Senin, 31 Mei 2021

Kaidah Fikih

 KAIDAH FIQIH

Kaedah Fikih: “Al Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki”

Hidayatullah 10 Comments

Kaedah Fikih: “Al Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki”

Kaidah fikih :


اليقين لا يزول بالشك


“Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan“


Kedudukan Kaidah

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam syariat Islam, dan banyak permasalahan fikih yang dilandasi oleh kaidah ini. Kaidah ini meng-cover banyak permasalahan, mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga hal-hal yang berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku kriminal atau yang dikenal dalam dunia fikih dengan sebutan hudud.


Imam Suyuthi berkata, “Kaidah ini dapat diterapkan di semua bab-bab fikih, dan permasalahan fikih yang dicakup kaidah ini mencapai tiga perempat permasalahan” (Al-Asybah wan Nazhoir, hal.51)


Imam Nawawi berkata, “Kaidah ini merupakan kaidah yang umum (mencakup banyak permasalahan), dan tidak keluar dari kaidah ini kecuali beberapa permasalahan saja” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab juz.1 hal.258)


Kaidah ini juga menunjukkan kepada kita kesempurnaan agama Islam yang kita cintai ini. Apabila kita menerapkan kaidah ini, maka kita akan semakin yakin bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, karena kita semua sadar bahwa kehidupan kita tidak akan pernah terlepas dari kondisi yang disebut dengan keraguan, yang mana dari keraguan ini dapat muncul was-was yang pada akhirnya mengganggu kegiatan ibadah seseorang, terutama di dalam permasalahan taharah dan salat. Akan tetapi Islam dengan segala kesempurnaannya memberikan jalan keluar kepada umatnya, yaitu dengan adanya kaidah yang agung ini.


Imam Ibnu Abdil Bar berkata, “Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang yakin dia telah berhadas kemudian dia ragu-ragu apakah telah berwudu atau belum, maka keraguannya ini tidaklah berfungsi sama sekali dan dia tetap wajib untuk berwudu kembali. Hal ini menunjukkan bahwa ragu itu tidak dianggap menurut ulama sebab yang menjadi ukuran adalah sesuatu yang meyakinkan. Ini merupakan pokok yang sangat agung/esensial dalam permasalahan fikih.” (At-Tamhid juz.5 hal.27)


Makna Kaidah

اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati, diambil dari kalimat bahasa Arab يقن الماء في الحوض “air itu tenang di dalam kolam”. Yakin juga dapat diartikan dengan ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya. Adapun الشكsecara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah keraguan dan kebimbangan terhadap dua hal yang tidak bisa dikuatkan salah satu dari keduanya.


Jadi, makna kaidah diatas adalah:


“Bahwa suatu perkara yang diyakini telah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti dan meyakinkan. Dengan kata lain, tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan. Demikian pula sebaliknya, suatu perkara yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi telah terjadi kecuali dengan dalil yang meyakinkan pula.” (Al-Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubro oleh DR. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hal.101)


Dalil Kaidah

Kaidah ini dilandasi banyak ayat dalam Al-quran dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya:


Firman Allah Ta’ala:

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا


Artinya: “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus: 36)


Firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari persangkaan, sesungguhnya kebanyakan dari persangkaan itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)


Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه مسلم


Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim: 362)


Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَبَّادٍ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ:لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه البخاري ومسلم


Artinya: Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya berkata, “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia merasakan seakan-akan ingin kentut di dalam salatnya. Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah dia membatalkan salatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari: 137 dan Muslim: 361)


Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ رواه مسلم


Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu-ragu dalam salatnya, sehingga dia tidak tahu sudah berapa rakaat dia salat, maka hendaklah dia mengabaikan keraguannya dan melakukan yang dia yakini kemudian hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam. Seandainya dia salat lima rakaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan salatnya, dan jikalau salatnya telah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat setan marah dan jengkel” (HR. Muslim: 571)


Tidak hanya dalil-dalil dari Al-quran dan sunnah saja yang melandasi kaidah ini, akan tetapi para ulama pun telah sepakat tentang penerapan kaidah ini. Imam Al-Qorofi berkata: “Kaidah ini telah disepakati oleh para ulama, dan bahwasanya setiap hal yang diragukan dianggap seperti tidak ada.” (Al-Furuq juz.1 hal.222)


Contoh Penerapan Kaidah

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah ini mencakup banyak sekali permasalahan syar’i, sangat sulit untuk menyebutkan tiap-tiap permasalahan tersebut. Cukup disebutkan sebagiannya saja sebagai contoh untuk memahami penerapan kaidah ini:


Apabila seseorang telah yakin bahwa sebuah pakaian terkena najis, akan tetapi dia tidak tahu dibagian mana dari pakaian tersebut yang terkena najis maka dia harus mencuci pakaian itu seluruhnya.

Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudu, kemudian dia ragu apakah telah batal wudunya atau belum, maka dia tidak perlu berwudu lagi.

Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa wudunya telah batal, akan tetapi dia ragu apakah dia telah berwudu lagi atau belum, maka wajib baginya untuk berwudu lagi.

Barang siapa yang ragu dalam salatnya apakah dia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat misalnya, maka dia harus mengikuti yang yakin, yaitu yang paling sedikit rakaatnya, yang mana dalam permasalah ini adalah tiga rakaat.

Begitu pula dalam permasalahan putaran tawaf, apabila dia ragu berapa kali dia telah berputar mengelilingi ka’bah apakah dua kali atau tiga kali, maka dia harus menganggap bahwa dia baru berputar dua kali, dan begitu seterusnya.

Barang siapa yang telah sah nikahnya, kemudian dia ragu apakah telah mentalak istrinya atau belum, maka pernikahannya tetap sah.

Apabila seorang istri ditinggal suaminya berpergian dalam jangka waktu yang lama, maka dia tetap dihukumi sebagai istri laki-laki tersebut dan tidak boleh baginya untuk menikah lagi. Karena yang yakin adalah bahwa sang suami pergi dalan keadaan hidup, maka tidak boleh menghukuminya telah meninggal kecuali dengan berita yang meyakinkan.

Jika ada seseorang yang pergi meninggalkan kampung halamannya dalam keadaan sehat, akan tetapi setelah bertahun-tahun tidak kunjung pulang dan tidak diketahui kabarnya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Yang atas dasar ini tidak boleh diwarisi hartanya sampai datang kabar yang meyakinkan tentang hidup atau matinya.

Apabila seseorang yakin bahwa dirinya pernah berhutang, kemudian dia ragu apakah dia telah membayar hutang itu atau belum, maka wajib baginya untuk membayar hutang tersebut kecuali jika pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah membayar hutangnya.

Wallahu a’lam



Penulis: Hidayatullah


Muraja’ah: Ust. Muhsan Syarafudin, Lc, M.H.I


Artikel Muslim.Or.Id




Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/18747-kaedah-fikih-al-yaqiinu-la-yazuulu-bisy-syakki.html

Beda Mani dan Keputihanan Bagi Wanita

 Beda Mani dan Keputihan bagi Wanita

Apa bedanya mani perempuan dan keputihan?


Dari: Dewi


(Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)


Jawaban:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du


Ada beberapa cairan yang keluar dari wanita, selain darah, diantaranya: mani, madzi, dan keputihan.


Berikut ciri khas masing-masing dan perbedaannya,


Pertama, mani


Diantara ciri mani wanita,


1. Encer kekuningan


Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر


“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna kuning.” (HR. Muslim, no.311)


Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.


2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau putih telur.


3. Disertai orgasme dan terkadang rasa lemas setelah mani keluar.


Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Sehingga, meskipun yang muncul hanya salah satu ciri, sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/141).


Satu lagi, termasuk ciri mani,


4. Keluar dengan cara memancar, bukan merembes. Allah berfirman tentang penciptaan manusia,


فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ( ) خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ


Hendaknya manusia memperhatikan, dari mana dia diciptakan ( ) dia diciptakan dari air mani yang memancar. (QS. At-Thariq: 5 – 6)


Karakter ‘memancar’ pada mani ini mencakup mani lelaki maupun mani wanita. (Tafsir Al-Qurthubi, jilid 20, hlm. 4)


Kedua, madzi


Cairan bening agak kental yang keluar ketika syahwat naik, namun tidak sampai orgasme. Baik karena membayangkan sesuatu atau ketika bercumbu. Ketika cairan ini keluar, tidak sampai disertai lemas.


Ketiga, keputihan


Cairan bening yang keluar dari rahim, tanpa ada mukadimah syahwat sedikitpun, bahkan terkadang si wanita tidak merasakan keluarnya cairan tersebut.


Mengenai perbedaan hukum antara mani dan madzi, bisa anda pelajari di Perbedaan Air Mani Madzi dan Wadi


Sementara perbedaan antara mani dan keputihan,


Secara hukum, mani statusnya tidak najis, hanya saja jika keluar, wajib mandi. Sementara keputihan, pendapat yang kuat tidak najid, namun membatalkan wudhu.


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)




Referensi: https://konsultasisyariah.com/20180-beda-mani-dan-keputihan-bagi-wanita.html

Air Mani Wanita

Air Mani Wanita

Bagaimana bila wanita mengeluarkan mani pada malam hari di bulan Ramadan, apakah harus mandi besar?


Endang Pertiwi (endah_**@yahoo.***)


Jawaban ustadz tentang hukum mani wanita:

Wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya.


Suatu ketika, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) radhiallahu ‘anhum, datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi basah (mengeluarkan mani)?”


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,


نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ


“Ya, apabila wanita melihat air mani (mengeluarkan mani) maka dia wajib mandi.” (Maksudnya: jika ada mani yang keluar dan si wanita melihatnya ketika dia bangun)


Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah (mengeluarkan mani)?”


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,


فَبِمَا يُشْبِهُ الْوَلَدُ


“Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (H.r. Bukhari dan Muslim)


Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan mani laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ


“Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning.” (Hadis sahih; diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya)


Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Air mani wanita, dia berwarna kuning, agak encer. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Air mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki; kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar.” (Syarah Shahih Muslim, 3:223)


Dari hadis di atas juga bisa disimpulkan bahwa lelaki maupun wanita yang mimpi basah kemudian mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Sebaliknya, jika tidak mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi, karena yang menjadi acuan mandinya adalah keluarnya air mani, bukan mimpinya.


Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama sepakat tentang wajibnya seseorang mandi bila mengeluarkan air mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima’ (hubungan intim), ihtilam (mimpi basah), onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun keluar mani tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat atau pun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak atau pun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur atau pun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun wanita.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2:139)


Untuk memahami perbedaan mani wanita dengan keputihan, anda bisa pelajari artikel Beda Mani dengan Keputihan.


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com




Referensi: https://konsultasisyariah.com/6571-air-mani-wanita.html

Rabu, 26 Mei 2021

Hukum Wanita Shalat Gerhana

 🌼 HUKUM WANITA SHOLAT GERHANA SENDIRIAN DI RUMAH DAN CARANYA 🌼

May 25, 2021 

🌐 https://bbg-alilmu.com/archives/10182

Tanya:
.
Berkaitan dengan gerhana bulan yang akan terjadi nanti sore atau malam, bolehkah seorang wanita muslimah mengerjakan sholat gerhana sendirian di rumah? Atau haruskah ia sholat berjamaah di masjid? 

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. DIBOLEHKAN bagi wanita muslimah untuk menghadiri sholat Gerhana berjamaah di masjid berdasarkan amalan Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhum, yang mana mereka berdua pernah melaksanakan sholat Gerhana bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari di dalam kitab Shohihnya.

Namun jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah (godaan dan gangguan) bagi dirinya maupun bagi kaum lelaki yang bukan mahromnya, maka hendaknya para wanita mengerjakan sholat Gerhana tersebut sendiri-sendiri di rumah mereka berdasarkan keumuman perintah mengerjakan sholat Gerhana.

» Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita sholat Gerhana sendirian di dalam rumahnya, maka beliau menjawab: “Tidak Mengapa seorang wanita mengerjakan sholat Gerhana di dalam rumahnya. Hal ini berdasarkan keumuman perintah mengerjakan sholat Gerhana. Namun, jika ia pergi ke masjid sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para wanita sahabat dan mengerjakan sholat Gerhana secara berjama’ah dengan kaum muslimin, maka di dalamnya terkandung kebaikan.” (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin XVI/310).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq..

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

=====🌴🌴🌴🌴🌴====
Tata Cara Shalat Gerhana
.
Selengkapnya : 
https://rumaysho.com/753-panduan-shalat-gerhana.html

https://rumaysho.com/9044-tata-cara-shalat-gerhana-2.html

https://rumaysho.com/9041-shalat-gerhana-seorang-diri.html

https://rumaysho.com/13009-adakah-khutbah-shalat-gerhana.html

PERTAMA, Shalat gerhana disyariatkan bagi kaum muslimin yang melihat peristiwa gerhana matahari atau bulan
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait peristiwa gerhana:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari)
.
KE-DUA, dianjurkan untuk mengundang kaum muslimin dengan panggilan: As-shalaatu jaami’ah
.
Dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:

لمّا كسَفَت الشمس على عهد رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نودي: الصلاة جامعة

“Ketika terjadi gerhana matahari di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diserukan: As-shalaatu jaami’ah.” (HR. Bukhari & Muslim)
.
KE-TIGA, bacaan shalat gerhana matahari dikeraskan, meskipun dilakukan di siang hari
.
Imam Bukhari membuat judul bab dalam shahihnya:

باب الجهر بالقراءة في الكسوف

Bab mengeraskan bacaan ketika shalat kusuf (gerhana).
.
KE-EMPAT, Dianjurkan bacaannya panjang
A’isyah rodhiyallahu ‘anha mengatakan:

ما سجدْت سجوداً قطّ كان أطول منه

“Saya belum pernah melakukan sujud yang lebih panjang dari pada sujud shalat gerhana.” (HR. Bukhari)
.
KE-LIMA, shalat gerhana dikerjakan secara berjamaah di masjid
Imam Bukhari membuat judul bab:

باب صلاة الكسوف جماعة

Bab shalat kusuf secara berjamaah.
.
KE-ENAM, wanita dianjurkan untuk ikut shalat gerhana di masjid
.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah testimoni A’isyah rodhiyallahu ‘anha tentang shalat gerhana yang beliau lakukan. Hadis tersebut menunjukkan bahwa beliau mengikuti shalat gerhana ini bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
.
KE-TUJUH, tata caranya:
.
Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan :
.
Gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami sahabat dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), dan matahari mulai kelihatan kembali.
.
Setelah itu beliau berkhutbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
.
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
.
Nabi selanjutnya bersabda,
.
”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)
.
Oleh karenanya, jumhur salaf (kebanyakan ulama salaf) menganjurkan adanya khutbah setelah shalat gerhana. Demikian dalam madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat kebanyakan ulama salaf.
.
Dalam Al-Majmu’ (5: 59) disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa yang berpendapat disunnahkannya khutbah setelah shalat gerhana adalah jumhur atau kebanyakan ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mundzir.

Adab & Hukum di Sosial Media - HISAB

 *Untuk Admin Group, Member Group, Para Netizen, atau Semisalnya yang Aktif di Sosial Media*


Semoga nasehat ini bermanfaat bagi saya khususnya,


‎السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Bapak-bapak, ibu-ibu, rekan-rekan, ikhwan dan akhwat yang saya muliakan.


*Adab dan Hukum di Sosial Media - HISAB:*


🔙 Sebelum kita:


Memberikan comment, ‌memposting sebuah gambar atau meng-upload sebuah video, ‌men-share sebuah artikel atau men-copy paste,


💡 Maka perlu dicamkan bahwa:


Setiap yang kita tulis, ‌gambar yang kita posting, ‌video yang kita upload. *AKAN DIHISAB* oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semuanya *TANPA TERKECUALI.*


Huruf-hurufnya akan dihisab oleh Allāh Subhanahu wa Ta'ala.


‎مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ


"Dan apapun yang keluar dari lisan anda akan dicatat oleh malaikat Raqib dan Atid." (QS Qāf: 18)


☑ Apapun yang anda katakan dan diqiaskan apapun yang anda tuliskan di sosmed tersebut.

☑ Semuanya akan dicatat dan akan dihisab oleh Allah.


Allāh akan *TANYA* semua artikel yang kita tulis, artikel yang kita copy paste, yang kita share, yang kita berikan pada pihak lain.


Kalau kita comment, comment kita akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Kalau kita membahas sebuah masalah di grup kita: masalah dakwah, masalah politik, masalah ekonomi pada saat ini, *SEMUANYA AKAN DIHISAB* oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


📝 Dan semuanya akan tercatat rapi dibuku para malaikat.


Bukankah Allah berfirman dalam surat Al Infithār ayat 12:


‎يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ


"Para malaikat-malaikat itu tahu apa yang anda ucapkan."


‌✔ Tahu apa yang anda posting.

‌✔ Tahu apa yang anda upload.

‌✔ Tahu apa yang anda sampaikan kepada pihak lain.


Walaupun mungkin tidak pakai nama kita, tapi malaikat tahu kita pakai nama samaran. Lalu kita serang orang, kita jelek-jelekan, kita buat rusuh, para malaikat tahu. Maka camkan baik-baik, pikirkan matang-matang.


Imam Nawawi mengatakan:

"Jangan comment kecuali kita tahu ini bermanfaat bagi kita."


*Kalau Kita Ragu, Diam!*


Nabi mengatakan:


‎مَنْ صَمَتَ نَجَا


"Barang siapa yang diam, dia akan selamat." (HR Tirmidzi nomor 2425 versi maktabatu Al Ma'arif nomor 2501)


Apalagi ini zaman fitnah. *SEMAKIN BANYAK COMMENT SEMAKIN BANYAK HISAB* kita pada hari kiamat.


Semakin banyak kita aktif, apalagi tidak ada manfaatnya sama sekali, akan semakin banyak pertanyaan-pertanyaan Allah kepada kita.


Maka camkan baik-baik, semua akan dihisab! Semuanya *TANPA TERKECUALI.*


🔰 Simbol-simbol yang kita berikan akan dihisab.


‌🔰 Kalau ada orang yang bebas melihat wajah wanita gara-gara upload foto di sosmed, mereka (wanita) akan dihisab oleh Allah.


‌🔰 Kalau ada kesalahan yang kita berikan, kita akan dihisab oleh Allah.


‌🔰 Ada data yang tidak valid, kita akan dihisab oleh Allah.


🔰 Pun termasuk permainan / game , yang tidak ada faedahnya sama sekali , melainkan merusak otak dan membuang2 waktu. Inipun akan dihisab oleh Allah


Tidak ada yang gratis di sosmed, sampai hisabnya diperhitungkan.


Walaupun antum dapat wifi gratis, tapi semua ucapan dan perbuatan  antum tidak ada gratisnya. *SEMUA DIHITUNG* oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Maka hati-hati dalan masalah ini. Semua *MEMBERNYA, ADMINNYA,* menjadi pemegang kuncinya.


Ada yang punya Facebook, semakin banyak follower tanggung jawab kita semakin besar dihadapkan Allah. *SEMUA DIHISAB!*


Ada orang punya follower di Twitter misalnya 500 ribu orang atau 2 juta orang, begitu dia *menyampaikan yang salah dan itu diimani/diyakini atau diterima oleh 2 juta*, semuanya akan menyalahkan dia pada hari kiamat kelak.


Semua akan *DIHISAB* oleh Allah !


🔘 *Point selanjutnya: NIAT*


Ketika kita masuk ke dunia ini, niatkan karena Allah. Niatkan untuk menjalin silaturahim.


Jadi ketika kita buat group keluarga, niatnya silaturahim, itu dapat pahala.


Kaidah fiqh mengatakan:


‎الوسائل لها أحكام المقاصد


"Sarana dihukumi sama dengan tujuan."


Jadi ketika kita buat group keluarga atau kita berteman di Facebook dengan keluarga besar, niatnya silaturahim, akan dapat pahala silaturahim.


Ketika kita membuat group yang tujuannya untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, karena Allah berfirman:


‎إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ


"Sesungguhnya umat Islam itu saling bersaudara." (QS Al Hujurāt :10)


Wallahua’lam bishowabh


🎙 Nasehat Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, Lc

Minggu, 23 Mei 2021

Puasa Sunnah Syawal + Ayyamul Bidh

 🥙 *Reminder, Puasa Sunnah Syawal + Ayyamul Bidh* 🥙


📖 Tidak terasa sudah  hampir 1/2 bulan Ramadhan meninggalkan kita. Ramadhan boleh saja pergi, namun semangat dan antusias kita tidak boleh ikut pergi.


🍃 Jangan sampai kita hanya menjadi hamba yang taat di bulan Ramadhan saja (Ramadhaniyyun). Akan tetapi jadilah Rabaniyyun, yaitu hamba yang taat di kapanpun dan dimanapun.


💐  Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها

_*“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”*_


‼️ Yuk, mumpung masih diberi kesempatan untuk beramal shalih, manfaatkan waktu-waktu kita untuk memperbanyak amal shalih.


📌 Insyaallah, ada paket combo untuk kita yang akan melaksanakan puasa di bulan syawal, sekaligus mendapatkan keutamaan puasa sunnah senin dan kamis, serta puasa Ayyamul Bidh. *Catat yaa tanggalnya 24-27 Mei 2021 (12-15 Syawal 1442 H)*



••════••◈❁❒*📖*❒❁◈••════••

Jumat, 21 Mei 2021

Janin Gugur Sebelum Usia 4 Bulan

 Janin yang gugur sebelum usia 4 bulan tidak disebut Walad. Disebut Walad jika janin telah memasuki usia 4 bulan, setelah ditiupkan ruh kepadanya. Dimandikan dan disholatkan, dan janin tersebut sudah bisa disebut anak yang bisa diharapkan Syafa’atnya. Adapun sebelum usia itu, maka janin belum bisa disebut manusia, belum bisa disebut mayat dan tidak dikatakan anak. Tidak juga dimandikan, disholatkan. Meski janin gugur itu telah berwujud daging yang ada wujud jantungnya..

(sumber Fatawa Nur ‘alad Darb: http://www.binbaz.org.sa/node/17593)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/34086-janin-gugur-usia-2-bulan-menjadi-syafaat-untuk-orangtuanya.html

Keutamaan Puasa Syawal


 📚🕋💎 *KEUTAMAAN PUASA SYAWAL*


Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ


*“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.”*


(HR. Muslim, no. 1164)


*Cara melaksanakan puasa Syawal adalah :*


1. Puasanya dilakukan selama enam hari.


2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.


3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.


4. _Usahakan untuk menunaikan qadha’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh._ Karena puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qadha’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.

Wallahu a'lam...


📚 Majmu'ah

Salafy Sulbar

📟Channel Telegram

https://t.me/Alhaqqu_Ahabbu_Ilaina


════ ❁●✿●❁ ════

Repost:

*🍃🌹Majmuáh Akhawat Balikpapan🌹🍃*

Channel Telegram ||http://t.me/Akhwatbpp

Yahudi Bukan Israel

 MANHAJ

Yahudi Bukan Israel

Sungguh sangat memprihatinkan, banyak di antara kaum muslimin sering tidak sadar dan lepas kontrol ketika berbicara. Tidak hanya terjadi pada orang awam, bisa kita katakan juga terjadi pada sebagian besar pelajar atau bahkan mereka yang merasa memiliki banyak tsaqafah islamiyah.


Barangkali mereka lupa atau mungkin tidak tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:


وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Al Bukhari 6478)


Al Hafidz Ibn Hajar berkata dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah:


وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم


“Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15)


Oleh karena itu, pada artikel ini -dengan memohon pertolongan kepada Allah- penulis ingin mengingatkan satu hal terkait dengan ayat dan hadis di atas, yaitu sebuah ungkapan penamaan yang begitu mendarah daging di kalangan kaum muslimin, sekali lagi tidak hanya terjadi pada orang awam namun juga terjadi pada mereka yang mengaku paham terhadap tsaqafah islamiyah. Ungkapan yang kami maksud adalah penamaan YAHUDI dengan ISRAEL. Tulisan ini banyak kami turunkan dari sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzhahullah yang berjudul “Penamaan Negeri Yahudi yang Terkutuk dengan Israel”.


Tidak diragukan bahkan seolah telah menjadi kesepakatan dunia termasuk kaum muslimin bahwa negeri yahudi terlaknat yang menjajah Palestina bernama Israel. Bahkan mereka yang mengaku sangat membenci yahudi -sampai melakukan boikot produk-produk yang diduga menyumbangkan dana bagi yahudi- turut menamakan yahudi dengan israel. Akan tetapi sangat disayangkan tidak ada seorang pun yang mengingatkan bahaya besar penamaan ini.


Perlu diketahui dan dicamkan dalam benak hati setiap muslim bahwa ISRAIL adalah nama lain dari seorang Nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yaitu Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Allah ta’ala berfirman:


كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ


“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.” (QS. Ali Imran: 93)


Israil yang pada ayat di atas adalah nama lain dari Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Dan nama ini diakui sendiri oleh orang-orang yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu: “Sekelompok orang yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Apakah kalian mengakui bahwa Israil adalah Ya’qub?” Mereka menjawab: “Ya, betul.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, saksikanlah.” (HR. Daud At-Thayalisy 2846)


Kata “Israil” merupakan susunan dua kata israa dan iil yang dalam bahasa arab artinya shafwatullah (kekasih Allah). Ada juga yang mengatakan israa dalam bahasa arab artinya ‘abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah, sehingga Israil dalam bahasa arab artinya ‘Abdullah (hamba Allah). (lihat Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf ketika menjelaskan tafsir surat Al Baqarah ayat 40)


Telah diketahui bersama bahwa Nabi Ya’qub adalah seorang nabi yang memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah ta’ala. Allah banyak memujinya di berbagai ayat al Qur’an. Jika kita mengetahui hal ini, maka dengan alasan apa nama Israil yang mulia disematkan kepada orang-orang yahudi terlaknat. Terlebih lagi ketika umat islam menggunakan nama ini dalam konteks kalimat yang negatif, diucapkan dengan disertai perasaan kebencian yang memuncak; Biadab Israil… Israil bangsat… Keparat Israil… Atau dimuat di majalah-majalah dan media massa yang dinisbahkan pada islam, bahkan dijadikan sebagai Head Line News; Israil membantai kaum muslimin… Agresi militer Israil ke Palestina… Israil penjajah dunia…. Dan seterusnya… namun sekali lagi, yang sangat fatal adalah ketika hal ini diucapkan tidak ada pengingkaran atau bahkan tidak merasa bersalah.


Mungkin perlu kita renungkan, pernahkah orang yang mengucapkan kalimat-kalimat di atas merasa bahwa dirinya telah menghina Nabi Ya’qub ‘alaihis salam? pernahkah orang-orang yang menulis kalimat ini di majalah-majalah yang berlabel islam dan mengajak kaum muslimin untuk mengobarkan jihad, merasa bahwa dirinya telah membuat tuduhan dusta kepada Nabi Ya’qub ‘alaihis salam? mengapa mereka tidak membayangkan bahwasanya bisa jadi ungkapan-ungkapan salah kaprah ini akan mendatangkan murka Allah – wal ‘iyaadzu billaah – karena isinya adalah pelecehan dan tuduhan bohong kepada Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Mengapa tidak disadari bahwa Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tidak ikut serta dalam perbuatan orang-orang yahudi dan bahkan beliau berlepas diri dari perbuatan mereka yang keparat. Pernahkah mereka berfikir, apakah Nabi Israil ‘alaihis salam ridha andaikan beliau masih hidup?!


Allah ta’ala berfirman:


وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا


“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58)


Allah menyatakan, menyakiti orang mukmin biasa laki-laki maupun wanita sementara yang disakiti tidak melakukan kesalahan dianggap sebagai perbuatan dosa, bagaimana lagi jika yang disakiti adalah seorang Nabi yang mulia, tentu bisa dipastikan dosanya lebih besar dari pada sekedar menyakiti orang mukmin biasa.


Satu hal yang perlu disadari oleh setiap muslim, penamaan negeri yahudi dengan Israil termasuk salah satu di antara sekian banyak konspirasi (makar) yahudi terhadap dunia. Mereka tutupi kehinaan nama asli mereka YAHUDI dengan nama Bapak mereka yang mulia Nabi Israil ‘alaihis salam. Karena bisa jadi mereka sadar bahwa nama YAHUDI telah disepakati jeleknya oleh seluruh dunia, mengingat Allah telah mencela nama ini dalam banyak ayat di Al-Qur’an.


Kita tidak mengingkari bahwa orang-orang yahudi merupakan keturunan Nabi Israil ‘alaihis salam, akan tetapi ini bukan berarti diperbolehkan menamakan yahudi dengan nama yang mulia ini. Bahkan yang berhak menyandang nama dan warisan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para nabi yang lainnya adalah kaum muslimin dan bukan yahudi yang kafir. Allah ta’ala berfirman:


مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ


“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)


إن أولى الناس بإبراهيم للذين اتبعوه وهذا النبي والذين آمنوا والله ولي المؤمنين


“Sesungguhnya orang yang paling berhak terhadap Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini, beserta orang-orang yang beriman, dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 68)


Semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk mengucapkan dan melakukan perbuatan yang dicintai dan di ridai oleh Allah ta’ala.


* * *


“Sedikitpun kami tidak berniat menghina Nabi Ya’qub ‘alaihis salam dalam penggunaan kalimat-kalimat ini sebaliknya, yang kami maksud adalah yahudi…”


Barangkali ini salah satu pertanyaan yang akan dilontarkan oleh sebagian kaum muslimin ketika menerima nasihat ini. Maka jawaban singkat yang mungkin bisa kita berikan: Justru inilah yang berbahaya, seseorang melakukan sesuatu yang salah namun dia tidak sadar kalau dirinya sedang melakukan kesalahan. Bisa jadi hal ini tercakup dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Bukankah semua pelaku perbuatan bid’ah tidak berniat buruk ketika melakukan kebid’ahannya, namun justru inilah yang menyebabkan dosa perbuatan bid’ah tingkatannya lebih besar dari melakukan dosa besar.


Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di Mekkah, Orang-orang musyrikin Quraisy mengganti nama Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Mudzammam (manusia tercela) sebagai kebalikan dari nama asli Beliau Muhammad (manusia terpuji). Mereka gunakan nama Mudzammam ini untuk menghina dan melaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. misalnya mereka mengatakan; “terlaknat Mudzammam”, “terkutuk Mudzammam”, dan seterusnya. Dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merasa dicela dan dilaknat, karena yang dicela dan dilaknat orang-orang kafir adalah “Mudzammam” bukan “Muhammad”, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ألا تعجبون كيف يصرف الله عني شتم قريش ولعنهم يشتمون مذمماً ويلعنون مذمماً وأنا محمد


“Tidakkah kalian heran, bagaimana Allah mengalihkan dariku celaan dan laknat orang Quraisy kepadaku, mereka mencela dan melaknat Mudzammam sedangkan aku Muhammad.” (HR. Ahmad & Al Bukhari)


Meskipun maksud orang Quraisy adalah mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun karena yang digunakan bukan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Beliau tidak menilai itu sebagai penghinaan untuknya. Dan ini dinilai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk mengalihkan penghinaan terhadap dirinya. Oleh karena itu, bisa jadi orang-orang Yahudi tidak merasa terhina dan dijelek-jelekkan karena yang dicela bukan nama mereka namun nama Nabi Ya’qub ‘alaihis salam.


Di samping itu, Allah juga melarang seseorang mengucapkan sesuatu yang menjadi pemicu munculnya sesuatu yang haram. Allah melarang kaum muslimin untuk menghina sesembahan orang-orang musyrikin, karena akan menyebabkan mereka membalas penghinaan ini dengan menghina Allah ta’ala. Allah berfirman:


وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ


“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. Al An’am: 108)


Allah ta’ala melarang kaum muslimin yang hukum asalnya boleh atau bahkan disyari’atkan – menghina sesembahan orang musyrik – karena bisa menjadi sebab orang musyrik menghina Allah subhanahu wa ta’ala. Dan kita yakin dengan seyakin-yakinnya, tidak mungkin para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menyaksikan turunnya ayat ini memiliki niatan sedikitpun untuk menghina Allah ta’ala. Maka bisa kita bayangkan, jika ucapan yang menjadi sebab celaan terhadap kebenaran secara tidak langsung saja dilarang, bagaimana lagi jika celaan itu keluar langsung dari mulut kaum muslimin meskipun mereka tidak berniat untuk menghina Nabi Israil ‘alaihis salam.


* * *


Cuma sebatas istilah, yang pentingkan esensinya… bahkan para ulama’ memiliki kaidah “Tidak perlu memperdebatkan istilah.”


Di atas telah dipaparkan bahwa menamakan negeri yahudi dengan Israil merupakan celaan terhadap Nabi Israil ‘alaihis salam, baik langsung maupun tidak langsung, baik diniatkan untuk mencela maupun tidak, semuanya dihitung mencela Nabi Israil ‘alaihis salam tanpa terkecuali. Dan kaum muslimin yang sejati selayaknya tidak meremehkan setiap perbuatan dosa atau perbuatan yang mengundang dosa. Karena dengan meremahkannya akan menyebabkan perbuatan yang mungkin nilainya kecil menjadi besar. Sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa di antara salah satu penyebab dosa kecil menjadi dosa besar adalah ketika pelakunya meremehkan dosa kecil tersebut.


Bahkan kita telah memahami bahwa mencela, menghina, melakukan tuduhan dusta kepada seorang Nabi adalah dosa besar. Akankah hal ini kita anggap ini biasa?! Sekali lagi, akan sangat membahayakan bagi seseorang, ketika dia mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, sementara dia tidak sadar. Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah. (QS. An-Nur: 15)


Untuk kaidah “Tidak perlu memperdebatkan istilah”, kita tidak mengingkari keabsahan kaidah ini mengingat ungkapan tersebut merupakan kaidah yang masyhur di kalangan para ulama’. Akan tetapi maksud kaidah ini tidaklah melegalkan penamaan Yahudi dengan Israel. Karena kaidah ini berlaku ketika makna istilah tersebut sudah diketahui tidak menyimpang, sebagaimana yang dipaparkan oleh Abu Hamid Al Ghazali dalam bukunya Al Mustashfaa fi Ilmil Ushul.


Istilah Israil untuk negeri yahudi telah menjadi konsensus (kesepakatan) dunia. Kita cuma ikut-ikutan…


Setiap kaum muslimin selayaknya berusaha menjaga syi’ar-syi’ar islam, misalnya dengan belajar bahasa arab (baik lisan maupun tulisan), menghafalkan Al Qur’an, dan termasuk dalam hal ini adalah membiasakan diri untuk menggunakan istilah-istilah yang Allah gunakan dalam Al Qur’an atau dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama istilah tersebut dapat dipahami orang lain.


Sebagai bentuk pemeliharaan terhadap syi’ar islam, para sahabat terutama Umar Ibn Al Khattab radhiyallahu ‘anhu sangat menekankan agar umat islam mempelajari bahasa arab. Beliau pernah mengatakan: “Pelajarilah bahasa arab, karena itu bagian dari agama kalian.” Beliau juga mengatakan: “Hati-hati kalian dengan bahasa selain bahasa arab.” Umar radhiyallahu ‘anhu membenci kaum muslimin membiasakan diri dengan berbicara selain bahasa arab tanpa ada kebutuhan, dan ini juga yang dipahami oleh para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Mereka (para sahabat radhiyallahu ‘anhum) menganggap bahasa arab sebagai konsekuensi agama, sedangkan bahasa yang lainnya termasuk syi’ar kemunafikan. Karena itu, ketika para sahabat berhasil menaklukkan satu negeri tertentu, mereka segera mengajarkan bahasa arab kepada penduduknya meskipun penuh dengan kesulitan. (lihat Muqaddimah Iqtidla’ Shirathal Mustaqim, Syaikh Nashir al ‘Aql)


Dalam bahasa arab, waktu sepertiga malam yang awal dinamakan ‘atamah. Orang-orang arab badui di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan menamai shalat Isya’ dengan nama waktu pelaksanaan shalat isya’ yaitu ‘atamah. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan menamakan shalat isya’ dengan shalat ‘atamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka melalui sabdanya:


لا يغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم فإنها العشاء إنما يدعونها العتمة لإعتامهم بالإبل لحلابها


“Janganlah kalian ikut-ikutan orang arab badui dalam menamai shalat kalian, sesungguhnya dia adalah shalat Isya’, sedangkan orang badui menamai shalat isya dengan ‘atamah karena mereka mengakhirkan memerah susu unta sampai waktu malam.” (HR. Ahmad, dinyatakan Syaikh Al Arnauth sanadnya sesuai dengan syarat Muslim)


Al Quthuby mengatakan: “Agar nama shalat isya’ tidak diganti dengan nama selain yang Allah berikan, dan ini adalah bimbingan untuk memilih istilah yang lebih utama bukan karena haram digunakan dan tidak pula menunjukkan bahwa penggunaan istilah ‘atamah tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan istilah ini dalam hadisnya…” (‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari karya Al ‘Aini)


Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menjaga syi’ar islam. Sampai menjaga istilah-istilah yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal penggunaan istilah asing dalam penamaan shalat isya’ tidak sampai derajat haram, karena tidak mengandung makna yang buruk.


***


Lalu dengan apa kita menamai mereka?! Kita menamai mereka sebagaimana nama yang Allah berikan dalam Al-Qur’an, YAHUDI dan bukan ISRAEL. Dan sebagaimana disampaikan di atas, hendaknya setiap muslim membiasakan diri dalam menamakan sesuatu sesuai dengan yang Allah berikan. Hendaknya kita namakan orang-orang yang mengaku pengikut Nabi Isa ‘alahis salam dengan NASRANI bukan KRISTIANI, kita namakan hari MINGGU dengan AHAD bukan MINGGU, kita namakan shalat dengan SHALAT bukan SEMBAHYANG dan seterusnya selama itu bisa dipahami oleh orang yang diajak bicara, sebagai bentuk penghormatan kita terhadap syi’ar-syi’ar agama islam. Wallaahu waliyyut taufiiq…


***


Penulis: Ammi Nur Baits

Artikel www.muslim.or.id


Sahabat muslim, yuk




Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55-yahudi-bukan-israel.html