Ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِداً وَ طَهُوْرًا
"Bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan suci."
Namun ada pengecualian dari itu, yakni apa yang diharamkan shalat di dalamnya berdasarkan nash. Shalat mengarah ke kamar mandi bukanlah termasuk yang diharamkan oleh nash, apabila ada tembok antara Anda dan kamar mandi maka ini tidak berpengaruh. Namun bila tembok tersebut adalah tembok kamar mandi (langsung menghadap ke kamar mandi dengan melaksanakan shalat ke arah tembok kamar mandi.pent) maka sebagian Ulama' memakruhkan shalat ke arahnya, mereka berpendapat bahwa tidak selayaknya seseorang melaksanakan shalat ke kamar mandi. Oleh kerena itu selayaknya seseorang mencari tempat lain untuk shalat. Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 12/380
Tidak ada komentar:
Posting Komentar