Q : Assalamualaikum mau tanya,, Kalo misal sudah tau kalo membuat tato hukumnya haram kemudian sudah telanjur buat tato dan ingin menghapus bagaimana hukumnya ya.. Mohon jawabannya syukron..
A : Wa'alaikum Salaam ...
Allah tudak membebani sesuatu melainkan kesanggupan hambanya ..
Hapus tatto nya sebisa mungkin ,.. namun jika tidak memungkinkan ( karena sakit yang luar biasa , atau misalkan tak ada sarana untuk menghilangkan , atau tak ada biaya , dll ... ) Cukuplah bertaubat , untuk tidak mengulanginya lagi ,.. dan sebisa mungkin melakukan ikhtiar lainnya yang lebih memungkinkan dilakukan .. adapun hasilnya pasrahkan pada Allah ..
Karena sejatinya Allah tidak melihat rupa ( fisik ) dari hambanya , melainkan ketakwaan nya ..
Wallahu tapi...
Wallahu a'lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar