Bukankah keuntungan dari pinjaman adalah riba ?
“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan atau adanya tambahan uang sekian persen dari pinjaman uang awal maka itu adalah RIBA. Ini adalah ucapan sahabat-sahabat Nabi seperti Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salam, Anas bin Malik, Fudhalah bin ‘Ubaid” (lihat Majmu’ Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah 29/334).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap hutang yang dipersyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (lihat al-Mughni VI/436)
“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan atau adanya tambahan uang sekian persen dari pinjaman uang awal maka itu adalah RIBA. Ini adalah ucapan sahabat-sahabat Nabi seperti Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salam, Anas bin Malik, Fudhalah bin ‘Ubaid” (lihat Majmu’ Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah 29/334).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap hutang yang dipersyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (lihat al-Mughni VI/436)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar