Hukum Menundukkan Kepala Sebagai Bentuk Hormat
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Fatwa Komisi Tetap Riset, Penelitian Ilmiah dan Fatwa)
Pertanyaan kedua dari fatwa no 6779. Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang muslim?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan baik kepada sesama muslim apalagi kepada orang kafir.
Hal dilarang karena dua pertimbangan :
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Fatwa Komisi Tetap Riset, Penelitian Ilmiah dan Fatwa)
Pertanyaan kedua dari fatwa no 6779. Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang muslim?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan baik kepada sesama muslim apalagi kepada orang kafir.
Hal dilarang karena dua pertimbangan :
- Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka
- Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’ sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah”
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab al Jami’
Catatan:
Fatwa di atas diletakkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq ad Duwaisy, penyusun fatwa-fatwa Lajnah Daimah di bawah judul bab Kitab al Jami’ dan tidak di bawah judul bab al Akidah.
Ada dua alasan yang disampaikan oleh para ulama yang duduk di Lajnah Daimah untuk melarang menundukkan kepala yang dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan.
.
.
🌐 Ustadzaris.com
📷 @ittiba.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar