# Flek Darah pada Wanita (Syariat dan Medis)
Ulama membahas flek berdasarkan tiga waktu keluarnya:
1.Flek yang keluar sebelum haid
Dirinci:
a)Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid
b)Jika diluar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid
2.Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)
Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid
3.Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi)
Ini bukan terhitung darah haid
Berikut pembahasannya :
1.Flek yang keluar sebelum haid
Perlu diketahui flek sebelum haid bisa jadi darah awal-awal haid (tetes awal-awal) dan bisa juga bukan darah haid tetapi ada gangguan kesehatan yang lain semisal sisa perdarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sehingga sebagian ulama menjelaskan flek BUKAN darah haid secara mutlak, Al-Mawardi menukil perkataan syaikh Taqiyuddin,
“Flek bukanlah darah haid secara mutlak.”[2]
Selengkapnya :
https://muslimafiyah.com/flek-darah-pada-wanita-syariat-dan-medis.html
Penyusun : dr. Raehanul Bahraen
Ulama membahas flek berdasarkan tiga waktu keluarnya:
1.Flek yang keluar sebelum haid
Dirinci:
a)Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid
b)Jika diluar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid
2.Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)
Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid
3.Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi)
Ini bukan terhitung darah haid
Berikut pembahasannya :
1.Flek yang keluar sebelum haid
Perlu diketahui flek sebelum haid bisa jadi darah awal-awal haid (tetes awal-awal) dan bisa juga bukan darah haid tetapi ada gangguan kesehatan yang lain semisal sisa perdarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sehingga sebagian ulama menjelaskan flek BUKAN darah haid secara mutlak, Al-Mawardi menukil perkataan syaikh Taqiyuddin,
“Flek bukanlah darah haid secara mutlak.”[2]
Selengkapnya :
https://muslimafiyah.com/flek-darah-pada-wanita-syariat-dan-medis.html
Penyusun : dr. Raehanul Bahraen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar