Jumat, 18 Juni 2021

Tidak Menghadiri Acara Kemungkaran

 Home/Belajar Islam/Akhlaq

Akhlaq

Tidak Menghadiri Acara Kemungkaran

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  Follow on TwitterSend an emailApril 1, 20130 7,962 2 minutes read

Kadang kita diundang dalam suatu acara baik walimahan atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik. Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?


Yang namanya kemungkaran adalah sesuatu yang diingkari baik secara syari’at maupun ‘urf (adat kebiasaan). Namun yang jadi patokan adalah yang diingkari oleh syari’at. Seandainya sesuatu tersebut dilarang syari’at namun dibenarkan oleh adat masyarakat, karena sebagian adat ada yang membenarkan kemungkaran, maka tetap hal tersebut dihukumi mungkar menurut syari’at Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ


“Kebaikan adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang meragukan dalam hatimu dan engkau tidak suka jika dilihat oleh manusia.” (HR. Muslim no. 2553). Jadi manusia ada yang secara naluri mengingkari kemungkaran, inilah yang masih memiliki hati yang selamat.


Acara kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan jika ia mampu merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ


“Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).


Namun jika ia tidak mampun merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).


وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ


“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140). Karena jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi bermaksiat.


Penjelasan di atas kami sarikan dari penjabaran Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai syarat memenuhi undangan walimah dalam Syarhul Mumthi’, 12: 327-329.


Ibnu Taimiyah mengatakan,


وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدِ أَنْ يَحْضُرَ مَجَالِسَ الْمُنْكَرِ بِاخْتِيَارِهِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ كَمَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ }


“Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dituangkan khomr.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 221).


Sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman,


وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا


“Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.


Baca pula artikel “Sifat Ibadurrahman: Tidak Menghadiri Acara Maksiat“.


Demikian, moga Allah beri hidayah dan keistiqomahan dalam mentaati-Nya. Wallahul muwaffiq.



@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadal Ula 1434 H


www.rumaysho.com




Sumber https://rumaysho.com/3277-tidak-menghadiri-acara-kemungkaran.html

Apa Itu Manhaj Salaf

 *🏕🌅 APA ITU MANHAJ SALAF❓*


🎗 Definisi dan asal muasalnya


☀ Manhaj adalah : Jalan dan metode yang jelas.


➡ Yang dimaksud di sini adalah : 

Metode dan langkah yang tergariskan dengan jelas, agar sampai pada pengetahuan tertentu.


🔹Kata *SALAFI* nisbah kepada *SALAF*. Setiap orang yang mendahuluimu, dari ayah-ayahmu dan kerabat-kerabatmu, maka mereka itu salaf (pendahulu)mu. 

👉🏻 Bentuk kata jama'nya adalah *SILAF* atau *ASLAF"*. Kaum silaf maknanya : orang-orang terdahulu.


🔺Yang dimaksud di sini adalah : 

"Apa saja yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya radiallahu'anhum berada di atasnya, demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik."


🔅Sehingga *MANHAJ SALAF* adalah :

Jalan yang tercapai dengannya kemurnian mengikuti apa saja yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya berada di atasnya.


📌Atau bermakna : Berjalan di atas metodenya para shahabat dalam mengikuti Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, dan berpegang dengan riwayat hadits.


⏹ Nisbah kepada *SALAF* adalah  *SALAFI*. Sungguh penisbatan ini sering disebutkan di banyak tempat dari ucapan para ulama.


*▶ AS-SALAFIYYAH* adalah jalannya ahlul hadist, yang mereka itu adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.


☑Inilah nama-nama mereka :

🔹Ahlul Hadist

🔸Ahlus Sunnah wal Jama'ah

🔹Salafiyyun

🔸Atbaa'u as-salaf


✅Allah ta'ala berfirman :

(ومن يشاقق الرسول من بعد ماتبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ماتولى ونصله جهنم وساءت مصيرا)


"Barang siapa menentang Rasulullah dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, niscaya Kami palingkan dia ke mana dia berpaling, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam merupakan sejelek-jelek tempat." [ an-Nisaa : 115 ]


🛣 Jalannya kaum mukminin, yang pertama kali masuk adalah : apa saja yang di atasnya para sahabat ridwanullah-alaihim. 

👉🏻 Sehingga keluar dari jalan mereka berarti merupakan perbuatan 'mengikuti selain jalan kaum mukminin'.


🔑Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda :


(عليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين من بعدي)

"Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafa' ar-rasyidin yang terbimbing setelahku"


📚al-Manhaj as-Salafi, Ta'rifuhu wa Simatuhu wa Da'watuhu al-Ishlahiyyah


✍🏻Karya asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah


•••••••••••••••••••••

Akan Dikumpulkan Bersama Idolanya Saat Kiamat

Awalnya saya heran, kenapa kemasan McD yang hanya ada tulisan BTS saja bisa diburu sampai mengular, hingga dibubarkan. Dijual sampai ratusan ribu hanya demi bungkus bertuliskan BTS, sungguh di luar nalar.


Ternyata semata McD punya nilai historis bagi idola mereka saat zaman susah. Mereka BTS biasa berlatih dan berkumpul di sana, bahkan salah satu anggotanya ada yang pernah jadi pelayan McD.


Intinya adalah, apa-apa yang disukai idolanya akan disukai pula oleh fan basenya.


Dari sini saya mengerti, tapiii ....


Tidakkah kita renungkan bahwa seseorang akan dikumpulkan dengan orang yang ia cintai dan yang dijadikan idola. Dalam hadits riwayat Ath Thabrani, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة


“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.”

[HR. Thabrani dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad  bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021]


Bagaimana jika yang dicintai dan diidolakan adalah seorang penyanyi dan itu non muslim?! 


Bahkan dari hadits ini Nabi kita shalallaahu 'alaihi wa sallam mengajarkan untuk mencintai orang-orang shalih, dan tidak mengidolakan mereka yang tidak seaqidah.


Jika sekedar suka karyanya, tidak seharusnya segala atributnya dibeli, pribadinya dipelajari dan dikagumi. 


"Ada tiga hal, barangsiapa ada pada dirinya tiga hal ini, maka dia akan merasakan manisnya iman (yaitu, yang pertama): Allaah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya lebih dia cintai dibandingkan yang lainnya, (kedua) dia mencintai seseorang, dia tidak mencintai kecuali karena Allah dan (ketiga) dia benci kembali kepada kekufuran sebagaimana dia benci dicampakkan ke dalam api neraka." [Shahih, Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), At-Tirmidzi (no. 2624), An-Nasa`i (VIII/95-96), dan Ibnu Majah (no. 4033)]


Jika berdasarkan hadits ini, mungkinkah mencintai BTS karena Allah?


Sedang pernyataan 'al-mar’u ma’a man ahabba' (seseorang akan dikumpulkan bersama yang dicintai) diriwayatkan dalam banyak kitab hadits, seperti Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Shahih al-Bukhari, dan kitab hadits lainnya dari berbagai jalur riwayat. 


***


Konon katanya, dua tipe orang yang paling susah dinasehati adalah orang yang sedang jatuh cinta dan pendukung partai politik. 


Tapi kiranya agama ini adalah nasehat, ad-diinu nashihah, 

"Nasihat adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin”. (HR. Muslim)


Maka ini bukan nyinyiran, ini adalah nasehat penting yang sebenarnya masuk dalam bab aqidah, al wala' wal bara (kesetiaan dan keberlepas dirian), yang sudah seharusnya kita tanamkan pada diri kita. 


Apresiasi sebuah karya seperlunya, jangan jadikan tokohnya idola.


Saya pribadi sebenarnya sangat suka musik. Dari kecil Ayah saya senang mengkoleksi musik klasik, sampai pada masa saya mengenal hadits ini: 


“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, khamr, dan alat musik." [HR. Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas].


Luar biasa, larangannya disejajarkan dengan zina dan khamr. Memang larangan ini pendapat jumhur ulama, sebagian ulama ada yang membolehkan. Tapi dengan sangat-sangat berat hati saya berusaha meninggalkan, karena teringat perkataan Ibnu al Qayyim al-Jauziyah rahimahullaah:

"Tak akan berpadu dalam hati seorang hamba CINTA AL-QUR'AN dan CINTA MUSIK, Kecuali yang satu akan singkirkan yang lain". 


Al Qur'an dan musik bagaikan air dan minyak, keduanya tak akan pernah bisa bersatu di dalam hati seorang hamba. Jika anda sangat mencintai musik, cobalah menghafal qur'an. Mustahil mampu menghafal qur'an jika kita mencintai musik. Pada akhirnya kita harus memilih satu di antara keduanya.

Akhlak Mulia Level Tertinggi

 ┏🍁🍓●●●━━━━━┓

     *F A E D A H  P A G I*

┗━━━━━●●●🍓🍁┛


*🍃Akhlak Mulia Level Tertinggi🍃⁣*

Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, ⁣

( وحسن الخلق ) أي مع الخلق ، وأدناه ترك أذاهم وأعلاه الإحسان إلى من أساء إليه منهم ⁣

_"Berakhlak mulia kepada sesama itu level terendahnya adalah tidak mengganggu dan menyakiti orang lain. Sedangkan akhlak mulia level paling tinggi adalah berbuat baik kepada orang yang menyakiti"⁣_

Akhlak mulia kepada sesama manusia itu ada tiga level.⁣

❄️ *Level terendah * adalah cukup dengan menjadi orang yang tidak usil, tidak mengganggu dan tidak berulah dengan ulah yang menyakiti atau membuat tidak nyaman orang lain baik dengan kata-kata ataupun perbuatan. ⁣

⭐ *Level tengah* adalah berbuat baik kepada orang yang berbuat baik kepada kita. ⁣

Banyak orang bisa sampai level ini. ⁣

🏆 *Level tertinggi* adalah berbuat baik kepada orang yang menyakiti kita semisal senyum manis yang tulus kepada orang yang suka buang muka kepada kita dan bersedekah kepada orang yang hobi memfitnah. ⁣

Hanya manusia pilihan yang bisa sampai level ini. ⁣

Itulah orang yang berakhlak mulia ikhlas lillahi ta'ala. ⁣

🌹 Orang tersebut berakhlak mulia bukan karena mengharapkan balasan dunia berupa sikap baik orang kepada dirinya. Dia berkeyakinan bahwa akhlak mulia itu bukan jual beli namun semata berharap pahala di akherat nanti. ⁣

*Repost by admin* 📌

⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Panduan Dalam Memilih Teman

 🌼 Panduan dalam memilih teman 🌼


1. *Berakidah Lurus* Ini menjadi syarat mutlak dalam memilih teman. Dia harus beragama Islam dan berakidah Ahlus sunnah wa -jamâ’ah. Bukankah kita semua tahu kisah kematian Abu Thalib, paman Rasulullah? Ya, dalam keadaan terbaring dan menghadapi detik-detik kematian, ada tiga orang yang menyertainya. Mereka adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah, dua orang terakhir ini adalah tokoh kaum kafir Quraisy. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak pamannya dengan berseru, “Paman! Katakanlah lâ ilâha illallâh! Satu kalimat yang akan ku jadikan bahan pembelaan bagimu di hadapan Allah.” Dua tokoh kafir itu menimpali, “Abu Thalib! Apakah kamu membenci agama Abdul-Muththalib?” Tanpa henti, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “menawarkan” kalimat itu dan sebaliknya mereka berdua juga terus melancarkan pengaruh. Sampai akhirnya Abu Thalib masih enggan mengucapkan lâ ilâha illallâh dan tetap memilih agama Abdul-Muththalib.


 Ia pun mati dalam kekufuran. Baca Juga  Hukum Membuka Aurat Bagi Seorang Perempuan Terhadap Perempuan Lainnya Cobalah lihat buruknya pengaruh orang-orang yang ada di sekitarnya! Padahal Abu Thalib sudah membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hatinya. 


2. *Bermanhaj Lurus*

 Ini juga menjadi sifat mutlak yang kedua. Oleh karena itu, Islam melarang berteman dengan ahlul-bid’ah dan ahlul-hawa’. Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Janganlah kalian duduk-duduk bersama dengan ahlulhawa! Sesungguhnya duduk-duduk dengan mereka menimbulkan penyakit dalam hati (yaitu bid’ah ).”


3. *Taat Beribadah Dan Menjauhi Perbuatan Maksiat* 

Allah Azza wa Jalla berfirman:


 وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ 


Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang berdoa kepada Allah, pada waktu pagi dan petang, (yang mereka itu) menginginkan wajah-Nya [al-Kahfi/18: 28] Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsîr rahimahullah menyatakan, “Duduklah bersama orang-orang yang mengingat Allâh, yang ber-tahlîl (mengucapkan lâ ilâha illallâh), memuji, ber-tasbiih (mengucapkan subhaanallah), bertakbir (mengucapkan Allâhu akbar) dan memohon pada-Nya di waktu pagi dan petang di antara hamba-hamba Allâh, baik mereka itu orang-orang miskin atau orang-orang kaya, baik mereka itu orang-orang kuat maupun orang-orang yang lemah.”


 4. *Berakhlak Terpuji Dan Bertutur Kata Baik* Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا


Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling baik akhlaknya [9] Al-Ahnaf bin Qais rahimahullah berkata, “Kami dulu selalu mengikuti Qais bin ‘Ashim. Melalui dirinya, kami belajar kesabaran dan kemurahan hati sebagaimana kami belajar ilmu fikih.”[10] 


5. *Teman Yang Suka Menasehati Dalam Kebaikan* 

Teman yang baik tentu tidak senang jika kawannya sendiri terjatuh dalam perbuatan dosa. Jika Anda memiliki teman, tetapi tidak pernah menegur dan tidak memperdulikan diri Anda ketika melakukan kesalahan, maka perlu dipertanyakan landasan persahabatan yang mengikat mereka berdua. Ia bukan seorang teman? Salah satu ciri orang yang tidak rugi sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla pada surat al-‘Ashr, mereka saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 


Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri 


6. *Zuhud Terhadap Dunia Dan Tidak Berambisi Mengejar Kedudukan*

 Teman yang baik tentu tidak akan menyibukkan saudaranya dengan hal-hal yang bersifat keduniawian, seperti sibuk membicarakan model-model handphone, mobil mewah keluaran terbaru dan barang-barang konsumtif yang menjadi incaran kaum hedonis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersikaplah zuhud terhadap dunia, maka Allah akan mencintaimu. Dan bersikaplah tidak membutuhkan terhadap apa-apa yang dimiliki manusia, maka manusia akan mencintaimu.”


7. *Banyak Ilmu Atau Dapat Berbagi Ilmu Dengannya* 

Tidak salah lagi, berteman dengan orang-orang yang punya dan mengamalkan ilmu agama akan memberi pengaruh positif yang besar pada diri kita.


 8. *Berpakaian Yang Islami* 

Teman yang baik selalu memperhatikan pakaiannya, baik dari segi syariat, kebersihan dan kerapiannya. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata dalam kitab al-Hilyah, “Perhiasan yang tampak menunjukkan kecondongan hati. Orang-orang akan mengklasifikasikan dirimu hanya dengan melihat pakaianmu…Maka pakailah pakaian yang menghiasimu dan tidak menjelekkanmu, dan tidak menjadi bahan celaan dalam pembicaraan orang atau bahan ejekan orang-orang tukang cemooh.


9. *Berusaha Selalu Menjaga Kewibawaan Dan Kehormatan Dirinya Dari Hal-Hal Yang Tidak Layak Menurut Pandangan Masyarakat*  Teman yang baik selalu memelihara dirinya dari perkara-perkara tersebut, kendatipun merupakan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, bukan maksiat.


 Seandainya suatu daerah menganggap bahwa main bola sodok adalah permainan tercela (sebuah aib bagi orang yang ikut bermain), maka tidak sepantasnya bergaul dengan orang-orang yang suka bermain permainan itu. Betapa indah ucapan Imam Syâfi’i rahimahullah :


 لَوْ أَنَّ اْلمَاءَ اْلبَارِدَ يَثْلَمُ مِنْ مُرُوْءَتِيْ شَيْئًا مَا شَرِبْتُ اْلمَاءَ إلاَّ حَارًّا 


 Seandainya air yang dingin merusak kewibawaanku (kehormatanku), maka saya tidak akan minum air kecuali yang panas saja 


10. *Sosok Yang Tidak Banyak Bergurau Dan Meninggalkan Hal-Hal Yang Tak Bermanfaat*  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ 


Di antara ciri baiknya

 keislaman seseorang, dia meninggalkan hal-hal yang tak bermanfaat baginya 


Memang kelihatannya agak sulit mendapatkan teman ideal sesuai dengan pemaparan di atas. Akan tetapi, dengan idzin Allah Azza wa Jalla kemudian dengan usaha yang kuat serta doa kepada Allah, kita akan mendapatkan orang-orang seperti itu. 



Catatan Penting : 

Perlu menjadi catatan, melalui keterangan di atas yang menganjurkan mencari teman yang berlatar-belakang baik, bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang-orang di sekitar kita. Bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang kafir, ahlul-bid’ah, orang-orang fasik dan orang-orang berkarakter buruk lainnya. Akan tetapi, pergaulan dengan mereka mesti dilandasi keinginan dan niat untuk mendakwahi dan memperbaiki mereka.


Referensi: https://almanhaj.or.id/3480-teman-bergaul-cerminan-diri-anda.html

SALAH BESAR Bahwa Cadar Bukan Dari Syariat Islam

Bismillah. Umm ana mau bertanya. Kebetulan salah 1 friendlist ana ini dulunya bercadar, belakangan dibuka. Namun yg ana agak bingung, ada beberapa artikel yang dia sematkan seolah "lebih baik tidak bercadar" disertai dengan seperti ajakan yang seolah "yg penting dah hijab, cadar itu gaada anjurannya" begitu umm. Itu bagaimana yaa ? Ana agak garuk kepala gtu soalnya bru ini ana tau. Dan berikut ana kutip sedikit komennya


"KESIMPULAN: JILBAB ADALAH PAKAIAN TERBAIK WANITA MUSLIMAH. ADAPUN TAMBAHAN CADAR BUKANLAH BAGIAN SYARIAT ISLAM, TETAPI  HANYA ADAT ATAU KEBIASAAN YANG MUBAH DIPAKAI SELAMA TDK ADA MADHOROT YG DITIMBULKAN DALAM BERMUAMALAH SESAMA MANUSIA."

Ada beberapa koreksi yang ana baca dari pertanyaan anti : 


1. "Kata lebih baik tidak bercadar" , itu sepertinya bertolak belakang dengan ahlussunnah ,... Jika tidak ingin bercadar , sebaiknya diam , tidak membuat "kegaduhan" yang menyesatkan .. 


2. Jika dikatakan "yang penting sudah berhijab , cadar ga ada anjurannya '  , jangan jangan nanti malah akan ada hujah2 jahil lainnya , seperti " yang penting ❤️ hatinya ,  Ndak masalah dia Ndak pake jilba " , misalkan ... Perlu ga hal yang begitu didengarkan ? Talbis ( tipu daya / rayuan syaitan itu ) 


Kesimpulannya : 

( Ngikutin narasi anti )


SALAH BESAR bahwa cadar bukan dari syariat Islam , justru yang pertama kali menggunakannya adalah para Amirul mukminin , dimana mereka adalah wanita2 terpilih yang mendampingi para nabi .. 


Memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam , serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya / kebiasaan , seperti yang teman anti katakan 


Adapun hukum cadar , ada yang SUNNAH dan ada yang menghukumi WAJIB ( silahkan dipelajari pendapat 4 imam mahzab ) 


Well .. 

Dakwahi  teman anti yang seperti itu jika ANTI MAMPU , namun jika tidak bisa ,..sebaiknya JAUHI ( bergaul seperlunya saja ) karena : 


: الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ 


Ruh-ruh itu bagaikan pasukan yang berkumpul (berkelompok). (Oleh karena itu), jika mereka saling mengenal maka mereka akan bersatu, dan jika saling tidak mengenal maka akan berbeda (berpisah) [2]


 Memilih teman yang baik adalah sesuatu yang tak bisa dianggap remeh. Karena itu, Islam mengajarkan agar kita tak salah dalam memilihnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


 الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ 


Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman 


📌 Hati2 dengan syubhat 


Wallahu a'lam bisshowab

Bulan Dzul Qo’dah

 *Bulan Dzul Qo’dah*



*Asal Penamaan*


Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata:  _Dzul,_ yang artinya: Sesuatu yang memiliki dan  _Al Qo’dah,_ yang artinya tempat yang diduduki. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah, karena pada bulan ini, kebiasaan masyarakat arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al Qo’dah).


Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dengan  _waranah._ Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dengan nama:  _Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’)._


*Hadis Shahih Seputar Bulan Dzul Qa’dah*


1. Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


_“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.”_ 

(HR. Al Bukhari & Muslim)



2. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: 


_Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qo’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, …_

(HR. Al Bukhari)



*Masyarakat Jahiliyah dan Bulan Dzul Qo’dah*


Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan Dzul Qo’dah. Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qo’dah merupakan kesempatan untuk berdagang dan memamerkan syair-syair mereka. Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan suku dan golongan, sambil berdagang di sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tidak boleh saling mengganggu. (Khazanatul Adab, 2/272)


Ada beberapa pasar yang mereka gelar di bulan Dzul Qo’dah, diantaranya adalah pasar Ukkadz. Letak pasar ini 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar Ukkadz diadakan sejak hari pertama Dzul Qo’dah hingga hari kedua puluh. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Ukkadz) Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di tempat lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah selesai berdagang dan pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. (Al Aqdul Farid, 2/299)


***

muslimah.or.id


🖊️Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

Sabtu, 12 Juni 2021

Perbedaan Antara Maghfirah Dengan 'Afuw

 *Perbedaan Antara Maghfirah Dengan 'Afuw* 


 *Maghfirah* adalah hak Allah untuk mengampuni kita atas segala dosa-dosa kita (dosa kecil, karena dosa besar hanya diampuni dengan taubat -red), tetapi dosa-dosa tersebut akan tetap tercatat di dalam buku amalan kita selama di dunia.


 *Maghfirah* adalah ampunan Allah atas dosa-dosa kita, tetapi di Hari Pembalasan kelak, dosa-dosa tersebut tetap tertulis di dalam rapor kita. Allah akan menanyai kita tentang dosa-dosa tersebut, tetapi Allah tidak akan menghukum kita karenanya


' *Afuw* adalah hak Allah untuk mengampuni dosa-dosa kita, lalu menghapusnya dari buku catatan amal kita selama di dunia. Seolah-olah, kita tidak pernah melakukan dosa-dosa tersebut. 'Afuw adalah ampunan Allah atas dosa-dosa kita, yang lalu dosa-dosa tersebut akan dihapus secara total dari rapor kita, dan Allah tidak akan menanyai kita tentang dosa-dosa tersebut di Hari Pembalasan


Itulah kenapa Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kita untuk membaca doa berikut di bulan Ramadhan, terutama pada malam Laylatul Qadr :


*اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي*


*Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni*


(Ya Allah, Engkaulah Satu-satunya yang Maha Pengampun, dan Engkau suka memberi ampunan. Maka dari itu, ampunilah aku),

(HR Ahmad, Ibn Majah, dan Tirmidhi)


Jadi, pastikan kita senantiasa membaca doa tersebut sepanjang waktu, sebanyak mungkin. Jadikan ia sebagai dzikir harian kita. Bayangkan juga bahwa nanti ketika diri kita sedang berdiri di Hari Pembalasan, dimintai pertanggung jawaban atas segala amal perbuatan kita, dan kita tidak memiliki jaminan untuk memasuki Jannah-Nya. Tiba-tiba, kita mendapati bahwa kita memiliki bergunung-gunung Hasanat (pahala) di dalam rapor kita.


Tahukah kita dari mana pahala yang begitu banyak tadi datang?


Karena ketika di Dunia, kita terus-menerus mengucapkan, "SubhanAllah wa bihamdihi, SubhanAllah-al 'Azhiim."


Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda, "Dua kalimat yang ringan di lidah, tetapi berat timbangannya. Keduanya begitu disukai oleh Arrahman (Maha Pengasih) :


*سُبْحَانَ اللّهِ وَ بِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللّهِ الْعَظِيمِ*


SubhanAllahi wa biHamdihi, Subhan-Allahi-'l-`azhiim

(Mahasuci Allah, dengan segala pujian dan kesucian hanya teruntuk bagiNya, Yang Mahabesar)

(HR Bukhari, Muslim).


Bayangkan betapa banyak pula pahala yang akan dilipat gandakan jika kita membagikan ilmu ini, ilmu tentang keutamaan berzikir mengingat Allah. Betapa banyak yang akan mengucapkannya, dan kita akan mendapat aliran pahala dari mereka yang mengamalkannya setelah mengetahuinya dari kita.


"Siapa saja yang menunjuki orang lain pada kebaikan, baginya pahala yang sama dengan mereka yang melakukannya,"

(HR Muslim).



Wallahua'lam bish- shawaab

Kamis, 10 Juni 2021

Pesta Pernikahan Dalam Islam

 Walimatul Urus (Pesta Pernikahan)

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM 


Oleh 


Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 3. Walimah. Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3] • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4] • Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5] • Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ. يَعْنِى اَلدُّعَاءَ Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya)” [6] • Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7] Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8] • Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut: Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9] Baca Juga  Jangan Memukul Wajahnya. Janganlah Sekali-Kali Engkau Menjelekkan Isteri Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10] Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11] Atau dengan lafazh: اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12] Atau dengan lafazh: أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ “Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13] Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14] • Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan. Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya: 1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan. 2. Menghibur kedua mempelai. Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ “Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15] Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ “Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16] Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan: أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian Hormatilah kami, maka kami hormati kalian Seandainya bukan karena emas merah Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona Seandainya bukan gandum berwarna coklat Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْلِنُوا النِّكَاحَ “Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18] [Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006] _______ Footnote [1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah. Wallaahu a’lam. [2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa’i (VI/119-120), at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. [3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no. 1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi (VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim. [4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu. [5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah (no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. [6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad (II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu Hurairah. [7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42). [8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247). [9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434, 5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320). [10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu. [11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu. [12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2, 3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah orang lain ketika bertamu atau lainnya. [13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854), al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299) dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus Salam, th. 1423 H. [14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091), Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. [15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128), at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. [16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim (II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2267). [17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad (III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. [18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285 al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288), dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu.


Referensi: https://almanhaj.or.id

Senin, 07 Juni 2021

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan.



Hukum Asal Pakaian


Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)


Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan.


Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau


Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut.


Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu.

Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2]



Menu

Rumaysho.Com

Search for



 Home/Hukum Islam/Umum

Umum

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  Follow on TwitterSend an emailJuly 9, 201041 50,678 9 minutes read

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan.



Hukum Asal Pakaian


Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)


Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan.


Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau


Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut.


Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu.

Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2]

'ushfurTanaman ‘ushfur (english: Safflower)


tanaman za'faronTanaman za’faron (english: Safron)


Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur


Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini:


Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ».


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)


Dalam riwayat lainnya disebutkan,


حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ».


Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077)


Hadits ‘Ali bin Abi Tholib,


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ.


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078)


Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata,


كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)


Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337)


Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan,


وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا


“Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187)


Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.


Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan,


وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه


“Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.”


Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan,


إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي


“Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3]


Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4]


Pakaian yang Dicelup Za’faron


Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata,


نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101)


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5]


Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6]


Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning


Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah,


يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض


“Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7]


Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning?


Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas.


Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan,


اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً


“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8]


Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.


Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,


فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر


“Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9]


Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos?


Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.


Dalil yang melarang pakaian berwarna merah:


Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata,


نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838)


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,


نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ


“Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)


Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah:


Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata,


كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)


Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337)


Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,


كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.”[10]


Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos.


Ibnul Qayyim mengatakan,


كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا


“Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11]


Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.


Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria.


Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel www.rumaysho.com

Isteri Meminta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI MENINGGALKAN SHALAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut? Jawaban Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “


Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanah/60 : 10] 


Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. 


Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.



  Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. 


فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ ﴿٥﴾ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ ﴿٦﴾ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ


 “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail/92 : 5-7] 


Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.


 [Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Referensi: https://almanhaj.or.id/1011-isteri-meminta-talak-karena-suami-meninggalkan-shalat.html

Jumat, 04 Juni 2021

Wanita Bersafar Tanpa Mahrom

 •┈•••○○❁🌿❁○○•••┈•


*Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar-  (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahramnya?*



Syaikh Sholeh Al Fauzan  telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. 


Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”

Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]

Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. 


Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.


وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)


Wallahu waliyyut taufiq.

Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM

Sumber https://rumaysho.com/3154-wanita-bersafar-tanpa-mahram.html


        •┈•••○○❁🌿❁○○•••┈•


*✍🏻Reposted by  : Admin 🍀*

Hukum Titip Beli

 MENU

kuncikebaikan.com

Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Search for:

SEARCH …

HomeFiqhHUKUM TITIP BELI

HUKUM TITIP BELI

13/02/2020 Khoirul Anam

BELI

HUKUM TITIP BELI


Kemudahan dari jasa titip beli ini sangat terasa bagi pengguna jasa. Kemudahan merupakan salah satu maqshad dari syariat islam. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Muaz bin Jabal dan Abu Musa al Asyari Radhiyallahu anhuma yang beliau utus ke penduduk Yaman untuk mendakwahkan islam,


يسّرا ولا تعسّرا, وبشّرا ولا تنفّرا

“Berilah kemudahan dan jangan menyulitkan beri kabar gembira dan jangan beri kabar ketakutan” (HR. Bukhari dan Muslim).


Namun, bila dalam transaksi terdapat hal-hal yang diharamkan maka kemudahan tersebut berubah menjadi kesusahan di dunia dan akhirat.


Untuk kasus titip beli pertama, dimana seseorang yang akan bepergian dititipkan untuk membelikan suatu barang. Ada dua kemungkinan dalam cara pembayaran antara penitip dan yang dititip; bisa jadi penitip mengirimkan uang kepada orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang dan bisa jadi pentitip menyerahkan uang setelah orang yang dititipi membelikan barang dengan uang miliknya terlebih dahulu.


Bila uang yang digunakan oleh orang yang dititpi untuk membeli barang adalah uang penitip yang dikirim ke rekening orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang, maka dari tinjauan fikih muamalat akad ini adalah wakalah bil ujrah (mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan fee). Adapun jika kita melebihkan uang sebanyak Rp. 20.000,- adalah ujrah atau imbalan atas jasanya membelikan barang. Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut :


Firman Allah Ta’ala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan:

فابعثوا أحدكم بورقكم هذه الى المدينة فلينظر أيّها أزكى طعاما فليأتكم برزق منه

“maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut”. (Al-Kahfi: 19)


 


Ayat ini menjelaskan bahwa mereka (ashabul kahfi) yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Hal ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan. Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.


Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memberikan uang satu dinar kepada Urwah Radhiyallahu anhu agar ia membelikan seekor kambing untuk nabi. Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual ke pasar. Ia menawarnya dan membawa dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju rasulullah, ada seseorang yang menawar seekor kambingyang dibawa Urwah seharga satu dirham maka ia pun menjualnya. Sesampainya di hadapan Nabi shalallahu alaihi wa sallam , Urwah memberikan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam  satu dinar ditambah seekor kambing.

Dalam hadist ini memang tidak dijelaskan tentang upah untuk yang dititipi karena yang dititipi yaitu Urwah melakukannya sukarela tanpa imbalan. Jika dia meminta imbalan di awal hukumnya boleh. Ini hukum titip beli yang uangnya diterima oleh orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang.


Adapun jika yang dititipi membelikan barang terlebih dahulu menggunakan uangnya dengan syarat nantinya akan diganti oleh penitip, maka akadnya adalah qardh (dimana pihak yang dititipi meminjamkan uang kepada penitip untuk dibelikan barang titipan).


Pada dasarnya hukum akad qardh adalah mubah (boleh) selagi tidak ada riba pertambahan untuk pemberi pinjaman/utang. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam


ما من مسلم يق رض مسلم قرضا مرتين إلاكان كصدقة مرّة

“tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada saudaranya dua kali pinjaman melainkan dia telah bersedekah satu kali sebesar nominal pinjaman tersebut”. (HR. Ibnu Majah)


Namun, yang terjadi dalam transaksi titip beli bentuk yang pertama disana terdapat tambahan/keuntungan bagi pihak yang dititipi yang sekaligus sebagai pemberi pinjaman kepada penitip sebesar harga barang yang diepesan dengan tambahan Rp. 20.000,- per item  barang yang dititip belikan. Maka –wallahu ‘alam– titip beli dalam bentuk ini hukumnya riba dan haram. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan,


كلّ قرض جرّ منفعة فهو ربا

“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba“


Sekalipun, orang yang dititipi beralasan bahwa fee Rp. 20.000,- itu merupakan imbalan jasa mencari barang. Hukum haram ini berdasarkan larangan rasulullah menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual –beli jasa,


لا يحلّ سلف وبيع

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli” (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadist ini hasan shahih).


Ijarah adalah akad jual-beli jasa. Maka hikmah larangan hadist di atas karena pemberi jasa memang tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan tetapi sangat memungkinkan dia untuk mengambil keuntungan dari akad jasa (ijarah). Dan itu memang yang terjadi, dimana pihak yang dititipi meminta fee dari jasa membelikan barang selain penggantian harga ditambah ongkos kirim. Dan keuntungan dari akad pinjaman adalah riba.


Ibnu Rusyd berkata, Seseorang berkata, “belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelikanya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai”.


Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba)… menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna”


Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang kepada penjual kedua terlebih dahulu, karena pembel kedua mengatakan, “belikan untukku”. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya.


Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh ornag yang dititipi seperti ongkos transfortnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item  barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp. 20.000,- per item  sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”.


Solusi


Agar transaksi jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan dalam bentuk akad janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah diharamkan syariat.


Dengan konsekuensi orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan yang diridhoi kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi, sebagaimana oleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi membeli barang yang telah dipesankan.


Untuk kasus titip beli yang menggunakan jasa GO-JEK, dimana pengemudi ojek meminjamkan uang terlebih kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan yang kemudian pengemudi GO-JEK menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau makanan ditambah biaya transfort ojek dari tempay barang titipan dibeli menuju tempat pemesan.


Tinjauan fikih muamalat terhadap transaksi ini bahwa dalam transaksi ini terdapat 2 transaksi yang digabungkan menjadi satu, yaitu: transaksi qardh (pinjaman) dimana pengemud GO-JEK meminjamkan uang kepada pemesan yang akan dibayar nantinya oleh pemesan setelahbarang yang dipesan diterimanya dan akad kedua transakdi ijarah (sewa jasa) dimana pengemudi GO-JEK menyewakan jasanya untuk mengantarkan barang titipan kepada pemesan yang jasa ini nantinya akan dibayar oleh pemesan sesuai dengan tarif normal tanpa ada penambahan, maka keuntungan pihak GO-JEK dalam hal ini hanyalah biaya jasa mengantarkan makanan yang harganya normal tanpa mengambil keuntungan yang berlebih sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan oleh pengemudi GO-JEK kepada pemesanan.


Dalam hal ini terdapat larangan Nabi shalallahu alaihi wa sallam  menggabungkan akad pinjaman dengan jual-beli dan termasuk dalam hal ini jual-beli jasa sebagaimana terdapat pada hadist di atas. Selain itu, para ulama juga sepakat haramanya penggabungan akad pinjam dan jual beli.


Al Qarafi berkata, “umat islam telah sepakat bahwa boleh hukunya jual beli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karena ini merupakan celah untuk terjadinya riba”


Dari penjelasan di atas jelas bahwa penggabungan akad qardh dan ijarah diharamkan untuk menutup celah terjadinya riba dimana pemberi pinjaman sangat dimungkinkan mendapat keuntungan dari akad ijarah.


Akan tetapi bila dapat dipastikan bahwa pihak pengemudi GO-JEK sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa mengantarkan pesanan dari tempat barang dibeli menuju tempat pemesan terbukti dengan bahwa ongkos transfort pengiriman barang/makanan yang ditiitp beli sama dengan ongkos transfort pengiriman barang lain yang tidak dititip belikan.


Juga dijelaskan oleh para ulama tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdapat hajah kepentingan akan penggabungan akad tersebut. Kebutuhan akan transaksi layanan GO-JEK shopping dan GO-FOOD sangat terasa dibutuhkan di kota-kota besar yang sering terjadi kemacetan lalu-lintas dimana pemesan dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga.


Ibnu Qayyim berkata, “sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman yang lebih besar dibolehkan bila terdapat hajat”.


Dalil dari kaidah ini adalah dibolehkannya bai’ ‘Araya. Bai’ ‘Araya yaitu menukar kurma kering yang dapat ditakar dengan kurma segar yang msih berada di pohon. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Haitsamah :


انّ رسول الله نهى عن بيع التّمر باتّمر, ورخّص فى العريّة أن تبعا بخرصها, يأكلها أهلها رطبا

“Rasulullah melarang enjual kurma yang dipohon dengn kurma kering. Akan tetapi beliau memberi rukhsah (keringanan) dalam bentuk ‘Araya, yaitu: kurma kering ditukar dengan kurma dipohon dengan perkiraan untuk dimakan kurma dipohon oleh pembelinya yang miskin”. (HR. Bukhari).


Kesimpulan: hukum transaksi GO-FOOD dan Shopping dibolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi GO-FOOD dan Shopping tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.


Artikel di ambil dari :


Buku                : Harta Haram Muamalat Kontemporer


Penulis Buku   : Dr. Erwandi Tarmizi, MA