⁉ *Benarkah Cara Sujud Wanita Dalam Shalat Berbeda Dengan Lelaki?*
*Telegram:* http://t.me/Manhaj_salaf1
*Youtube:* http://youtube.com/ittibarasul1
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Ada anggapan bahwa wanita saat sujud dalam shalatnya disunnahkan menempelkan pahanya keperutnya agar bisa lebih menutup aurat, tidak sebagaimana laki-laki. *Apakah ini benar?*
Dalil yang sering dijadikan alasan mereka yang berpendapat demikian adalah dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إذَا جلَستِ المرأةُ في الصَّلاةِ وَضعَت فَخِذَها على فخذِها الأخرى ، وإذا سجَدَتْ ألصَقت بطنَها في فخِذِها كأستَرِ ما يَكونُ لَها ، فإنَّ اللَّهَ ينظرُ إليها ويقولُ: يا ملائِكتي أشهِدُكم أنِّي قد غفرتُ لَها
“Jika seorang wanita duduk dalam shalatnya hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain. Dan jika ia bersujud, maka tempelkanlah perutnya ke pahanya yang dengan demikian menjadi lebih tertutup (auratnya). Karena sesungguhnya Allah -Ta’ala- melihatnya dan berfirman: “ Wahai para malaikat-Ku, persaksikanlah oleh kalian bahwa Aku telah mengampuninya”. [HR. Baihaqi no.3324, Ibnu ’Adi dalam Al Kaamil fi ad Dhu’afa II:214 dan ini adalah redaksi beliau, Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahaani I:200]
*Sorotan Utama Salah Satu Mata Rantai Hadits Ini*
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Muthhi’ Al Balkhi (أبو مطيع البلخي). Beliau bermadzhab Hanafi dan bahkan tokoh besar Madzhab Hanafi.
*Beberapa Perkataan Para Ahli Hadits Yang Mencela Tentang Abu Muthi’ Ini*
Abu Haatim Ar Razi rahimahullah menyebutnya: “Dia ini murji'ah pendusta“.
Berkata Ibnu Sa’ad rahimahullah: “Dia seorang murji'ah dan dia seorang yang lemah haditsnya di sisi mereka (para ahli hadits)“.
Berkata Al Jauzaqani rahimahullah: “Adalah dia seorang gembong murji'ah yang suka memalsukan hadits dan membenci sunnah". (Diringkas dari Kitab Liisaanul Miizaan, karya Al Hafizh rahimahullah II:334-336, no. urut rawi: 1369).
*Perkataan Para Kritikus Hadits Yang Melemahkan Hadits Ini*
Kata Ibnu ‘Adi rahimahullah: “Dalam sanadnya terdapat ‘Abu Muthi yang telah begitu jelas kelemahannya pada hadits-haditsnya". (Lihat As Sunanul Kubra II:223).
Kata Baihaqi rahimahullah: “Lemah tak bisa dijadikan argumentasi yang seperti ini". (As Sunanul Kubra II:223).
Kata Ibnu Al Qaysirani rahimahullah: “Lemah“. (Dzakhiiratul Huffaazh I:303).
Perlu kami sampaikan pula, ada beberapa hadits lainnya yang seperti hadits di atas, tetapi tak ada satupun yang sah berdasarkan penjelasan para kritikus hadits yang handal.
Dengan demikian, maka tetaplah tata cara shalat wanita sama seperti laki-laki selagi tak ada dalil shahih yang mengkhususkannya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits shahih berikut:
صلُّوا كما رأيتُموني أصلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat“. [HSR. Bukhari no.6008, Muslim no.674, dan lain-lain]
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنما النساءُ شقائقُ الرجالُ
"Sesungguhnya para wanita itu serupa dengan laki-laki". [HR. Abu Dawud no.236, Turmudzi no.113, Ahmad VI:256 dengan sedikit perbedaan redaksi. Kata As Suyuthi rahimahullah dalam Jaami’us Shaghir 2545: “Shahih“, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami 2333: “Shahih“]
*Perkataan Para Ulama Yang Menetapkan Seluruh Tata Cara Shalat Laki-Laki Dan Wanita Itu Sama*
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
كَانَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ تَجْلِسُ فِي صَلَاتِهَا جِلْسَةَ الرَّجُلِ ، وَكَانَتْ فَقِيهَةً .
“Adalah Ummu Darda’ rahimahullah saat duduk dalam shalatnya ia melakukan hal yang sama dengan cara duduknya lelaki, dan beliau adalah wanita yang ahli fikih”. [HSR. Bukhari no.728. Al Albani rahimahullah dalam Kitabnya Shifat Shalat hal.189 mengatakannya: “Shahih“]
```Keterangan,``` Ummu Darda’ rahimahullah yang disebut pada atsar di atas adalah istri mudanya Shahabat Abu Darda' radhiallahu ‘anhu. Abu Darda memiliki dua istri yang sama-sama bernama Ummu Darda'. Istri tuanya seorang Shahabat perempuan, sementara istri mudanya yang terdapat dalam riwayat di atas adalah seorang tabi’in perempuan. Demikian kata Al Hafizh rahimahullah dalam Fathul Baari II:306.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:
كل ما تقدم من صفة صلاته صلى الله عليه وسلم يستوي فيه الرجال والنساء ، ولم يرد في السنة ما يقتضي استثناء النساء من بعض ذلك ، بل إن عموم قوله صلى الله عليه وسلم "صلوا كما رأيتموني أصلي
“Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- *disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita* dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallah 'alaihi wa sallam: _*“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”.*_ (Shifat Shalat Nab hal.189).
Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
أن المرأة تصنع كما يصنع الرجال في كل شيء فترفع وتجافي ، وتمد الظهر في حال الركوع ، وترفع بطنها عن الفخذين ، والفخذين عن الساقين في حال السجود ...
“Bahwa *seorang wanita melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan,* baik dalam hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud". (Syarhul Mumti’ III:303-304).
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/03/benarkah-cara-sujud-wanita-dalam-shalat-berbeda-dengan-lelaki.html
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
*Telegram:* http://t.me/Manhaj_salaf1
*Youtube:* http://youtube.com/ittibarasul1
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Ada anggapan bahwa wanita saat sujud dalam shalatnya disunnahkan menempelkan pahanya keperutnya agar bisa lebih menutup aurat, tidak sebagaimana laki-laki. *Apakah ini benar?*
Dalil yang sering dijadikan alasan mereka yang berpendapat demikian adalah dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إذَا جلَستِ المرأةُ في الصَّلاةِ وَضعَت فَخِذَها على فخذِها الأخرى ، وإذا سجَدَتْ ألصَقت بطنَها في فخِذِها كأستَرِ ما يَكونُ لَها ، فإنَّ اللَّهَ ينظرُ إليها ويقولُ: يا ملائِكتي أشهِدُكم أنِّي قد غفرتُ لَها
“Jika seorang wanita duduk dalam shalatnya hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain. Dan jika ia bersujud, maka tempelkanlah perutnya ke pahanya yang dengan demikian menjadi lebih tertutup (auratnya). Karena sesungguhnya Allah -Ta’ala- melihatnya dan berfirman: “ Wahai para malaikat-Ku, persaksikanlah oleh kalian bahwa Aku telah mengampuninya”. [HR. Baihaqi no.3324, Ibnu ’Adi dalam Al Kaamil fi ad Dhu’afa II:214 dan ini adalah redaksi beliau, Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahaani I:200]
*Sorotan Utama Salah Satu Mata Rantai Hadits Ini*
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Muthhi’ Al Balkhi (أبو مطيع البلخي). Beliau bermadzhab Hanafi dan bahkan tokoh besar Madzhab Hanafi.
*Beberapa Perkataan Para Ahli Hadits Yang Mencela Tentang Abu Muthi’ Ini*
Abu Haatim Ar Razi rahimahullah menyebutnya: “Dia ini murji'ah pendusta“.
Berkata Ibnu Sa’ad rahimahullah: “Dia seorang murji'ah dan dia seorang yang lemah haditsnya di sisi mereka (para ahli hadits)“.
Berkata Al Jauzaqani rahimahullah: “Adalah dia seorang gembong murji'ah yang suka memalsukan hadits dan membenci sunnah". (Diringkas dari Kitab Liisaanul Miizaan, karya Al Hafizh rahimahullah II:334-336, no. urut rawi: 1369).
*Perkataan Para Kritikus Hadits Yang Melemahkan Hadits Ini*
Kata Ibnu ‘Adi rahimahullah: “Dalam sanadnya terdapat ‘Abu Muthi yang telah begitu jelas kelemahannya pada hadits-haditsnya". (Lihat As Sunanul Kubra II:223).
Kata Baihaqi rahimahullah: “Lemah tak bisa dijadikan argumentasi yang seperti ini". (As Sunanul Kubra II:223).
Kata Ibnu Al Qaysirani rahimahullah: “Lemah“. (Dzakhiiratul Huffaazh I:303).
Perlu kami sampaikan pula, ada beberapa hadits lainnya yang seperti hadits di atas, tetapi tak ada satupun yang sah berdasarkan penjelasan para kritikus hadits yang handal.
Dengan demikian, maka tetaplah tata cara shalat wanita sama seperti laki-laki selagi tak ada dalil shahih yang mengkhususkannya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits shahih berikut:
صلُّوا كما رأيتُموني أصلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat“. [HSR. Bukhari no.6008, Muslim no.674, dan lain-lain]
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنما النساءُ شقائقُ الرجالُ
"Sesungguhnya para wanita itu serupa dengan laki-laki". [HR. Abu Dawud no.236, Turmudzi no.113, Ahmad VI:256 dengan sedikit perbedaan redaksi. Kata As Suyuthi rahimahullah dalam Jaami’us Shaghir 2545: “Shahih“, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami 2333: “Shahih“]
*Perkataan Para Ulama Yang Menetapkan Seluruh Tata Cara Shalat Laki-Laki Dan Wanita Itu Sama*
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
كَانَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ تَجْلِسُ فِي صَلَاتِهَا جِلْسَةَ الرَّجُلِ ، وَكَانَتْ فَقِيهَةً .
“Adalah Ummu Darda’ rahimahullah saat duduk dalam shalatnya ia melakukan hal yang sama dengan cara duduknya lelaki, dan beliau adalah wanita yang ahli fikih”. [HSR. Bukhari no.728. Al Albani rahimahullah dalam Kitabnya Shifat Shalat hal.189 mengatakannya: “Shahih“]
```Keterangan,``` Ummu Darda’ rahimahullah yang disebut pada atsar di atas adalah istri mudanya Shahabat Abu Darda' radhiallahu ‘anhu. Abu Darda memiliki dua istri yang sama-sama bernama Ummu Darda'. Istri tuanya seorang Shahabat perempuan, sementara istri mudanya yang terdapat dalam riwayat di atas adalah seorang tabi’in perempuan. Demikian kata Al Hafizh rahimahullah dalam Fathul Baari II:306.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:
كل ما تقدم من صفة صلاته صلى الله عليه وسلم يستوي فيه الرجال والنساء ، ولم يرد في السنة ما يقتضي استثناء النساء من بعض ذلك ، بل إن عموم قوله صلى الله عليه وسلم "صلوا كما رأيتموني أصلي
“Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- *disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita* dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallah 'alaihi wa sallam: _*“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”.*_ (Shifat Shalat Nab hal.189).
Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
أن المرأة تصنع كما يصنع الرجال في كل شيء فترفع وتجافي ، وتمد الظهر في حال الركوع ، وترفع بطنها عن الفخذين ، والفخذين عن الساقين في حال السجود ...
“Bahwa *seorang wanita melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan,* baik dalam hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud". (Syarhul Mumti’ III:303-304).
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/03/benarkah-cara-sujud-wanita-dalam-shalat-berbeda-dengan-lelaki.html
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar