Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.
Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban.
Solusi Penanganan Kulit Kurban
Solusi yang bisa ditawarkan adalah:
1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter.
2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya.
Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam.
Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran).
Sumber https://rumaysho.com/3674-panitia-menjual-kulit-kurban-ditukarkan-daging.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar