Selasa, 28 Januari 2020
Do'a Ketika Mendengar Petir
Ma'mum Solat Dibelakang Imam Tapi Ada Penghalang
Kamis, 16 Januari 2020
Flek Darah Pada Wanita
Ulama membahas flek berdasarkan tiga waktu keluarnya:
1.Flek yang keluar sebelum haid
Dirinci:
a)Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid
b)Jika diluar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid
2.Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)
Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid
3.Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi)
Ini bukan terhitung darah haid
Berikut pembahasannya :
1.Flek yang keluar sebelum haid
Perlu diketahui flek sebelum haid bisa jadi darah awal-awal haid (tetes awal-awal) dan bisa juga bukan darah haid tetapi ada gangguan kesehatan yang lain semisal sisa perdarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sehingga sebagian ulama menjelaskan flek BUKAN darah haid secara mutlak, Al-Mawardi menukil perkataan syaikh Taqiyuddin,
“Flek bukanlah darah haid secara mutlak.”[2]
Selengkapnya :
https://muslimafiyah.com/flek-darah-pada-wanita-syariat-dan-medis.html
Penyusun : dr. Raehanul Bahraen
Tergesa-gesa Dalam Menyebarkan Berita
Pada masa ini, ketika arus informasi demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan (men-share) semua berita dan informasi yang kita terima, tanpa terlebih dahulu meneliti kebenarannya. Kita dengan sangat mudah men-share berita, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam kerusakan, seperti kekacauan, provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita semacam ini.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim no.7)
التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
Periksalah Kebenaran sebuah Berita dengan Cermat
Allah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.
Oleh karena itu, sungguh saat ini kita sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men-share suatu link berita, entah berita dari status facebook teman, entah berita online, dan sejenisnya, lebih-lebih jika berita tersebut berkaitan dengan kehormatan saudara muslim atau berita yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai, suatu berita yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, di-share oleh ribuan netizen, namun belakangan diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Sayangnya, klarifikasi atas berita yang salah tersebut justru sepi dari pemberitaan.
Hukuman bagi yang Sembarangan Menyebar Berita
Bagi kita yang suka asal dan tergesa-gesa dalam menyebarkan berita, maka hukuman di akhirat kelak telah menanti kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,
رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به
Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat,
أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء
“Orang pertama yang kamu lihat, dia adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai hari kiamat, kemudian Allah memperlakukan orang tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]
مَنْ صَمَتَ نَجَا
“Barangsiapa yang diam, dia selamat.” (HR. Tirmidzi no. 2501) [3]
Lalu, apabila kita sudah memastikan keberannya, apakah berita tersebut akan kita sebarkan begitu saja? Jawabannya tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu apakah ada manfaat dari menyebarkan berita (yang terbukti benar) tersebut? Jika tidak ada manfaatnya atau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah paham, keresahan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, maka hendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau minimal menunggu waktu dan kondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir akan menimbulkan salah paham di tengah-tengah kaum muslimin. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، تَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ؟ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟» قَالَ: قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللهَ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا» ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ، قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada-Nya. Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab mereka yang tidak berbuat syirik kepada-Nya.’
Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan berita gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)
Mu’adz bin Jabal akhirnya menyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat karena beliau khawatir ketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum beliau sampaikan kepada manusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu, agar manusia tidak salah paham dengan hadits tersebut. [5]
Semoga tulisan singkat ini menjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan kerusakan seperti sekarang ini, yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran berita yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. [6]
***
Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Dzulhijjah 1438/26 Agustus 2017
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah no. 1795.
[2] Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.
[3] Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.
[4] Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/55.
[5] I’anatul Mustafiid, 1/50.
[6] Dikutip dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan”, hal. 49-54 dengan beberapa penambahan yang dianggap penting. Penerbit Pustaka Muslim, Yogyakarta tahun 2016.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31810-petunjuk-syariat-dalam-menerima-dan-menyebar-share-berita.html
Do'a Selamat Dari Mati Mendadak
*CUKUP DIBACA SEKALI SEUMUR HIDUP*
*MARI KITA BACA SEKARANG JUGA* *!*
Do'a keselamatan dari kematian mendadak.
Di riwayat kan dari Rasululloh saw, bahwasanya Alloh swt berfirman:
*Wahai (Kekasihku) Muhammad,tidak ada seorang pun dari Ummat Mu yang membaca do'a ini walaupun sekali dalam umur nya kecuali dengan kemulyaan dan keagungan Ku,*
*Aku akan menjamin untuk nya tujuh perkara* *:*
*1*: Aku akan angkat kefakiran dari nya.
*2*: Aku akan amankan dia dari pertanyaan Mungkar dan Nakir.
*3*: Aku akan tuntun jalan nya di Shirat.
*4*: Aku akan menjaga nya dari kematian mendadak.
*5*: Aku akan haramkan neraka atasnya.
*6*: Aku akan menjaga nya dari himpitan kubur.
*7*: Aku akan melindungi nya dari kemurkaan raja yang jahat dan dzalim.
*BERIKUT INI DO'ANYA* *:*
لَا اِلـهَ اَلٌَااللٌَهُ اَلْجَلِیْلُ الْجَبٌَارُ
*Laa ilaaha illalloohul jaliilul jabbaar,*
لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهٌَار
*Laa ilaaha illalloohul waahidul qohhaar,*
ُلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْکَرِیْمُ السٌَتٌَار
*Laa ilaaha illalloohul kariimus sat taar,*
لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ الْکَبِیّرُ الْمُتَعَال
*Laa ilaaha illalloohul kabiirul mutta 'aal*
لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُوْنَ
*Laa ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan robban wa syaahidan ahadan wa shomadan wa nahnu lahu muslimuun,*
لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریْکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُوْن
*Laa ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan robban wa syaahidan ahadan wa shomadan wa nahnu lahu 'aabiduun,*
َلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ قَانِتُوْن
*Laa ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan robban wa syaahidan ahadan wa shomadan wa nahnu lahu koonituun,*
َلَا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَریکَ لَهُ اِلَهًا وَاحِدًا رَبًٌا وَ شَاهِدًا اَحَدًا وَصَمَدًا وَنَحْنُ لَهُ صَابِرُوْنَ
*Laa ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii ka lahu ilahan wahidan robban wa syaahidan ahadan wa shomadan wa nahnu lahu shoobiruun,*
لَا اِلهَ اِلاّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّه
*Laa ilaaha illalloohu muhammadan rosuululloh,*
اللَّهُمَّ اِلَیْکَ فَوٌَضْتُ اَمْری،
، وَعَلَیْکَ تَوَكَّلْتُ يَا اَرْحَمَ الرٌَاحِمٍیْنَ.
*Allohumma ilaika fawadh'tu amrii,wa 'alaika tawak kaltu yaa arhamar roohimiin,*
اللَّهُمَّ صَلٌِ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ كَما صَلٌَیْتَ عَلَى اِبْرَاهِیْم وَآلِ اِبْرَاهِیْم اِنٌَکَ حَمِیْدٌ مَجِیْدُ
*Allohumma sholli 'alaa Muhammad wa ali muhammad kamaa shollaita 'alaa ibroohiim wa ali ib'roohiim innaka hamiidum majiid,*
وَبَارِکْ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ كَما بَارَکْتَ عَلَى اِبْرَاهِیْم وَآلِ اِبْرَاهِیْم فِي الْعالَمينَ اِنٌَکَ حَمِیْدٌ مَجِیْدُ.
*Wa baarik 'alaa muhammad wa ali muhammad kamaa barokta 'alaa ibroohiim wa ali ibroohiim fil 'aalamina innaka hamiidum majiid.*
Kirim ke 10 orang dalam 1 jam anda telah mendapatkan pahala 10 juta sholawat pada *Baginda Muhammad SAW* dalam buku catatan amal anda dengan izin *Allah SWT*, maka sebarkanlah agar bermanfa'at bagi teman,rekan sahabat dan kerabat anda sempatkan juga komentar aamiin.....
*Wassalamu'alaikum wr.wb*...🙏
Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Intinya tidak ada dalil yg shohih di dalam doa tersebut Wallahu a'lam
Siapakah Wali Nikah Dari Anak Hasil Zina
Home FIKIH Pernikahan
FIKIH PernikahanProblematika Rumah Tangga
Siapakah Wali Nikah dari Anak Hasil Zina?
By Redaksi KonsultasiSyariah.com -Jan 8, 201019011
jubah akhwat murah
Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh (lewat email).
Jawab :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama (KUA).
Read more https://konsultasisyariah.com/1093-siapakah-wali-nikah-dari-anak-hasil-zina.html
Bacaan Surat Yasin Bukan Untuk Orang Mati
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
HADITS PERTAMA
مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَاقْرَؤُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ.
“Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakanlah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.”
[HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman]
Keterangan : HADITS INI (ضَعِيْفٌ) LEMAH
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).
HADITS KEDUA
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ.
“Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.”
Keterangan : HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/91) dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’.
Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50).
Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu ‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang BATHIL.”
Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini BATHIL, dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.”
Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits.”
Periksa : Mizaanul I’tidal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan (IV/364-365).
PENJELASAN HADITS-HADITS DI ATAS.
Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika berziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu ‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang menganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah berbuat BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerangkan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata : “Membacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID’AH dan tidak ada asalnya sama sekali dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah.
Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma’arif.)
SUNNAH NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KETIKA ADA ORANG YANG SEDANG DALAM KEAADAAN NAZA’
Pertama : Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar
ia (orang yang akan mati) mengucapkan “لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (Laa Ilaaha Illallah).”
Dalilnya :
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ.
“Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada orang yang hampir mati di an-tara kalian.”
Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa-i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan masuk Surga.”
Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
Kedua : Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepada mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.
Dalilnya:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا: خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَّمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ.
“Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik! Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (do’a) yang kalian ucapkan.’”
Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no. 919) dan al-Baihaqi (III/384) dan selain keduanya.)
SUNNAH-SUNNAH NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KETIKA BERZIARAH KE PEMAKAMAN KAUM MUSLIMIN
Pertama : Mengucapkan salam kepada mereka.
Dalilnya ialah: ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah apakah yang harus aku ucapkan kepada mereka (kaum Muslimin, bila aku menziarahi mereka)?” Beliau menjawab: “Katakanlah:
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.
Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/221), Muslim (no. 974) dan an-Nasa-i (IV/93), dan lafazh ini milik Muslim.
Buraidah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
"Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian."
Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah.
Kedua : Mendo’akan serta memohonkan ampunan bagi mereka.
Dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيْعِ فَيَدْعُوْ لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنِّيْ أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ.
“Aisyah berkata: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke Baqi’ (tempat pemakaman kaum Muslimin), lalu beliau mendo’akan mereka.” Kemudian ‘Aisyah bertanya tentang hal itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya aku diperintah untuk mendo’akan mereka.”
Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/252).
Baca Al-Qur-an Di Pemakaman Menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Hadits-hadits yang saya sebutkan di atas tentang Adab Ziarah, menunjukkan bahwa baca al-Qur-an di pemakaman tidak disyari’atkan oleh Islam. Karena seandainya disyari’atkan, niscaya sudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pasti sudah mengajarkannya kepada para Shahabatnya.
‘Aisyah ketika bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang harus diucapkan (dibaca) ketika ziarah kubur? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan salam dan do’a. Beliau tidak mengajarkan baca al-Fatihah, baca Yaasiin, baca surat al-Ikhlash dan lainnya. Seandainya baca al-Qur-an disyari’atkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembunyikannya.
Menurut ilmu ushul fiqih:
تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ.
“Menunda keterangan pada waktu keterangan itu dibutuhkan tidak boleh.”
Kita yakin bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menyembunyikan ilmu dan tidak pernah pula beliau mengajarkan baca al-Qur-an di pemakaman. Lagi pula tidak ada satu hadits pun yang sah tentang masalah itu.
Membaca al-Qur-an di pemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita membaca al-Qur-an di rumah:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ .
رواه مسلم رقم : (780) وأحمد والتّرميذي وصححه
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah.”
Hadits riwayat Muslim (no. 780), Ahmad (II/284, 337, 387, 388) dan at-Tirmidzi (no. 2877) serta ia menshahihkannya.
Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syari’at Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur-an, melainkan tempatnya di rumah, dan melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan membaca al-Qur-an dan shalat-shalat sunnat di rumah.
Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur-an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka:
Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il Imam Ahmad hal. 158: “Aku mendengar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak boleh.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di pemakaman) menurut beliau adalah BID’AH. Imam Malik berkata: ‘Tidak aku dapati seorang pun dari Shahabat dan Tabi’in yang melakukan hal itu!’”
Lihat Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim (II/264), Ahkaamul Janaa-iz (hal. 241-242).
Pahala Bacaan Al-Qur-an Tidak Akan Sampai Kepada Si Mayyit
Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh (pahala) selain apa yang diusahakannya.” [An-Najm/53 : 39]
Beliau rahimahullah berkata:
أَيْ: كَمَا لاَ يُحْمَلُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ، كَذَلِكَ لاَ يَحْصُلُ مِنَ اْلأَجْرِ إِلاَّ مَاكَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ. وَمِنْ هَذِهِ اْلآيَةِ الكَرِيْمَةِ اسْتَنْبَطَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لاَ يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابِهَا إِلَى الْمَوْتَى، ِلأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَكَسْبِهِمْ وَلِهَذَا لَمْ يَنْدُبْ إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ، وَلاَ حَثَّهُمْ عَلَيْهِ وَلاَ أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَصٍّ وَلاَ إِيْمَاءٍ، وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرَبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيْهِ عَلَى النُّصُوْصِ، وَلاَ يُتَصَرَّفُ فِيْهِ بِأَنْوَاعِ اْلأَقْيِسَةِ وَاْلأَرَاءِ.
“Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, melainkan didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwasanya pahala bacaan al-Qur-an tidak sampai kepada si mayyit dan tidak dapat dihadiahkan kepada si mayyit, karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka.
Tentang (mengirimkan pahala bacaan kepada mayyit) tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyunnahkan ummatnya, tidak pernah mengajarkan kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula ada seorang Shahabat pun yang melakukan demikian. Seandainya masalah membaca al-Qur-an di pemakaman dan menghadiahkan pahala bacaannya baik, semestinya merekalah yang lebih dulu mengerjakan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal Qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil/contoh) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”
Periksa Tafsir Ibni Katsir (IV/272), cet. Darus Salam dan Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220), cet. Maktabah al-Ma’arif.
Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin (X/369).
Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220-221), cet. Maktabah al-Ma’arif th. 1412 H.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang al-Qur-an:
لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا
“Supaya ia (al-Qur-an) memberi peringatan kepada orang yang hidup” [Yaasiin/36:70]
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci.” [Muhammad/47: 24]
Yang wajib juga diperhatikan oleh seorang Muslim adalah, tidak boleh beribadah di sisi kubur dengan melakukan shalat, berdo’a, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur-an dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya bahwa mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Bahkan, ancaman yang keraslah bagi orang yang beribadah di sisi kubur orang yang shalih, apakah dia wali atau Nabi, terlebih lagi dia bukan seorang yang shalih.[1]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras terhadap orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani (karena) mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” [2]
Tidak ada satu pun kuburan di muka bumi ini yang mengandung keramat dan barakah, sehingga orang yang sengaja menuju kesana untuk mencari keramat dan barakah, mereka telah jatuh dalam perbuatan bid’ah dan syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan mengadakan ibadah di sana. Hal ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah dan sarana yang menjurus kepada kesyirikan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.
“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.”[3]
Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Wallaahu a’lam bish shawab
Read more https://almanhaj.or.id/2046-bacaan-surat-yasin-bukan-untuk-orang-mati.html
Jangan Tunda Shalat Ashar
Shalat yang dilakukan menjelang matahari tenggelam, itulah shalatnya orang munafik. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah shalat orang munafik. Ia duduk menanti matahari di antara dua tanduk setan lalu ia berdiri dan melaksanakan shalat empat raka’at dengan cepat. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali sedikit.”(HR. Muslim no. 622)
Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 621)
Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning.
Dari Abul Malih, ia mengatakan, “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”. (HR. Bukhari no. 553).
Ngeri kan kalau sampai amalnya terhapus.
.
Sumber : rumaysho.com
Waktu Terbaik Untuk Berdoa Dan Shalat Tahajud
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku jawab do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku kabulkan permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka akan Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
#BEBERAPA_PELAJARAN:
1. Keutamaan berdoa & sholat malam (qiyaamullail); tahajjud & witir, terutama apabila dilakukan di akhir malam.
Allah ta’ala berfirman tentang sifat hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang,
وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا
“Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri (melakukan sholat) untuk Rabb mereka.” [Al-Furqon: 64]
2. Akhir malam (menjelang shubuh) adalah waktu terbaik untuk berdoa & sholat, hendaklah setiap muslim berusaha untuk bangun dan memperbanyak doa, istighfar, dzikir dan sholat, untuk itu hendaklah tidur di awal malam agar mudah bangun di akhir malam, setelah sholat isya’ jangan lagi berbicara kecuali sesuatu yang penting.
Sahabat yang Mulia Abu Barzah radhiyallahu’anhu berkata,
أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم كان يكرهُ النَّوم قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum sholat isya’ dan berbicara setelahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
3. Sholat malam sudah dapat dikerjakan setelah sholat isya’ sampai sebelum terbit fajar atau masuk waktu shubuh, tidak disyaratkan untuk sholat malam harus tidur terlebih dahulu.
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ أَوْتَرَ رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melakukan sholat witir, baik di awal malam, pertengahannya, atau di akhirnya. Dan berakhir waktu witir beliau sampai waktu sahur.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
4. Bagi orang yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, hendaklah melakukan sholat sebelum tidur.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barangsiapa khawatir tidak dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di awal malam, dan barangsiapa optimis dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di akhir malam, karena sesungguhnya sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat rahmat), maka itu lebih afdhal.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]
5. Kewajiban mengimani sifat perbuatan turunnya Allah ke langit dunia setiap malam, dengan cara turun yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan cara turunnya makhluk. Hendaklah waspada dari dua golongan sesat:
➡ Pertama : Golongan mu’atthilah, yang tidak mau mengimani dan meyakininya.
➡ Kedua : Golongan musyabbihah, yang mengimaninya tapi menyamakannya dengan sifat makhluk.
Adapun Ahlus Sunnah mengimani seluruh sifat-sifat Allah, serta meyakini kaifiyyah-nya sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak menyamakannya dengan sifat-sifat makhluk.
Puasa Ayyamul Bidh
FIKIH
Seputar Puasa Ayyamul Bidh
Ustadz Yulian Purnama April 21, 2019 2 Comments
Seputar Puasa Ayyamul Bidh
Pertama, puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah setiap bulannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
يصوم المؤمن الثلاثة في أي وقت من الشهر، الرسول -صلى الله عليه وسلم- أوصى بصيام ثلاثة أيام من كل شهر، سواء كان في أوله، أو في وسطه، أو آخره، الأمر واسع بحمد الله، وإن تيسر صيام البيض الثالث والرابع عشر والخامس عشر متوالية فهو أفضل، وإلا فالأمر واسع، يصوم الإنسان البيض في أي وقت من الشهر مفرقة، أو متوالية
“Seorang mukmin hendaknya puasa 3 hari dalam satu bulan di hari apa saja. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mewasiatkan untuk puasa 3 hari dalam setiap bulan, baik di awal, di tengah, maupun di akhir. Perkaranya longgar walhamdulillah. Jika bisa untuk puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15 secara berurutan, ini lebih utama. Jika tidak demikian, maka perkaranya longgar. Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan.”
Kedua, hitungan bulan itu dilihat dengan rukyatul hilal di awal bulan. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فأيام البيض إذا هي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر من كل شهر هجري، وتعرف هذه الأيام بمعرفة بداية الشهر الهجري، ويثبت الشهر برؤية الهلال أو بإكمال الشهر السابق له ثلاثين يوما، وعن اختلاف البلدان في الرؤية
“Puasa ayyamul bidh itu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Ini diketahui dengan menghitung dari awal bulan Hijriyah. Dan bulan Hijriyah itu ditetapkan dengan ru’yatul hilal atau dengan menggenapkan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, dan setiap negeri memiliki perbedaan ru’yah.”
Ketiga, jika pemerintah tidak melakukan ru’yatul hilal maka boleh dengan melihat kalender, kecuali ramadhan dan dzulhijjah. Ditanyakan kepada Syaikh Khalid Al Musyaiqih, “Jika penduduk negeri tidak melihat hilal kecuali hanya bulan ramadhan lalu bulan yang lain mereka berpegang pada hisab falaki secara mutlak, apakah puasa Asyura, puasa ayyamul bidh mengikuti kalender yang ada di negeri kita?”
Beliau menjawab, “Ya, mereka berpuasa Asyura dan ayyamul bidh mengikuti penduduk negeri mereka. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah:
الصوم يوم يصوم الناس والفطر يوم يفطر الناس
"Hari puasa itu ketika orang-orang berpuasa, dan berbuka itu ketika orang-orang berbuka"
Silakan ikuti kalender yang digunakan mayoritas kaum muslimin, yaitu kalender yang ditetapkan pemerintah. Jika sulit, maka pilih salah satu penanggalan yang dianggap paling banyak digunakan di Indonesia.
Dan andaikan salah dalam mengira-ngira tanggal, pun ini tidak masalah karena puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah saja sebagaimana kami sudah jelaskan.
Wallahu a’lam
Penulis : Ustadz Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11104-seputar-puasa-ayyamul-bidh.html
Puasa Ayyamul Bidh:
13, 14, 15 Jumadal 'Ula 1441H
Bertepatan dengan 09, 10, 11 Januari 2020
Dalil-Dalil:
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah
pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” [HR. Tirmidzi no.
761]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” [HR. Bukhari no. 1979]
Faedah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan :
- Menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Melakukan puasa tiga hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun karena pahala satu kebaikan adalah sepuluh kebaikan semisal. Berarti puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak tiga puluh hari setiap bulan. Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun. [Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Sholihin, 3/469.]
- Memberi istirahat pada anggota badan setiap bulannya.
.
🌏 https://rumaysho.com/863-lakukanlah-puasa-sunnah-minimal-sebulan-3-kali.html
Hukum Muslimah Berboncengan Dengan Lelaki Non Mahram
Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non-mahram bukan termasuk khalwat namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya, diantaranya dapat menimbulkan fitnah.
Baik sang lelaki yang terkena fitnah ataupun sang Muslimah yang terfitnah.
Jika Allah Ta’ala memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi ﷺ mewanti wanita kita bahwa wanita itu adalah fitnah, maka layakkah jika mereka yang ditujukan hal-hal ini malah berboncengan motor?
Sangat rawan terjadi persentuhan.
Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis. Dapat menimbulkan zina maknawi.
Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yang menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan, dan juga muncul perasaan-perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya. Wallahul musta’an.
Oleh karena itu kami nasehatkan kaum Mu’minin dan Mu’minat agar tidak bermudah-mudahan berboncengan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Karena ini adalah perkara yang dilarang dalam agama. Demikian juga saudaraku yang berprofesi sebagai pengendara ojek atau semisalnya, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tidak membonceng lawan jenis yang bukan mahram. Semoga dengan begitu terhindar dari pelanggaran syariat dan penghasilan yang didapatkan lebih berkah insya Allah.
*_Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,_*
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 1341]
Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya”. [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]
Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam Al-Hajj 1341]
(Hadits ini disepakati keshahihannya). Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq.
[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Larangan Mengusap Dan Mencium Kuburan
.
Imam Al Ghozali mengatakan, “Mengusap-usap dan mencium kuburan adalah adat Nashrani dan Yahudi.” (Ihya’ ‘Ulumuddin, 1: 282)
.
Jika terhadap Nabi ﷺ saja tidak diperkenankan tabarruk dengan kubur beliau dengan mencium atau mengusap-usap kubur tersebut, maka lebih-lebih dengan kubur orang sholih, kubur para wali, kubur kyai, kubur para habib atau kubur lainnya. Tidak diperkenankan pula seseorang meminta dari orang sholih yang telah mati tersebut dengan do’a “wahai pak kyai, sembuhkanlah penyakitku ini”, “wahai Habib, mudahkanlah urusanku untuk terlepas dari lilitan hutang”, “wahai wali, lancarkanlah bisnisku”. Permintaan seperti ini hanya boleh ditujukan pada Allah karena hanya Allah yang bisa mengabulkan. Sehingga jika do’a semacam itu ditujukan pada selain Allah, berarti telah terjatuh pada kesyirikan.
.
Begitu pula yang keliru, jika tabarruk tersebut adalah tawassul, yaitu meminta orang sholih yang sudah tiada untuk berdo’a kepada Allah agar mendo’akan dirinya..
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
Cerai Saat Wanita Haid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Bagaimanakah hukum cerai ketika haid? Mohon dijelaskan serinci-rincinya..!!!
Tkhn’s
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Pertama, talak ada 2 :
Ditinjau dari keadaan istri ketika suami menjatuhkan talak, maka talak dibagi menjadi dua:
Talak sunah: talak yang dijatuhkan di masa suci, sebelum digauli.
Talak bid’ah: talak yang dijatuhkan di masa haid atau nifas atau di masa suci setelah digauli.
Dasar pembagian ini adalah firman Allah,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Wahai nabi, apabila kalian hendak mentalak isteri-isteri kalian maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu” (QS. At-Talak: 1)
Makna ayat ini dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan bahwa beliau pernah menceraikan istrinya ketika haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai ayah yang bertanggung jawab, Umar bin Khatab-pun menanyakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah disampaikan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada ayat di atas, Allah perintahkah para suami yang hendak mentalak istrinya, agar talak ini dijatuhkan di saat istri bisa menentukan masa iddah dengan baik setelah talak. Dan ini hanya bisa dilakukan, jika talak itu dijatuhkan di masa suci sebelum digauli. Ketika talak dijatuhkan dalam kondisi ini, maka sang istri bisa menjalani masa iddah dengan menghitung 3 kali haid setelah itu. Itulah penentuan waktu cerai yang sesuai perintah Allah, sebagaimana yang ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena cerai ini tata caranya sesuai perintah Allah maka talak ini dinamakan talak sunah.
Kebalikan dari hal ini adalah ketika cerai dijatuhkan pada saat haid, atau nifas, atau di masa suci setelah digauli. Alasannya:
Cerai dijatuhkan pada masa haid atau nifas, akan memperlama masa iddah sang istri. Karena dia baru bisa menghitung masa iddah dengan datangnya haid, setelah dia suci terlebih dahulu.
Sementara talak yang dijatuhkan di masa suci namun sudah disetubuhi maka keadaan sang istri tidak diketahui apakah dia hamil ataukah tidak. Sehingga dia tidak tahu perhitungan iddahnya, apakah nunggu sampai melahirkan atau dengan datangnya haid.
Dengan demikian, talak ini bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bertentangan dengan perintah syariat maka talak ini dihukumi talak bid’ah (simak Fiqih Sunah, Sayid Sabiq, 2:263 – 264)
Kedua, ulama sepakat bahwa talak bid’ah hukumnya haram.
Artinya, suami yang menceraikan istrinya pada saat haid atau nifas, atau di masa suci setelah berhubungan, dia berdosa, karena melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya.
Sayyid Sabiq menyatakan,
وأجمع العلماء على أن الطلاق البدعي حرام، وأن فاعله آثم.
“Ulama sepakat bahwa talak bid’ah hukumnya haram, dan pelakunya berdosa.” (Fiqih Sunah, 2:265)
Hal yang sama juga dinyatakan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Muyasarah,
وأمّا طلاقها في حال الحيض فهو محرّم بالكتاب والسنّة والإِجماع، وليس في تحريمه نزاع
“Mentalak istri ketika haid hukumnya haram, berdasarkan dalil Alquran, sunah dan sepakat ulama. Tidak ada perselisihan tentang haramnya cerai ketika haid (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyasarah, 5:379)
Ketiga, antara sah dan tidak sah
Pada bagian kedua, kita telah menegaskan bahwa talak bid’ah hukumnya haram dan sang suami berdosa. Namun kajian ini berbeda kajian tentang keabsahan talak bid’ah. Tentang status talak bid’ah, ulama berbeda pendapat apakah statusnya sah ataukah tidak.
- Pendapat pertama menyatakan, talak bid’ah hukumnya sah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Pendapat ini dipilih oleh al-Bukhari, al-Baihaqi, an-Nawawi dan yang lainnya.
- Pendapat kedua menyatakan, talak bid’ah statusnya tidak. Ini pendapat yang dipilih Said bin Musayib, Abdullah bin Ma’mar, Thawus, Ibnu Ulaiyah, Ibn Hazm, Syaikhul Islam, dan Ibnul Qoyim (Fiqih Sunah, 2:266).
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Siapa yang melakukan amalan yang tidak ada ketetapannya dari kami maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faqihuz Zaman, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan,
Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’ah statusnya sah, dan dihitung sebagai talak satu. Namun suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Namun pendapat yang kuat, pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, bahwa cerai ketika haid statusnya tidak sah. Karena talak ini bertentangan dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Padahal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melakukan amalan yang tidak ada ketetapannya dari kami maka amal itu tertolak.”(Fatawa Islamiyah, 3:268).
Keempat, bagaimana jika suami tidak tahu bahwa istrinya sedang haid
Ada dua hal yang perlu dibedakan antara hukum dan konsekuensi dosa pelanggaran hukum. Hukum tetap berlaku, meskipun orang yang melanggar tidak mengetahuinya. Sementara konsekuensi dosa karena melanggar hukum bisa berlaku, jika orang yang melanggar itu mengetahui hukumnya.
Dalam kasus ini, hukum yang berlaku, cerai ketika haid statusnya haram, suami berdosa dan tidak sah. Kemudian jika suami tidak tahu, – baik tidak tahu sang istri sedang haid atau tidak tahu bahwa cerai ketika haid statusnya haram –, maka status perceraiannya tetap haram, dan cerainya tidak sah, hanya saja sang suami tidak berdosa, karena dia tidak tahu.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وأن المرأة لا زالت في عصمة زوجها ، ولا عبرة في علم الرجل في تطليقه لها أنها طاهرة أو غير طاهرة ، نعم ، لا عبرة بعلمه ، لكن إن كان يعلم صار عليه الإثم ، وعدم الوقوع ، وإن كان لا يعلم فإنه ينتفي وقوع الطلاق ، ولا إثم على الزوج
Hukum asal seorang istri, mereka tetap berada di bawah ikatan suaminya. Talak ketika haid tidak tergantung pada pengetahuan suami ketika mentalak istrinya, apakah dia sedang suci ataukah tidak suci. Namun jika suami mengetahui maka dia berdosa, dan cerainya tidak sah. Sementara jika dia tidak tahu, talaknya tidak sah, dan suami tidak berdosa (Fatawa Islamiyah, 3:268)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/16648-hukum-cerai-ketika-haid.html
Risalah Thalaq
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
By
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
May 4, 2012
34230
300
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Talak pun bisa dilakukan via sms, email atau faks. Kesemuanya akan disinggung pada kesempatan kali ini diawali melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai syarat talak berkaitan dengan istri yang ditalak. Semoga bermanfaat.
Syarat yang Berkaitan dengan Istri yang Ditalak
Pertama : Istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.
Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalak adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talak roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalak ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talak.
Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. Karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49)
Kedua : Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalak.
Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talak kamu”.[1]
Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak
Asalnya talak dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat.
Pertama : Talak dengan lafazh (ucapan)
Talak dengan ucapan ada dua macam :
1. Talak dengan lafazh shorih (tegas)
Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]2. Talak dengan lafazh kinayah (kiasan)
Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]
Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]
Kedua : Talak dengan tulisan
Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk talak. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.
Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.[5]
Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak.[6]
Ketiga : Talak dengan isyarat
Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]
Apakah Talak Harus dengan Saksi?
Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talak karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2).
Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]
Diselesaikan 12 Jumadats Tsaniyah di Ummul Hamam, Riyadh, KSA
www.rumaysho.com
[1] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 250-251.
[2] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[3] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[4] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
[5] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 258-259.
[6] Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 36761, www.islamqa.com. Juga dijelaskan dalam Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259.
[8] Shahih Fiqh Sunnah, 3: 259-260.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/2424-risalah-talak-7-ucapan-talak.html
Thalaq
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Salah satu hadits yang telah demikian masyhur ditengah masyarakat, dan sayangnya juga terkadang disampaikan dimimbar khutbah/ceramah adalah hadits berikut:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
“Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak”. [HR. Abu Dawud no.2177, 2178, Ibnu Majah no.2018 dan Baihaqi VII: 322]
Bersumber dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. Juga diriwayatkan oleh ‘Abdur Razak VI: 390, Ad Daraqutnie IV: 35 dengan sedikit perbedaan redaksi dengan hadits diatas, bersumber dari Mu’adz bin Jabal radhialahu ‘anhu
Derajat Hadits Diatas
Sejumlah Ulama telah melemahkan hadits diatas. Umumnya Ulama melemahkan hadits tersebut karena kemursalannya (terputusnya rangkaian sanad hadits).
Kata Al Baihaqi dalam As Sunan As Shaghir III: 112: "Mursal" (terputus rangkaian sanadnya). Ini juga dikatakan Al Albani dalam Irwaa’ul Ghalil VII: 108. Kata Abu Hatim sebagaimana terkutip dalam Bulughul Maram no.318: “Mursal“. Kata Al Khathabi dalam Ma’aalim As Sunan III: 199: “Mursal". Kata Ibnu Katsir dalam Irsyaadul Faqih II:193: “Mursal“. Kata Adz Dzahabi dalam Talkhish Al ‘Ilal Al Mutanahiyah no.214: “Didalam (sanadnya) terdapat ‘Ubaidillah Al Washaafi, dia matruk (ditinggalkan haditsnya karna tertuduh pendusta)“. Kata Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ VIII: 13: “lemah!“. Kata Al Albani dalam Ghayatul Maram no.253: "Dha’if", Abi Dawud no.2178: “Dha’if“. Kata Syaikh Muqbil -rahimahumullah ‘alaihim ajma’in- dalam Al Fatawa Al Haditsiyyah II: 327: “Hati tak merasa nyaman untuk menshahihkannya!“
Kesimpulan, tidak boleh menyandarkan perkataan ini pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Benar, tentu saja seorang muslim harus berupaya menghindari perceraian sekuat mungkin, karena hancurnya rumah tangga muslim merupakan salah satu harapan iblis tertinggi. Tetapi melandaskan upaya menghindari perceraian tak perlu dengan menggunakan hadits yang tidak shahih.
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
Jawaban Salam untuk Non Muslim
Assalamualaikum...
Mo tny umma
Bgmn hukumny jk ad kawan non muslim mengucapkan salam.
Apakah qt hrs membalas atw tdk???
Jawaban :
Menurut ahli kitab :
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jawabnya wa'alaikum.
"Jika seorang ahli kita (yahudi atau nasrani memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan Wa'alaikum" . (HR. Bukhori dan muslim)
Cara Sujud Wanita dalam Shalat
*Telegram:* http://t.me/Manhaj_salaf1
*Youtube:* http://youtube.com/ittibarasul1
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Ada anggapan bahwa wanita saat sujud dalam shalatnya disunnahkan menempelkan pahanya keperutnya agar bisa lebih menutup aurat, tidak sebagaimana laki-laki. *Apakah ini benar?*
Dalil yang sering dijadikan alasan mereka yang berpendapat demikian adalah dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إذَا جلَستِ المرأةُ في الصَّلاةِ وَضعَت فَخِذَها على فخذِها الأخرى ، وإذا سجَدَتْ ألصَقت بطنَها في فخِذِها كأستَرِ ما يَكونُ لَها ، فإنَّ اللَّهَ ينظرُ إليها ويقولُ: يا ملائِكتي أشهِدُكم أنِّي قد غفرتُ لَها
“Jika seorang wanita duduk dalam shalatnya hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain. Dan jika ia bersujud, maka tempelkanlah perutnya ke pahanya yang dengan demikian menjadi lebih tertutup (auratnya). Karena sesungguhnya Allah -Ta’ala- melihatnya dan berfirman: “ Wahai para malaikat-Ku, persaksikanlah oleh kalian bahwa Aku telah mengampuninya”. [HR. Baihaqi no.3324, Ibnu ’Adi dalam Al Kaamil fi ad Dhu’afa II:214 dan ini adalah redaksi beliau, Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahaani I:200]
*Sorotan Utama Salah Satu Mata Rantai Hadits Ini*
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Muthhi’ Al Balkhi (أبو مطيع البلخي). Beliau bermadzhab Hanafi dan bahkan tokoh besar Madzhab Hanafi.
*Beberapa Perkataan Para Ahli Hadits Yang Mencela Tentang Abu Muthi’ Ini*
Abu Haatim Ar Razi rahimahullah menyebutnya: “Dia ini murji'ah pendusta“.
Berkata Ibnu Sa’ad rahimahullah: “Dia seorang murji'ah dan dia seorang yang lemah haditsnya di sisi mereka (para ahli hadits)“.
Berkata Al Jauzaqani rahimahullah: “Adalah dia seorang gembong murji'ah yang suka memalsukan hadits dan membenci sunnah". (Diringkas dari Kitab Liisaanul Miizaan, karya Al Hafizh rahimahullah II:334-336, no. urut rawi: 1369).
*Perkataan Para Kritikus Hadits Yang Melemahkan Hadits Ini*
Kata Ibnu ‘Adi rahimahullah: “Dalam sanadnya terdapat ‘Abu Muthi yang telah begitu jelas kelemahannya pada hadits-haditsnya". (Lihat As Sunanul Kubra II:223).
Kata Baihaqi rahimahullah: “Lemah tak bisa dijadikan argumentasi yang seperti ini". (As Sunanul Kubra II:223).
Kata Ibnu Al Qaysirani rahimahullah: “Lemah“. (Dzakhiiratul Huffaazh I:303).
Perlu kami sampaikan pula, ada beberapa hadits lainnya yang seperti hadits di atas, tetapi tak ada satupun yang sah berdasarkan penjelasan para kritikus hadits yang handal.
Dengan demikian, maka tetaplah tata cara shalat wanita sama seperti laki-laki selagi tak ada dalil shahih yang mengkhususkannya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits shahih berikut:
صلُّوا كما رأيتُموني أصلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat“. [HSR. Bukhari no.6008, Muslim no.674, dan lain-lain]
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنما النساءُ شقائقُ الرجالُ
"Sesungguhnya para wanita itu serupa dengan laki-laki". [HR. Abu Dawud no.236, Turmudzi no.113, Ahmad VI:256 dengan sedikit perbedaan redaksi. Kata As Suyuthi rahimahullah dalam Jaami’us Shaghir 2545: “Shahih“, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami 2333: “Shahih“]
*Perkataan Para Ulama Yang Menetapkan Seluruh Tata Cara Shalat Laki-Laki Dan Wanita Itu Sama*
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
كَانَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ تَجْلِسُ فِي صَلَاتِهَا جِلْسَةَ الرَّجُلِ ، وَكَانَتْ فَقِيهَةً .
“Adalah Ummu Darda’ rahimahullah saat duduk dalam shalatnya ia melakukan hal yang sama dengan cara duduknya lelaki, dan beliau adalah wanita yang ahli fikih”. [HSR. Bukhari no.728. Al Albani rahimahullah dalam Kitabnya Shifat Shalat hal.189 mengatakannya: “Shahih“]
```Keterangan,``` Ummu Darda’ rahimahullah yang disebut pada atsar di atas adalah istri mudanya Shahabat Abu Darda' radhiallahu ‘anhu. Abu Darda memiliki dua istri yang sama-sama bernama Ummu Darda'. Istri tuanya seorang Shahabat perempuan, sementara istri mudanya yang terdapat dalam riwayat di atas adalah seorang tabi’in perempuan. Demikian kata Al Hafizh rahimahullah dalam Fathul Baari II:306.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:
كل ما تقدم من صفة صلاته صلى الله عليه وسلم يستوي فيه الرجال والنساء ، ولم يرد في السنة ما يقتضي استثناء النساء من بعض ذلك ، بل إن عموم قوله صلى الله عليه وسلم "صلوا كما رأيتموني أصلي
“Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- *disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita* dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallah 'alaihi wa sallam: _*“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”.*_ (Shifat Shalat Nab hal.189).
Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
أن المرأة تصنع كما يصنع الرجال في كل شيء فترفع وتجافي ، وتمد الظهر في حال الركوع ، وترفع بطنها عن الفخذين ، والفخذين عن الساقين في حال السجود ...
“Bahwa *seorang wanita melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan,* baik dalam hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud". (Syarhul Mumti’ III:303-304).
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/03/benarkah-cara-sujud-wanita-dalam-shalat-berbeda-dengan-lelaki.html
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Cara Shalawat yang Benar
Home Ibadah Dzikir dan Doa
IbadahDzikir dan DoaFIKIHKITABHadits
Cara Shalawat yang Benar
By Redaksi KonsultasiSyariah.com -Jan 3, 201021578
jubah akhwat murah
Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz, Semoga Allah memberkahimu.
Bagaimana lafazh, cara dan waktu bershalawat yang sesuai dengan sunnah?
Dikarenakan banyak sekali shalawat-shalawat diucapkan sampai-sampai dinyanyikan dengan irama? Jazakallahu Khair.
(Abu Hanun)
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiikum barakallahu.
Kita diperintah untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah:
(إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً) (الأحزاب:56)
“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian kepadanya dan juga ucapkanlah salam.” (Qs. Al- Ahzab: 56)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((أولَى الناسِ بِيْ يوم القيامة أكثرُهم عليَّ صلاةً))
“Orang yang paling dekat dariku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku.” (HR. At-Tirmidzy, dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Maka hendaknya seorang muslim memperbanyak shalawat atas beliau. Dan disana ada waktu khusus yang disyariatkan bershalawat seperti ketika hari jum’at, ketika disebutkan nama beliau, ketika tasyahhud akhir, setelah takbir kedua pada shalat jenazah, ketika mau berdoa, ketika masuk masjid, ketika keluar masjid, setelah menjawab muadzdzin, dll.
Sebaik-baik lafadz shalawat adalah shalawat Ibrahimiyyah (di dalamnya ada penyebutan nabi Ibrahim).
Dari Ibnu Abi Laila beliau berkata:
“Aku bertemu dengan Ka’b bin ‘Ujrah kemudian beliau berkata: “Maukah kamu aku berikan hadiah yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Aku berkata: “Iya, hadiahkanlah itu kepadaku.” Maka beliau berkata:
سألْنا رسول الله فقلنا: يا رسول الله كيف الصلاةُ عليكم أهلَ البيت، فإن الله قد عَلَّمنا كيف نسلِّم؟ قال: قولوا اللَّهُّم صلِّ على محمدٍ وعلى آل محمد كما صلَّيْتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللَّهُّم بارِكْ على محمدٍ وعلى آل محمد كما باركتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميدٌ مجيد
“Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, bagaimana cara bershalawat kepada antum, wahai ahlul bait?” Karena Allah sudah mengajari kami bagaimana cara mengucapkan salam?”
اللَّهُّم صلِّ على محمدٍ وعلى آل محمد كما صلَّيْتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللَّهُّم بارِكْ على محمدٍ وعلى آل محمد كما باركتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميدٌ مجيد
“Ya Allah, bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Luas, Ya Allah, berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Luas.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Berkata As-Sakhawy (wafat tahun 902 H ):
استدل بتعليمه صلى الله عليه وسلم لأصحابه كيفية الصلاة عليه بعد سؤالهم عنها أنها أفضل الكيفيات؛ لأنه لا يختار لنفسه إلا الأشرف والأفضل
“Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya tentang cara bershalawat kepada beliau setelah ditanya menunjukkan bahwa shalawat tersebut adalah shalawat yang palaing afdhal caranya, karena beliau tidak memilih untuk diri beliau kecuali yang paling mulia dan yang paling afdhal.” (Al-Qaulul Badi’ fish shalah ‘alal Habib Asy-Syafi’, As-Sakhawy hal: 47)
Ibnul Qayyim juga berkata:
وأكمل ما يصلى عليه به ويصل إليه هي الصلاة الإبراهيمية كما علمه أمته أن يصلوا عليه فلا صلاة عليه أكمل منها وإن تحذلق المتحذلقون
“Dan shalawat yang paling sempurna, yang sampai kepada beliau adalah shalawat Ibrahimiyyah, sebagaimana yang beliau ajarkan kepada ummatnya, maka tidak ada shalawat yang lebih sempurna darinya, meski sebagian orang merasa lebih pintar (untuk membuat lafadz shalawat).” (Zadul Ma’ad 2/356)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
وخير صيغة يقولها الإنسان في الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ما اختاره النبي صلى الله عليه وسلم للصلاة عليه بها
“Dan sebaik-baik lafadz bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa yang beliau pilih.” (Majmu’ Fatawa wa rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 13/230)
Meskipun demikian boleh mengucapkan shalawat dengan lafadz yang lain jika lafadznya fasih, seperti mengucapkan:
صلى الله عليه وسلم
atau
الصلاة والسلام على رسول الله
Dan hendaknya menjauhi lafadz-lafadz terlarang seperti ghuluw (berlebih-lebihan dalam memuji beliau) sebagaimana ini ada pada kebanyakan shalawat-shalawat buatan manusia.
Demikian pula menjauhi cara bershalawat yang tidak ada dalilnya seperti bershalawat dengan dinyanyikan, karena ini tidak pernah dicontohkan oleh para pendahulu kita dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber : tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Read more https://konsultasisyariah.com/785-bagaimanakah-lafadz-cara-dan-waktu-untuk-bershalawat.html