan yang lainnya dari adab-adab ilmu.
Bermanfaatnya ilmu seseorang berbanding lurus dengan baiknya adab. Karenanya orang yang beradab terhadap ilmu menunjukkan dia menghargai ilmu sehingga dia pantas mendapatkan ilmunya.
Yusuf bin Al-Husain (304 H) berkata, "Dengan memelihara adab engkau akan mudah memahami ilmu." (Iqtidho'ul 'Ilmi hal. 31)
Al-Imam Al-Qorofi Al-Maliki (684 H) berkata, “Sedikit adab lebih baik daripada banyaknya amal. Ruwaiyim menasihati puteranya, “Wahai anakku, jadikanlah amalmu ibarat garam sedangkan adabmu ibarat tepung. Perbanyaklah adab hingga perbandingan banyaknya seperti perbandingan tepung dan garam dalam sebuah adonan. Banyak adab meski sedikit amal masih jauh lebih baik ketimbang banyak amal namun kurang adab.” (Al-Furuq 4/272)
•┈┈┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈┈┈•
*✍🏻Reposted by : ☘️ADMIN ☘️*
Muhasabah
*┅══•❃✿☘️🌸☘️✿❃•══┅*
*بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم*
💧👉🏻 *Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.*
*إن المنى رأس أموال المفاليس*
*“Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.”[1]*
💫 *Dalam sya’ir Arab juga disebutkan,*
*وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ*
👉🏻 *Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok*
💧 *Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan*
*Lihatlah bagaimana kesibukan ulama silam akan waktu mereka.* *Sempat-sempatnya mereka masih sibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah.*
*Semoga Allah memudahkan kita untuk memanfaatkan waktu kita dengan hal yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari sikap menunda-nunda.*
*Wabillahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.*
*Riyadh-KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011)*
*[1] Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 1/456, Darul Kutub Al ‘Arobi. Lihat pula Ar Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah; Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/325, Muassasah Ar Risalah; ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.*
*[2] Dinukil dari Ma’alim fii Thoriq Tholabil ‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qobis*
*[3] Az Zuhud li Ahmad bin Hambal, 3/321, Asy Syamilah*
*[4] Ini menunjukkan bahwa tidak masalah mendapat nasehat dari orang yang berpahaman menyimpang (semacam sufi) selama si penyimak tahu bahwa hal itu benar.*
*[5] Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah*
*[6] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi*
*Sumber https://rumaysho.com/1645-bahaya-sikap-menunda-nunda.html*
*Via HijrahApp*
*بارك الله فیکم و أهلیکم و في أموالکم*
*_Silakan dishare dan disave. Baarakallahu fiikum_*
*•┈•❁❃❀🍃•🌀•🍃❀❃❁•┈•*
Sabtu, 14 Agustus 2021
Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib
Bismillah
Ustadz, menyetubuhi istri ketika haid sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
Bismillah.
Melakukan hubungan dengan istri yang sedang haid di tempat keluarnya darah haid adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika haid bersedekah satu dinar atau setengahnya.
Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa haid ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat darah masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika darah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan hubungan dengan istri setelah putus darah haid, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….”
Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hubungan dengan istri yang haid, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.
Catatan: satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura
Pertanyaan:
Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?
Dari: Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Terdapat sebuah hadis dalam kitab tanbihul ghafilin:
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Bahkan sampai menjadikan hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah hadis palsu. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis (al-Maudhu’at, 2/203)
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” (Talkhis Kitab al-Maudhu’at, 207).
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” (al-Maudhu’at, 2/203)
Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengaingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadis:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً
“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” (HR. Bukhari no. 5304)
Dalam hadis shahih ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘batasan tata cara ibadah’ yang penting untuk kita ketahui:
كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة
“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid’ah.” (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52)
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.
Allahu a’lam…
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait Asyura:
1. Amalan-amalan Bulan Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Kesyirikan di Bulan Suro.
Asyura.
🔍 Tulisan Saw, Doa Agar Jodoh Dengan Dia, Amalan Malam Nisfu Sya'ban Sesuai Sunnah, Foto Aulia Allah, Urutan Tanda Kiamat, Cara Sujud Syukur Dan Bacaannya
TAGSasyuramenyantuni anak yatim
Previous article
Kesyirikan di Bulan Suro
Next article
Peringatan Kematian Imam Husein
Ammi Nur Baits
http://yufid.org
Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.
RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR
Dianjurkan Sedekah Subuh?
Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup
Hiasan Burung yang Dikeringkan
Donasi Dakwah Islam Yufid
Bergabung Bersama Yufid.TV
Versi Audio
POPULAR CATEGORIES
FIKIH1490
AQIDAH927
Ibadah790
Sholat593
Halal Haram551
Pernikahan517
Recent Posts
Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap?
KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM
Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa?
AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA
Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat?
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
MANHAJ
yahudi zionis
Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa
Ahmad Anshori, Lc -0
Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa Ust mhn dijelaskan apa makna ayat dlm surat Al Baqarah ayat ke 80, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً Kaum...
shalat istisqa 2019
Menolak Shalat Istisqa, Malu Tidak Turun Hujan
video
Suro Bulan Sial Untuk Menikah?
kirim al fatihah untuk orang sakit
Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Orang Sakit
video
Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?
TARIKH
Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?
Ahmad Anshori, Lc -0
Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan...
Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu
Jumlah Nabi yang Dibunuh Yahudi
Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ
rambut nabi
Mengenal Jawami’ al-Kalim – Keistimewaan Nabi ﷺ
Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam & Kesehatan
Yayasan Yufid Network
Jl. Sumberan II no. 30
RT 01/ RW 21 Sumberan, Sariharjo
Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
Kode Pos: 55581
i n f o @ y u f i d . o r g
POPULAR POSTS
Wajibkah Mandi Besar Jika Melakukan Masturbasi Namun Tidak Mengeluarkan Air Mani?
hubungan badan dengan suami istri
Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid
doa mau melahirkan
Doa Untuk Bayi yang Baru Lahir
ARCHIVES
ARCHIVES
Select Month
POPULAR CATEGORY
FIKIH1490
AQIDAH927
Ibadah790
Sholat593
Halal Haram551
Pernikahan517
Kontemporer437
PERTANYAAN PEMBACA424
Problematika Rumah Tangga350
KIRIM PERTANYAAN DONASI PASANG IKLAN KETENTUAN IKLAN ABOUT
© Konsultasi kesehatan dan Tanya Jawab Islam Copyright 2009-2018 - KonsultasiSyariah.com
Referensi: https://konsultasisyariah.com/8954-menyantuni-anak-yatim-di-hari-asyura.html
Hukum Tepuk Tangan
FIQH DAN MUAMALAH
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
Rincian Hukum Tepuk Tangan
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.
Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk Tangan
Tepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)
Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]
Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa Yahudi
Rincian Hukum Tepuk Tangan
Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik.
Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]
Sumber: https://muslim.or.id/51701-rincian-hukum-tepuk-tangan.html
Hukum Merayakan 17-an dan Mengikuti Lombanya
Ust. Dr. Sufyan Baswedan -hafizhahullah-
Terkait lomba 17-an maka perlu dilihat dari sisi berikut:
✅1) 17 Agustus bukanlah hari raya Islam, sehingga tidak boleh disikapi secara khusus seperti menyikapi hari raya Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), seperti meluapkan perasaan bahagia, menjadikannya sebagai ajang bagi-bagi uang atau hadiah, atau mengkhususkan ibadah tertentu pada hari tersebut karena meyakini keistimewaan hari tersebut. Karena hari raya (‘ied) artinya ialah setiap hari yang diulang-ulang. Dan ini juga bisa berlaku pada tempat tertentu ketika dikhususkan sebagai tempat kunjungan, maka ia dianggap ‘ied. Nah, berdasarkan fatwa Hai’ah Kibaarul Ulama, merayakan hari raya kenegaraan termasuk perbuatan yang dilarang -walaupun tidak dijadikan ajang beribadah-, karena itu menyerupai kebiasaan orang-orang kafir.
✅2) Lomba 17-an, biasanya hanya sebatas lomba-lomba yang tidak bermutu dan tidak memberi manfaat dari segi keilmuan syar’i, keimanan, atau ketangkasan fisik. Bahkan tidak jarang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan adab-adab Islami, seperti lomba makan kerupuk sambil berdiri, lomba menyanyi, dan semisalnya.
Saya tidak tahu dengan lomba yang diadakan oleh sekolah, apa bentuknya. Namun yang diadakan oleh RT semuanya tidak bermutu dan tidak lepas dari hal-hal yang tidak syar’i.
Terkait dengan hukum mengikuti perlombaan, maka dilihat dari jenis lombanya dulu. Kalau ia termasuk perlombaan yang dikecualikan oleh Nabi, yaitu lomba memanah, lomba balap unta, dan lomba balap kuda; maka tidak mengapa diikuti. Lantas bagaimana dengan lomba lainnya? Ibnul Qayyim mengatakan bahwa lomba-lomba yang berkaitan dengan ilmu syar’i dapat dikiaskan dengan ketiga lomba tersebut; karena dibolehkannya lomba berhadiah berupa lomba memanah, balap unta, dan balap kuda ialah demi melatih ketangkasan kaum muslimin dalam berjihad. Sedangkan jihad itu sendiri ada dua macam: jihad dengan senjata dan jihad dengan ilmu. Adapun selain lomba-lomba yang bermanfaat untuk kedua macam jihad tadi; maka kembali kepada hukum asalnya, yaitu dilarang. Karena Nabi bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ، أَوْ حَافِرٍ، أَوْ خُفٍّ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)
Apalagi jika syarat mengikuti lomba tersebut ialah dengan membayar terlebih dahulu; maka ia lebih diharamkan lagi karena termasuk perjudian. Apalagi jika jenis lombanya mengandung hal-hal yang tidak syar’i atau berkonsekuensi terlibatnya seseorang dalam hal-hal yang tidak syar’i; maka semakin dilarang pula.
Adapun lomba-lomba yang diperbolehkan ialah yang disebutkan dalam hadits Nabi di atas, atau yang semakna dengannya, seperti lomba menghafal Al Qur’an, menghafal hadits, cerdas cermat dalam ilmu-ilmu keislaman (bukan sekedar ilmu umum), lomba meresensi atau meringkas kitab-kitab tertentu, lomba menulis karya ilmiah, dan semisalnya. Namun dengan syarat tidak ada biaya yang dipungut dari peserta lomba dalam hal ini.
Kesimpulannya: mengingat tipikal lomba 17-an yg seperti itu, maka mengikuti lomba semacam ini dilarang baik dengan biaya, atau tanpa biaya, dan walaupun jenis lombanya tergolong bermanfaat untuk jihad fi sabilillah (baik secara fisik maupun ilmiah); karena mengikuti lomba berarti turut merayakan suatu hari yang dalam islam tidak dianggap sebagai hari raya, dan ini terlarang.
Dan bila lombanya terlarang, maka hadiah yang didapat dari lomba itu pun otomatis terlarang pula.
والله تعالى أعلم
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-menerima-hadiah-lomba-17-agustus
➡Tambahan dari kami:
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang ummatnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat. Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Dalam hadits ini, ‘Id yang dirayakan oleh warga Madinah ketika itu bukanlah hari raya yang terkait ibadah, bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang. Namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan terlarangnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat, baik ‘Id tersebut tidak terkait dengan ibadah, maupun terkait dengan ibadah.
Terlebih lagi isi kegiatan 17-an ini banyak mengandung pelanggaran syariat: lomba-lomba yang mengandung unsur judi, musik, joget-joget, campur-baur lelaki dan wanita, dll.
Maka hendaknya tidak ikut atau membantu acara yang demikian, takutlah kepada Allah, sayangi harta dan waktu kita. Gunakan dalam kebaikan.
Kita cinta tanah air dan cinta Indonesia serta bersyukur dengan kemerdekaan, namun tidak kita ungkapkan dengan cara-cara yang melanggar syariat.
(Lanjut ke Halaman dua)
➡Rukun syukur itu ada 2:
1. Mengakui nikmat Allah dan memuji Allah atas nikmat yang Ia berikan
2. Menunjukkan rasa syukur dalam bentuk ketaatan kepada Allah
Maka seringkali orang yang mengungkapkan rasa syukur dengan hura-hura, hakekatnya ia jauh dari bersyukur.
Simak: https://muslim.or.id/30031-jadilah-hamba-allah-yang-bersyukur.html
Semoga Allah memberi taufik.
Yulian Purnama
====
Taat pada Pemimpin yang Zalim
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Follow on TwitterSend an emailJanuary 25, 201311 90,739 9 minutes read
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)
Islam lewat lisan Nabinya telah mengajarkan bagaimana kita bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Sebagian kalangan bersikap keras sehingga mudah mengkafirkan. Sebagian lagi bersikap lembek. Sikap terbaik yang menjadi akidah seorang muslim adalah tetap menasehati penguasanya dengan baik tatkala mereka tergelincir. Penyampaian nasehat ini pula disalurkan dengan cara yang baik, bukan dengan menyebarkan aib mereka di depan umum. Juga prinsip penting dalam muamalah dengan penguasa adalah tetap mentaati mereka selama mereka masih muslim, walaupun mereka berbuat zholim. Berikut nasehat Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama dalam hal ini.
Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)
Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan
Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)
Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.
Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah)
Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.
Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)
(Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya)
Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim
Ibnu Abil ‘Izz mengatakan,
“Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30)
أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ
“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165)
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
“Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129)
Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman.
(Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah)
Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,
“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.
Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178)
Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak?
Ali menjawab,
“Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.”
Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh)
Menegakkan Negara Islam
Ada seorang da’i saat ini berkata,
أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ
“Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.”
Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman,
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40)
Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan :
1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala
2. Memperbaiki aqidah
3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar
(At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah)
Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid.
Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-,
إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jauhilah Pertumpahan Darah
Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi)
Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32)
Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban.
Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini.
Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita
Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733)
Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan:
Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin.
Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin.
Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
“Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.”
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
—
Tulisan lawas, diedit ulang di Madinah Nabawiyah, Jum’at-13 Rabi’ul Awwal 1434 H
www.rumaysho.com
Sumber https://rumaysho.com/3111-taat-pada-pemimpin-yang-zalim.html
Amalan di Bulan Muharram
Berikut adalah beberapa amalan sunnah di bulan Muharram:
Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان
“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».
Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)
Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ «أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا».
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)
Keterangan:
Puasa Asyura’ merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم)) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار
Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan:
كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه
Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)
Adakah anjuran puasa tanggal 11 Bulan Muharram?
Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’. Pendapat ini berdasarkan hadis:
صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما
“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).
Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:
صوموا قبله يوماً وبعده يوماً
“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”
Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti “dan”) sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya “atau”).
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.
Imam Ahmad mengatakan:
Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 52).
Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
Ibnul Qayim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:
Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.
(Zadul Ma’ad, 2/72)
Bolehkah puasa tanggal 10 saja?
Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.
Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
Beliau menjawab:
Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)
Artikel KonsultasiSyariah.com
Shared from Konsultasi Syariah for android http://bit.ly/KonsultasiSyariah
Mendahulukan Puasa Tasu'a Lalu Puasa 'Asyura
🇹🇦🇷🇬🇭🇮🇧
MENDAHULUKAN PUASA TASU'A LALU PUASA 'ASYURA
••• ═══ ༻🌙༺═══ •••
🔹 Puasa Tasu'a: 9 Muharram
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
«فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ »
“Jika datang tahun depan, insyaaAllah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram).”
Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai Muharram tahun depan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sudah wafat.”
(HR. Muslim: 1916)
🔹 Puasa 'Asyura: 10 Muharram
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
«صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ»
"Puasa ‘Asyura aku memohon kepada Allah agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu."
(HR. Muslim: 1162)
••• ═══ ༻🌙༺═══ •••
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
Hukum Membangun Kuburan
Soal:
Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?
Jawab:
Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”
At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan (juga dilarang) ditulisi”
Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.
Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”
Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.
Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99
—
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membangun kuburan?
Jawab:
Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/18272-fatwa-ulama-hukum-membangun-kuburan.html



