Jumat, 18 Desember 2020

Pembagian Harta Warisan

 QnA Belajar Sunnah Islam


Q : Assalamu'alaikum,,,

Ijin bertanya umm dan mhn pencerahannya..orangtya sudah tidak tiada,meninggalkan sebuah rumah dengan 5orang anak,4 perempuan(1 non muslim)1anak laki(anak ke 4).karena rumah sudah banyak yang bocor tanpa persetujuan ke 4 sodara perempuannya anak laki ini membongkar habis bangunan dan membangun ulang,setelah selesai dia meminta biaya penggantian,karena sodara perempuannya belum ada yang bisa menggantinya akhirnya anak laki berencana untuk mengambil alih kepemilikan rumah tersebut dengan cara membelinya lahan nya tanpa bangunan karena sudah d ratakannya _pertanyaannya_...bagaimana cara menyingkapinya agar tidak ada perdebatan..apa boleh diterima uang tersebut ntah untuk modal usaha ato d sedekahkan atas nama orangtua,ada juga yang bilang tidak boleh d trima untuk sedekah sekalipun karena mau sedekah kok nunggu warisan.mohon pencerahannya..syukron


A : Wa'alaikum Salaam... Agama orangtua apa ?  Agama anak laki2 apa ?


Q : Orangtua muslim. Anak laki muslim


A : Jadi murni rumah itu jatuh ke anak laki2 sebagai peninggalan warisan ,.. Adapun anak perempuan tidak mendapatkan warisan ... Dan kepengurusan mengenai ahli waris ( surat2 ) silahkan ke pengadilan agama. Anak2 peremouan tidak mendapatkan hak karena murtad ( keluar dari Islam ? Kecuali sedikit harta keridhoan dari anak laki2


Q : Hanya 1 anak perempuan yang non muslim


A : Jadi kalau rumah itu mau diapa2kan oleh anak laki2 , anak perempuan tidak memiliki hak untuk mengatur , begitupula. Masalah urunan pembangunan ( anak peremouan tidak wajib iuran ). Berarti yang dapet warisan 1 laki2 , 3 perempuan ? Berarti hitungannya , seluruh warisan dibagi lima ..  Lalu anak laki2 mendapat 2/5 , sedangkan 1/5 nya ( masing2 ). Namun untuk jelasnya silahkan ke kantor pengadilan agama setempat. Warisan dibagi setelah seluruh hutang mayit dibayarkan.


Wallahu a'lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar