Tuma'ninah artinya diam sejenak setelah gerakan sebelumnya, kira-kira setelah semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar lamanya waktu setara dengan membaca bacaan kalimat tasbih (subhanallah).
Gerakan shalat yang perlu ditekankan untuk tuma’ninah ialah:
1. Ruku’ dan thuma’ninah (tidak tergesa-gesa)
2. I’tidal (bangkit dari rukuk) dan thuma’ninah
3. Sujud dua kali dalam satu raka’at, disertai thuma’ninah
4. Duduk di antara dua sujud, disertai thuma’ninah
Dalil yang menunjukkan perintah untuk thuma’ninah dapat dilihat pada hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).
Dalam riwayat lain:
“… kemudian rukuk sampai tuma’ninah dalam rukuknya, kemudian mengangkat badannya sampai berdiri lurus”. (HR. Bukhari no. 793, Muslim no. 397).
Dalam riwayat lain, dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud”. (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).
Ibnul Qayyim rahimahullah setelah membawakan riwayat Abu Mas’ud ini beliau mengatakan:
“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa meluruskan punggung dan tuma’ninah dalam i’tidal itu adalah rukun dalam shalat, tidak sah shalat kecuali harus demikian”. (Ash Shalatu wa Ahkamu Tarikiha, 1/122).
___________
Referensi: Rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar