Ana mau bertanya.
Jika kita diberi makanan oleh orang yang menjalankan pinjaman uang berbunga, apa yang harus kita lakukan..?
Membuang makanan tersebut atau memberikan nya kepada orang lain?
Syukron.
A : Wa'alaikum Salaam
Asal hukum makanannya HALAL ( selama bukan yang diharamkan , seperti babi ) ..
Jadi ketika ia memberi tanpa bermaksud tertentu , maka boleh diterima ,.
Yang haram adalah pekerjaan ybs, dan itu urusan dia dengan Rabb nya ,...
Wallahu a'lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar