Minggu, 27 Desember 2020

Riba Itu Dilaknat

 Ada pertanyaan demikian yang sampai pada RumayshoCom, “Di tempat kami Kabupaten Kerinci, Jambi. Banyak PNS yang pinjam uang BANK (riba) untuk mendaftar ongkos naik haji. Mohon penjelasan hukumnya secara ilmiyyah yg shahih. Jazakumullohu khoiron.”


 


Riba itu Dilaknat

 


Yang jelas orang yang meminjam uang dengan cara riba terkena laknat atau kutukan.


Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).


Berarti berhajinya jadinya diawali dengan melakukan yang haram dan menggunakan harta haram.


 


Berhaji dengan Harta Haram

 


Syaikh Shalih Munajjid mengatakan, “Hajinya sah. Ia sudah menunaikan haji yang wajib. Namun hajinya tidak disebut mabrur. Pahala hajinya juga berkurang dengan sangat-sangat kurang.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 48986)


Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7: 62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama.


Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17: 131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, namun tetap diharamkan. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin do’anya bisa terkabul.


 


Dana Talangan Haji

 


Renungkan sendiri pula mengenai dana talangan haji. Apakah termasuk riba atau bukan?


Ibnul Mundzir sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan tentang kaedah riba, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang menyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”


 


Padahal …

 


1- Haji mabrur adalah jihad yang paling afhdal

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,


يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »


“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 1520)


 


2- Haji mabrur balasannya adalah surga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ


“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari, no. 1773; Muslim, no. 1349). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 119)


Ingin sekedar berhaji, demi cari sahnya? Ataukah ingin haji mabrur yang balasannya surga?


 


Kalau Tidak Mampu

 


Kalau tidak mampu dengan harta halal, tentu belum dikenakan wajib haji. Karena dalam ayat disebutkan,


وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).


Kata Ibnu ‘Abbas sebagaimana dinukil dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud mampu di sini adalah punya kemampuan dari sisi zad (bekal) dan al-ba’ir (hewan tunggangan atau kendaraan).


Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa siapa saja yang memiliki 300 dirham, berarti ia telah mampu menempuh perjalanan untuk berhaji.


Dan tak mungkin 300 dirham yang dimaksud Ibnu ‘Abbas ini adalah dari haram riba, dari pinjaman bank atau dari harta haram secara umum.


Jadi kalau belum punya harta yang halal untuk berhaji, tunggulah sampai memilikinya. Lihat nasihat Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 34517.


Wallahu waliyyut taufiq. Semoga menjadi renungan.



Disusun di malam Jum’at, 30 Dzulqa’dah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, DIY


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.




🔍 Tarawih 4 Rakaat Satu Salam, Istri Nabi Yang Durhaka, Kewajiban Seorang Istri Menurut Al Quran, Akun Resmi Line Islam, Do A Terbebas Dari Hutang, Surat Al Fatihah Artinya, Doa Untuk Orang Yang Sakit


TAGSHAJIHARTA HARAMPANDUAN HAJIRIBA


Artikel sebelumnya

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji

Artikel selanjutnya

Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak Diterima


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

http://www.rumaysho.com

Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.

    

Artikel terkaitMORE FROM AUTHOR

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?

Muamalah

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

hukum jual beli organ tubuh

Muamalah

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

daging_haram_rumaysho

Muamalah

Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

4 COMMENTS

Hery March 9, 2017 At 10:32

ustadz, bagaimana dengan produk bank (syariah/konvensional) untuk tabungan haji? apakah boleh kita manfaatkan?


Balas

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc July 22, 2017 At 08:59

Kalau nabung masih boleh. Namun kalau itu bukan syarat naik haji, baiknya tidak. Kecuali kalau sudah terlanjur.


zhoni andre September 5, 2016 At 08:24

terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat


oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com

termksih


Balas

Muhammad Abduh Tuasikal September 5, 2016 At 13:57

barakallahu fiikum.


Muhammad Abduh Tuasikal

▪ From Seven Edge SAMSUNG

——– Original message ——–From: Disqus Date: 05/09/2016 08:24 (GMT+07:00) To: rumaysho@gmail.com Subject: Re: Comment on Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji

“terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaat


oh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih”


Settings


A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


This comment


is awaiting moderator approval.


zhoni andre


terimakasih ya atas informasinya, sangat bermanfaatoh ia klau butuh tmpat jasa haji/umroh kunjungi kami di birotravelhajiumroh.com termksih


9:24 p.m., Sunday Sept. 4


|


Other comments by zhoni andre


Moderate this comment by email


Email address:


jhoniandrean74@gmail.com


|

IP address: 180.254.95.72


Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,

or moderate from the Disqus moderation panel.


You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.


You can unsubscribe

from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

by replying to this email with “unsubscribe”

or reduce the rate with which these emails are sent by

adjusting your notification settings.


Tinggalkan Balasan

Komentar:

Nama:*

Email:*

Website:

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.


3,529,140FansLike

92,141FollowersFollow

84,300SubscribersSubscribe







ARTIKEL TERBARU 

Apa saja kandungan penting dari surat Al-Kahfi?

24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi

Tafsir Al Qur'an December 18, 2020

“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis)

Teladan December 15, 2020

Bila ada yang mengkhianati kita, bagaimanakah kita membalasnya?

Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?

Akhlaq December 13, 2020

KOMENTAR TERAKHIR 

Russel Riffe on Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Ozi on Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Endik on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Arifin Nur Prabowo on 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini


Ruqoyyah

 

Bekas Budak dan Pembantu Nabi Muhammad

Tanggung Jawab Pendidikan Fisik pada Anak

Istri dan Hamba Sahaya Milik Nabi Muhammad

Jangan Sampai Anak Kita Meninggalkan Shalat

Remaja Islam

 

Bagaimana Islam Memandang Orang yang Ingin Hidup Membujang Saja?

Anjuran Menikah untuk Para Jomblo yang Mampu

Darush Sholihin

 

Evaluasi 04 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho

Evaluasi Akhir Sekolah Online untuk Anak Belajar Sirah Nabi (Dapatkan Sertifikat)

Evaluasi 03 Sekolah Fikih Muamalat Rumaysho

Ebook Gratis 

Buku Gratis: Jawaban Cerdas, Di Manakah Allah

Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - August 21, 2020

Buku Gratis: Fikih Bulan Syawal

Ebook Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - June 7, 2020

Buku Gratis: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona

Amalan Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - May 2, 2020

About Me

© Rumaysho

Simpan ke PDF


Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:

https://rumaysho.com/14258-pinjam-bank-dan-dana-talangan-haji.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar