Kamis, 05 November 2020

Bagaimana Sikap Kita tentang Pemboikotan Produk-produk Perancis???

Q : Assalamualaikum. Umm mau bertanya bagaimana sikap kita tentang boikot perancis sehingga tidak boleh menggunakan produk"nya?

A : Wa'alaikum Salaam. Maasyaa Allah ,...pertanyaan berat ini ...^^ karena ini bisa menimbulkan pendapat kearah perpolitikan , dan admin sudah punya aturan untuk menghindari "perdebatan" untuk masalah tersebut ,... Adapun kaidah yang selaras dengan salaf untuk menyikapi hal tersebut adalah , mengikuti arahan pemerintah ,....selama tidak ada larangan resmi dari pemerintah , maka tidak perlu melakukan hal tersebut ,...


Wallahu a'lam bisshowab


Sedikit ada tulisan bagus memgenai hal tersebut , yang mungkin agak berat , buat kita yang masih belajar ,...tapi tak mengapa kalau ana share disini yaa ...

Tahukah anda produk Garnier yg dijual di Indonesia diproduksi dimana? Pasir Gombong, Cikarang Bekasi ... Tak beda dengan sepatu/apparel berbagai merk internasional yg dibuat di Cikembar, Sukabumi atau Cikupa, Tangerang. 

Itu artinya, untuk memboikot atau mengkondisikan masyarakat tidak membeli produk2 tsb, ada maslahat dan mudharat yg harus diperhitungkan

Kalau begitu, apakah mungkin boikot yg berpengaruh pada hajat hidup orang banyak berjalan tanpa petunjuk atau campur tangan dari pemerintah? 

 

Hampir tak mungkin, kecuali :

  1. Produk-produk tersebut diimport dari negara lain bukan dibuat di dalam negeri, sehingga tak banyak berdampak pada ekonomi semisal pengangguran, larinya investor, aksi boikot balasan dll. Itu sebabnya di timur tengah yg terlebih dahulu memboikot produk asal Perancis bukan konsumen tapi asosiasi pedagang atau importir dengan cara menghilangkan produk2 yg diboikot dari pasaran. Supermaket/toko kosong dari barang2 itu.
  2. Yang bisa memboikot itu pasti negara-negara yg kaya. Sultan mah bebas, dengan unlimited dinar yg dipunyainya, ia akan dengan mudah menentukan arah kebijakan ekonominya. Sebaliknya, akan sangat sulit boikot serupa diterapkan di negara kismin seperti Mesir, Sudan, Pakistan, ataupun Indonesia.


Ini bukan masalah harus ikut boikot atau jangan ikut boikot! Karena pada dasarnya setiap individu bebas membeli atau menolak produk dari manapun dgn alasan apapun.

Tapi yg ingin ditekankan disini adalah boikot atau memblokir akses masyarakat pada satu barang harus dengan tuntunan ulil amri, sehingga seruan boikot dari individu itu bisa diikuti atau ditolak sesuai kebutuhan. 

Karenanya kurang pas atau berlebihan pendapat yg mengaitkan boikot suatu produk dengan iman, al-wala' wal-bara', jihad dan semisalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar