Sabtu, 19 Desember 2020

Bagaimana Hukum Membantu Agar Lolos Prakerja??

 QnA Belajar Sunnah Islam


Q : Assalamualaikum ummah ana ada titipan pertanyaan..

Kan beberapa bulan lalu pemerintah meluncur kan bantuan berupa kartu "prakerja" yang bisa di akses oleh seluruh warga dngan syarat tertentu untuk lolos, nah karena proses nya smua melalu online, 

Jadi si A meminta bantuan kepada si B untuk di daftar kan agar dapat menerima bantuan tsb, nah si B ini akhirnya membuka jasa (membantu mendaftar kan hingga lolos) bantuan cair, tapi dengan syarat hasil dari bantuan di potong 10%.

Itu  hukum nya bagaimana ya?


A : Wa'alaikum Salaam 

Afwan .. Umm ...ini bisa jadi hukumnya abu2 ( syubhat ) 


Karena kalau dari awal , ada perjanjian biaya jasa ( diluar uang bantuan ) , maka ini syubhat , bisa boleh bisa tidak ,.. 


Tapi kalau uang jasa dipotong dari uang bantuan , dikhawatirkan ini tidak boleh ,.. 


Juga dilihat kasusnya , apakah yang meminta bantuan itu , benar2 memiliki hak untuk mendapatkan ? ( Dikarenakan mungkin ybs males ngurus karena ribet , dan gatek ) , jika ya , maka bisa jadi boleh meminta bantuan , namun jika tidak termasuk penerima , Maka ini tidak boleh .. 


Maka daripada terjatuh dalam syubhat , sebaiknya ditinggalkan saja ,.

  

Bagi orang yang benar2 beriman , jika memang sudah ditakdirkan rejekinya , maka pasti akan sampai , bagaimana pun jalannya ,.. begitu pula sebaliknya ,.. 

Tugas kita hanya berikhtiar dengan SEBAIK2 IKHTIAR


Wallahu a'lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar