Home Umum Hukum Menonton Televisi
HUKUM ISLAMUMUM
Hukum Menonton Televisi
By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 8377 24
Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali:
Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan).
Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya.
Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas).
Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim.
Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus.
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/706-hukum-menonton-televisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar