QnA Belajar Sunnah Islam
Q : Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh .. Umm , ana mau bertanya apakah boleh zakat penghasilan dan zakat harta disalurkannya dengan cara dibagi2 ke beberapa tempat bukan hanya ke satu tempat saja.syukron wa jazaakillahu khairan.
A : Wa'alaikum Salaam ..
Tidak ada dalam Islam zakat penghasilan .. ( kecuali zakat hasil perkebunan / pertanian / peternakan )
Adapun zakat harta , JIKA SUDAH MENCAPAI NISAB DAN HAUL , maka silahkan dilakukan , biasanya bersamaan dengan zakat fitrah ...
Wallahu a'lam bisshowab
Wa'alaikum Salaam ..
Tidak ada dalam Islam zakat penghasilan .. ( kecuali zakat hasil perkebunan / pertanian / peternakan )
Adapun zakat harta , JIKA SUDAH MENCAPAI NISAB DAN HAUL , maka silahkan dilakukan , biasanya bersamaan dengan zakat fitrah ...
Wallahu a'lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar