Janin yang gugur sebelum usia 4 bulan tidak disebut Walad. Disebut Walad jika janin telah memasuki usia 4 bulan, setelah ditiupkan ruh kepadanya. Dimandikan dan disholatkan, dan janin tersebut sudah bisa disebut anak yang bisa diharapkan Syafa’atnya. Adapun sebelum usia itu, maka janin belum bisa disebut manusia, belum bisa disebut mayat dan tidak dikatakan anak. Tidak juga dimandikan, disholatkan. Meski janin gugur itu telah berwujud daging yang ada wujud jantungnya..
(sumber Fatawa Nur ‘alad Darb: http://www.binbaz.org.sa/node/17593)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/34086-janin-gugur-usia-2-bulan-menjadi-syafaat-untuk-orangtuanya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar