QnA Belajar Sunnah Islam
Q : Assalamu'alaikum... Umm mau tanya,,, Apakah hukumnya COD(online) dengan tambahan ongkos kirim? Lalu bagaimana hukumnya COD yang dimana ongkos kirimnya di tanggung penjual lalu di ganti oleh pembeli ketika barang sudah tiba??
A : Wa'alaikum Salaam
Ini terjadi perselisihan di kalangan ulama ,.. ..
Adapun ongkos kurir itu adalah peristiwa ikutan ( kejadian yang bersebab ) dari muamalah yang dilakuak. Oleh kedua belah pihak ,.. sehingga ongkir tsb bisa dikatakan diluar hukum jual beli oleh keduanya ...
Adapun ongkir mau siapa dulu yang menalangi , tergantung kesepakatan bersama , in syaa Allah, boleh .. selama telah disepakati biayanya , sebelum dilakukan transaksi pengiriman
Biasanya ongkir ditanggung pembeli , setelah barang tersebut disampaikan ...
Wallahu a'lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar